Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT
Benarkah membuat sertifikat tanah melalui PPAT itu jauh lebih mudah? Sertifikat tanah merupakan bukti autentik yang wajib Anda kantongi untuk menunjukkan kepemilikan atas tanah atau lahan yang dimiliki. Kepemilikan tanah tanpa adanya sertifikat tanah yang legal, akan sangat rentan terhadap sengketa maupun konflik yang bisa saja terjadi di masa yang akan datang.
Pembuatan sertifikat tanah, bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda bisa mengurus sertifikat tanah secara mandiri atau menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Bagaimana Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT?
Apa itu PPAT? PPAT adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta atau dokumen autentik tentang perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS).
Menggunakan jasa PPAT bisa menjadi pilihan, jika Anda merasa kebingungan mengurus sertifikat tanah secara mandiri. Namun, sebelum itu ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi dalam membuat surat kepemilikan tanah.
Baca juga: Pahami Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Terbaru
Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Syarat membuat surat kepemilikan tanah melalui PPAT, adalah dengan menyiapkan berbagai dokumen dibawah ini:
- Fotokopi dari identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Akta Jual Beli (AJB), untuk tanah yang diperoleh dari kegiatan jual beli
- Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk tanah yang terdapat bangunannya
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Tahapan Membuat Sertifikat Tanah
- Sertifikat tanah diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Maka, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor BPN setempat dengan membawa berbagai dokumen persyaratan.
- Langkah selanjutnya, mengajukan permohonan kepada PPAT. PPAT akan menerima permohonan untuk balik nama pembuatan sertifikat tanah.
- PPAT akan melakukan pembuatan atau pengubahan nama penjual (pemegang hak lama) dengan pembeli baru. Hal ini dilakukan dengan pencoretan menggunakan tinta hitam.
- PPAT akan menulis nama pemegang hak yang baru pada kolom yang ada dalam buku sertifikat tanah. Kemudian, kolom tersebut akan ditandatangani oleh kepala BPN atau pejabat yang berwenang.
- Setelah proses tersebut, pembeli telah menjadi pemilik sah atas lahan secara hukum. Untuk pembuatan sertifikat tanahnya dilakukan oleh BPN dan akan memakan waktu sekitar 60-97 hari.
Itulah penjelasan mengenai cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT. Intinya, Anda wajib mengurus sertifikat tanah untuk sebidang tanah atau lahan yang Anda miliki. Pasalnya, sertifikat tanah berfungsi sebagai kekuatan hukum yang akan melindungi tanah Anda dari tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Wujudkan rumah impian Anda dan keluarga bersama Gardens at Candi Sawangan; rumah pilihan para keluarga milenial. Ada berbagai pilihan tipe rumah dengan gaya modern kontemporer yang mengkombinasikan fungsi dan estetika.
Tak hanya dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memadai, Gardens at Candi Sawangan juga bertempat di lokasi yang strategis, akses dan mobilitas yang mudah, serta dikelilingi lingkungan yang asri dan nyaman.
Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa menghubungi nomor berikut ini (021) 7470 7959 maupun 0812 9360 6612 (WA) atau Anda juga bisa kunjungi official website Gardens di sini.