Sertifikat

Ketahui Apa Itu SHM dan Bedanya dengan SHGB?

Ketika Anda memiliki sebuah properti atau sebidang lahan tertentu, pastinya Anda harus memiliki bukti atas kepemilikan tersebut. Salah satu yang menjadi bukti kepemilikan properti yang diakui negara ialah SHM atau Sertifikat Hak Milik.

Dengan memiliki sertifikat tersebut, maka Anda dinilai memiliki hak penuh atas lahan serta bangunan yang berada di atasnya. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya persengketaan di kemudian hari.

Oleh karena itu, penting bagi Anda mengetahui lebih jauh mengenai Sertifikat Hak Milik dan perbedaannya dengan SHGB. Simak artikel berikut ini!

Apa Itu SHM?

SHM
Sertifikat Hak Milik (SHM) (Foto: The Faisol Times)

Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah sebuah bukti kepemilikan penuh atas lahan atau tanah beserta bagunan yang ada di atasnya tanpa adanya batasan waktu tertentu.

Sertifikat kepemilikan ini merupakan dokumen otentik yang memiliki hukum yang kuat atas kepemilikan sebuah properti tanah dan bangunan. Hal ini penting bagi Anda yang sedang membeli sebuah rumah, apakah rumah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik atau tidak.

Seseorang yang telah memiliki SHM dinilai telah memiliki kuasa penuh atas seluruh tanah dan bangunan di atasnya. Sertifikat ini tentunya dapat diwariskan kepada siapapun tanpa adanya batas waktu tertentu. Hal inilah yang menjadi salah satu keuntungan memiliki Sertifikat Hak Milik.

Baca juga: Pahami Definisi dan Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah

Persyaratan Mendapatkan SHM

Jika Anda menginginkan untuk membuat Sertifikat Hak Milik, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Tentunya syarat yang paling mutlak dan harus dipenuhi adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Berikut beberapa persyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi:

  1. Identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Sertifikat HGB asli
  3. Fokotopi Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  4. Surat pernyataan informasi atas pemilik lahan
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT PBB tahun berjalan

Selain itu ada beberapa persyaratan lainnya jika Anda ingin mengurus Sertifikat Hak Milik untuk tanah warisan. Berikut beberapa dokumen yang perlu Anda lengkapi:

  1. Akta Jual Beli (AJB)
  2. Surat Keterangan dari Kelurahan lokasi tanah
  3. Surat Keterangan Riwayat Tanah
  4. Surat Keterangan Tidak Adanya Sengketa

Bagaimana Cara Mengurus SHM?

Tentunya ketika Anda ingin memiliki Sertifikat Hak Milik atas suatu lahan tertentu, Anda harus mengurusnya dengan menjalani beberapa proses administrasi yang diperlukan. Di bawah ini merupakan tata cara yang perlu Anda lakukan dalam mengurus SHM:

Mempersiapkan Dokumen

Pertama, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti yang telah disebutkan di atas yaitu SHGB, KTP, KK, SPPT PBB, dan dokumen lainnya. Semua dokumen tersebut tentunya harus Anda lengkapi agar pengurusan sertifikat kedepannya lebih mudah.

Sementara itu, jika Anda ingin mengurus Sertifikat Hak Milik yang berasal dari warisan, terdapat beberapa dokumen tambahan yang perlu dilengkapi. Dokumen-dokumen tersebut adalah fotokopi KK dan KTP, akta jual beli tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan beberapa dokumen lainnya.

Mendatangi Kantor BPN

Setelah dokumen yang diperlukan telah siap, tahap selanjutnya yaitu mendatangi kantor BPN atau Badan Pertanahan Nasional.

Di sana Anda perlu membeli formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan utama. Setelahnya Anda perlu membuat janji dengan petugas BPN terkait dengan pengukuran tanah yang Anda miliki.

Penerbitan SHM

Ketika Anda telah melakukan kedua hal tersebut, maka tahap selanjutnya adalah penerbitan Sertifikat Hak Milik. Setelah luas tanah telah diukur oleh petugas, maka nantinya Anda akan mendapatkan Surat Ukur Tanah sebagai dokumen pelengkap dari dokumen sebelumnya.

Kemudian BPN akan mengeluarkan surat keputusannya serta sertifikat yang diterbitkan dalam kurun waktu 6 bulan setelahnya. Anda akan dikenakan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah.

Apa Bedanya dengan SHGB?

SHGB
Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) (Foto: HukumOnline)

SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah salah satu dari beberapa jenis sertifikat yang sah di mata hukum Indonesia. Pemilik SHGB berhak mendirikan serta membangun bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemiliki bangunan.

Tanah yang dimaksud merupakan tanah yang dimiliki oleh negara, perorangan, atau badan hukum tertentu. Sehingga SHGB memiliki batas waktu kepemilikannya yaitu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Hal inilah yang menjadi alasan mengapa para pemilik HGB ingin meningkatkannya sertifikat tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Untuk mengetahui lebih jelasnya perbedaan antara Sertifikat Hak Milik dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan secara umum, simak tabel di bawah ini:

Sertifikat Hak MilikSertifikat Hak Guna Bangunan
Tidak ada jangka waktuHarus diperpanjang dalam kurun waktu tertentu
Memiliki kuasa penuh atas tanah dan bangunanKuasa penuh pada bangunan tanpa tanah
Dapat dijadikan jaminanMemiliki risiko menjadi beban Hak Tanggungan
Dianjurkan untuk investasi jangka panjangDianjurkan untuk investasi jangka menengah dan pendek

Baca juga: Cek 5 Dokumen Penting Ini Saat Membeli Rumah

Kelebihan dan Kekurangan SHM dan SHGB

Baik Sertifikat Hak Milik maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Hal ini dapat dilihat dari beberapa segi sesuai dengan kebutuhan Anda masing-masing.

Berikut kelebihan dan kekurangan Sertifikat Hak Milik:

Kelebihan SHMKekurangan SHM
Harga jual cukup tinggiHarga beli cukup mahal
Lebih mudah dijualLebih sulit dicari
Berlaku tanpa batas waktu tertentuDapat dibatalkan oleh beberapa keadaan
Dapat diwariskan turun-temurunDapat dibatalkan apabila ditelantarkan

Sementara itu berikut beberapa kelebihan dan kekurangan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan:

Kelebihan SHGBKekurangan SHGB
Tidak membutuhkan biaya besarJangka waktu terbatas
Lebih mudah mendapatkan peluang usahaTidak dapat melakukan perubahan bangunan
Bermanfaat bagi WNAMudah dipindahtangankan

Demikianlah penjelasan singkat mengenai Sertifikat Hak Milik dan bedanya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat.

Ingin memiliki hunian yang asri dan dilengkapi fitur smarthome? Cek penawaran Gardens at Candi Sawangan di sini!

Similar Posts