APHT: Pengertian, Syarat, hingga Biaya yang Perlu Anda Ketahui
Salah satu dokumen penting bagi Anda yang berencana melakukan cicilan secara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah APHT. Proses ini dilakukan ketika KPR yang Anda ajukan telah disetujui oleh pihak Bank.
Dokumen ini dapat dikatakan sebagai jaminan pelunasan kredit yang akan Anda ajukan. Oleh sebab itu, penting bagi Anda untuk memahami apa itu APHT dan apa bedanya dengan SKMHT. Simak ulasan artikel berikut ini.
Baca juga: Pahami Perbedaan SHM dan SHGB
Apa itu APHT?
APHT adalah singkatan dari Administrasi Pembaruan Hak Tanah, yang merupakan proses administratif untuk mengubah informasi dalam sertifikat hak tanah. Ini biasanya dilakukan ketika terjadi perubahan dalam kepemilikan atau penggunaan properti seperti adanya pembelian, penjualan, pemberian hak guna, atau perubahan status tanah. APHT bertujuan untuk mengupdate informasi terbaru dalam sertifikat hak tanah sehingga mencerminkan situasi aktual dari tanah tersebut.
Dalam proses APHT, pemilik tanah atau pihak yang berkepentingan harus mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Permohonan harus berisi informasi lengkap mengenai perubahan yang terjadi pada properti, seperti nama pemilik baru, nomor sertifikat baru, luas tanah yang diubah, dan lain-lain. Setelah itu, BPN akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap informasi yang diajukan dalam permohonan, dan jika semua informasi benar dan sesuai dengan aturan, maka sertifikat hak tanah akan diperbarui.
Pentingnya APHT terutama terkait dengan kepastian hukum dan hak kepemilikan atas properti. Dengan melakukan proses, pemilik tanah dapat memastikan bahwa informasi yang tercetak pada sertifikat hak tanah adalah yang terbaru dan sesuai dengan status aktual dari tanah tersebut. Hal ini akan membantu mencegah terjadinya sengketa atau perselisihan terkait kepemilikan tanah di masa depan.
Perbedaan APHT dan SKMHT
Berikut adalah perbedaan antara APHT (Administrasi Pembaruan Hak Tanah) dan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan), antara lain:
Perbedaan | APHT | SKMHT |
---|---|---|
Arti | Prosedur administratif untuk mengubah informasi dalam sertifikat hak tanah | Surat perjanjian antara kreditur dan debitur untuk memberikan jaminan berupa hak tanggungan pada properti |
Fokus | Mengubah informasi dalam sertifikat hak tanah | Menetapkan hak tanggungan pada properti |
Objek | Sertifikat hak tanah | Properti (tanah dan/atau bangunan) |
Tujuan | Mencerminkan perubahan status tanah dan memperbarui informasi pada sertifikat hak tanah | Memberikan jaminan untuk memperoleh kredit dari pihak bank atau lembaga keuangan |
Dilakukan oleh | Pemilik tanah atau pihak yang berkepentingan | Debitur dan kreditur |
Diajukan kepada | Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat | Notaris |
Proses administratif | Verifikasi dan validasi informasi, kemudian pembaruan sertifikat hak tanah | Pembuatan surat perjanjian, pendaftaran hak tanggungan pada BPN, pengikatan jaminan, dan pembebanan hak tanggungan |
Kaitannya dengan kredit | Tidak berhubungan langsung | Berkaitan langsung karena SKMHT digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit |
Biaya | Terdapat biaya administrasi untuk mengajukan permohonan dan melakukan pembaruan | Terdapat biaya untuk pembuatan surat perjanjian, pendaftaran hak tanggungan pada BPN, dan pengikatan jaminan |
Demikianlah beberapa perbedaan antara APHT dan SKMHT yang dapat diuraikan dalam bentuk tabel. Meskipun keduanya terkait dengan kepemilikan properti, tetapi fokus dan tujuan dari kedua prosedur ini berbeda.
Syarat APHT
Berikut adalah syarat-syarat APHT (Administrasi Pembaruan Hak Tanah) yang harus dipenuhi sesuai dengan undang-undang:
- Memiliki sertifikat hak atas tanah yang ingin diperbarui informasinya.
- Memiliki bukti-bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terakhir atau bukti non-PBB yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Melampirkan dokumen-dokumen yang mendukung perubahan status tanah atau perubahan penggunaan tanah, seperti akta jual beli, surat perjanjian, atau surat izin.
- Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pihak yang terkait dengan perubahan status tanah.
- Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh BPN.
- Menyerahkan dokumen-dokumen dan informasi yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
Selain syarat-syarat di atas, perlu diperhatikan juga bahwa proses ini harus dilakukan oleh pemilik tanah atau pihak yang berkepentingan secara langsung. Jika ada pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa atau wakil, maka harus menyertakan surat kuasa yang sah.
Selain itu, informasi yang disertakan dalam permohonan APHT harus sesuai dengan kenyataan yang ada, karena kebohongan atau pemalsuan informasi dapat dikenai sanksi hukum.
Proses Pengajuan APHT
Berikut adalah proses pengajuan APHT (Administrasi Pembaruan Hak Tanah) secara umum:
1. Persiapan Dokumen
Pertama, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti sertifikat hak atas tanah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dokumen pendukung perubahan status tanah atau penggunaan tanah, dan fotokopi KTP pemohon dan pihak yang terkait.
Pastikan juga bahwa dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
2. Pengisian Formulir Permohonan
Setelah dokumen persiapan selesai, pengajuan APHT dilakukan dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh BPN. Pastikan bahwa formulir tersebut diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen-dokumen pendukung.
3. Pemeriksaan Persyaratan dan Verifikasi Data
Setelah formulir permohonan dan dokumen pendukung dikumpulkan, petugas BPN akan memeriksa persyaratan dan melakukan verifikasi data yang telah diberikan. Jika persyaratan dan data yang diberikan lengkap dan sesuai, maka proses selanjutnya akan dilanjutkan.
4. Pembayaran Biaya Administrasi
Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan dikenakan biaya administrasi yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah melakukan pembayaran biaya administrasi, pemohon akan mendapatkan tanda terima pembayaran yang nantinya akan digunakan sebagai bukti pengajuan.
5. Proses Pembaruan Sertifikat Hak atas Tanah
Setelah pembayaran biaya administrasi selesai, proses pembaruan sertifikat hak atas tanah akan dilakukan oleh petugas BPN. Proses ini meliputi pengajuan permohonan, verifikasi data, dan pembaharuan informasi dalam sertifikat hak atas tanah.
Setelah proses ini selesai, pemohon akan mendapatkan sertifikat hak atas tanah yang sudah diperbarui.
6. Pengambilan Sertifikat
Setelah sertifikat hak atas tanah yang baru diperbarui telah selesai, pemohon dapat mengambil sertifikat di kantor BPN setempat.
Demikianlah beberapa langkah dalam proses pengajuan APHT. Penting untuk diperhatikan bahwa proses pengajuan ini dapat berbeda-beda di setiap daerah tergantung pada kebijakan dan aturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Baca juga: Kenali Apa itu IMB
Biaya APHT
Untuk mengajukan pinjaman KPR, APHT adalah dokumen yang sangat penting. Oleh karena itu, syarat APHT harus dipenuhi agar pihak kreditur dapat segera memproses pinjaman tersebut. Setelah persyaratan yang diperlukan terpenuhi, debitur harus membayar biaya proses ini.
Sebagai bagian dari jaminan pelunasan pinjaman, biaya APHT perlu dibayar sebelum dana kredit dicairkan. Biaya Administrasi Pembaruan Hak Tanah terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Biaya sertifikat: Rp100.000,-
- Biaya validasi pajak: Rp200.000,-
- Biaya bea balik nama: Rp750.000,-
- Biaya SK (Surat Keputusan): Rp1.000.000,-
- Biaya AJB (Akta Jual Beli): Rp2.400.000,-
Besaran biaya APHT dapat bervariasi tergantung pada kantor notaris dan lokasi objek yang ditanggungkan. Biasanya, biaya APHT berkisar antara 0,25% hingga 1,25% dari nilai kredit.
Kesimpulan
APHT atau Administrasi Pembaruan Hak Tanah adalah proses dan dokumen yang penting terkait dengan kepemilikan dan perubahan status tanah di Indonesia. Untuk mengajukan APHT, diperlukan persyaratan yang harus dipenuhi dan biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon. APHT sendiri diperlukan dalam berbagai keperluan terkait dengan kepemilikan tanah seperti pengajuan pinjaman KPR, perubahan sertifikat tanah, atau transaksi jual beli tanah.