Mengenal Apa Itu IMB: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengurusnya
Ketika Anda ingin memiliki sebuah properti, terdapat satu dokumen yang sangat penting keberadaannya yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dokumen berupa izin ini merupakan sebuah produk hukum yang diterbitkan oleh otoritas kota setempat. Salah satu dari tujuan memiliki dokumen tersebut yaitu pemerintah dapat mengetahui perihal setiap rencana pembangunan terhadap bangunan yang Anda miliki.
Beberapa bangunan yang dimaksud adalah rumah tinggal, rumah ibadah, rumah susun, serta gedung perkantoran. Umumnya, dokumen tersebut telah dimiliki oleh pengembang atau pemilik bangunan sehingga otoritas manapun tidak dapat membongkar bangunan tersebut tanpa izin.
Namun, saat ini masih banyak masyarakat bahkan pengembang yang belum memahami betul bagaimana cara mengurus dokumen Izin Mendirikan Bangunan tersebut. Oleh karena itu artikel ini akan membahas IMB mulai dari pengertian, syarat, hingga cara mengurusnya.
Apa Itu IMB?
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah suatu bentuk perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mendirikan, mengubah, memperbaiki, atau menambah komposisi bangunan.
Izin tersebut diberikan oleh Pemerintah Daerah atau Pemda setempat guna menciptakan dan memastikan bangunan yang teratur, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, kehadiran Izin Mendirikan Bangunan juga sangat penting bagi Anda yang ingin membeli rumah. Anda perlu memastikan bahwa developer atau pengembang rumah tersebut telah mengantongi IMB bagi para penghuni rumahnya.
Hal ini karena jika penghuni rumah tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan, maka pemilik rumah dapat dikenakan denda sebanyak 10 persen dari nilai bangunan tersebut. Tentunya hal tersebut sangat memberatkan dan merugikan pemilik rumah.
Baca juga: Ketahui Apa Itu SHM dan SHGB?
Landasan Hukum IMB
Tentunya Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan oleh Pemda memiliki landasan atau dasar hukumnya tersendiri. Hal ini diatur pada Pasal 7 dan 8 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Disebutkan pula pada Pasal 7 ayat (1) bahwa “setiap bangunan gedung harus memenuhi persyarataan administratif dan persyaratan teknis sesuaai dengan fungsi bangunan gedung”.
Sementara itu pada Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi beberapa persyaratan yang meliputi sebagai berikut:
- status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
- status kepemilikan bangunan gedung; dan
- izin mendirikan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain daripada aturan tersebut, terdapat landasan hukum lainnya seperti Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005 tentang persyaratan gedung.
Sedangkan aturan yang mewajibkan badan atau orang agar memiliki Izin Mendirikan Bangunan yaitu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah 7 Tahun 2009.
Aturan lainnya yaitu PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002. Peraturan tersebut merupakan kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Mengapa Harus Memiliki IMB?
Pastinya bukan tanpa alasan, ada beberapa tujuan mengapa ketika Anda membeli atau mendirikan suatu bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Berikut beberapa tujuannya:
- Mengurus Perizinan bagi Pelaku Usaha. Dokumen izin ini kerap dibutuhkan oleh para pemilik usaha karena terkait dengan izin lokasi, izin tempat mendirikan usaha, dan lain sebagainya. Jika pelaku usaha tidak mengantongi izin tersebut, maka di kemudian hari akan bermasalah.
- Perlindungan Hukum. Dengan memiliki dokumen Izi Mendirikan Bangunan, maka pemilik bangunan tentunya memperoleh perlindungan hukum dari pemerintah. Selain itu, tata letak bangunannyaa juga dapat disesuaikan dengan lahan yang seusai.
- Dapat dijadikan Jaminan Kredit. Surat Izin Mendirikan Bangunan dapat dijadikan sebagai jaminan kredit/pinjaman dari Bank. Anda harus memiliki izin IMB ini jika ingin menjaminkan rumah kepada Bank.
- Harga Jual Bertambah. Rumah yang memiliki izin bangunan tentunya memiliki harga yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan yang tidak berizin. Hal inilah yang menjadi nilai tambah jika Anda memiliki izin bangunan pada rumah pribadi Anda.
- Peningkatan Status Tanah. Ketika bangunan atau rumah Anda masih hanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), maka statusnya lebih rendah dari Surat Hak Milik (SHM). Hal ini karena IMB merupakan syarat untuk peningkatan status tanah dari HGB menjadi SHM.
Syarat dan Cara Mengurus IMB
Untuk dapat memiliki Izin Mendirikan Bangunan, Anda tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan yang diwajibkan. Selain itu, ada tiga jenis persyaratan dan tata cara mengurus IMB yang perlu diketahui:
Syarat Mengurus IMB Rumah Tinggal
Beberapa syarat administrasi yang Anda perlukan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan bagi rumah tinggal, sebagai berikut:
- Mengisi formulir Permohomonan Izin Mendirikan Bangunan untuk rumah tinggal dengan ditandatangani di atas materi Rp6.000,00.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Melampirkan gambar denah rumah minimal 7 set.
- Surat pemberitahuan tetangga dengan ditandatangani oleh RT dan RW setempat.
- Bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru.
- Formulir permohonan yang sudah dilegalisir.
- Jika bangunan dikerjakan dengan sistem ‘borongan’, harus melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK).
- Data hasil penyelidikan tanah.
Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal
Bila Anda memiliki rumah dengan luas di bawah 500m2, Anda dapat mengurus Izin Mendirikan Bangunan dengan datang langsung di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kecamatan.
Kemudian, Anda dapat langsung mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah. Setelah kira-kira satu minggu, petugas akan datang ke rumah Anda untuk mengukur serta membuat gambar denah rumah Anda. Hal inilah yang nantinya dijadikan sebagai blueprint untuk proses pembuatan IMB.
Untuk besaran biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal yaitu Rp2.500,00 per meter persegi.
Baca juga: Mengapa Rumah Komersil Jadi Pilihan Tepat bagi Anda?
Syarat Mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) s/d 8 Lantai
Beberapa syarat administrasi yang Anda perlukan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan bagi bangunan umum (non rumah tinggal) s/d 8 lantai, sebagai berikut:
- Mengisi surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan.
- Surat pernyataan tidak sengketa dengan materai Rp6.000,00.
- Melampirkan Surat Kuasa (jika dikuasakan).
- KTP dan NPWP pemohon dan atau yang dikuasakan.
- Bukti pembayaran PBB terbaru.
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
- Akta Pendirian bangunan.
- Bukti kepemilikan tanah.
- Ketetapan Rencana Kota
- SIPPT bagi luas tanah lebih dari 5.000m2.
- Melampirkan gambar rancangan arsitektur.
- Gambar instalasi.
- IMB lama serta lampirannya.
- IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan).
Cara Mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) s/d 8 Lantai
Seperti mengurus untuk rumah tinggal, Anda perlu datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi setempat. Setelah itu mengisi formulir permohonan serta menyerahkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Kemudian petugas akan melakukan survei yang akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus Anda lunasi kepada pemohon. Anda perlu menyerahkan bukti pembayaran ke loket PTSP sebelum Izin Mendirikan Bangunan dapat diamblik oleh pemohon.
Umumnya, lama pembuatan IMB bagi bangunan umum (non rumah tinggal) s/d 8 lantai adalah 25 hari kerja.
Syarat Mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 Lantai Lebih
Beberapa syarat administrasi yang Anda perlukan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan bagi bangunan umum (non rumah tinggal) 9 lantai lebih, sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran Izin Mendirikan Bangunan.
- KTP dan NPWP Pemohon.
- Fotokopi Sertifikat Tanah.
- Fotokopi PBB terbaru.
- Melampirkan KRK (Ketetapan Rencana Kota) dan RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan) dari BPTSP.
- Melampirkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT).
- Melampirkan gambar rancangan arsitektur.
- Rekomendasi persetujuan TPAK atau Tim Penasehat Arsitektur Kota.
- Hasil Penyelidikan Tanah yang telah dibuat oleh konsultan.
- Gambar instalasi.
- Rekomendasi UKL/UPL.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
Cara Mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 Lantai Lebih
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan bangunan umum (non rumah tinggal) 9 lantai ini, Anda perlu mengisi formulir pendaftaran di loket Badan Pelayanan Terpau Satu Pintu (BTSP) kantor Provinsi DKI Jakarta (bila domisilinya di Jakarta).
Kemudian, pemohon diharuskan menyertakan berbagai persyaratan yang telah ditentukan yang akan diteliti nantinya oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Setelah lulus dari tahap tersebut, maka kemudian akan disidangkan kembali berdasarkan perencanaan struktur.
Setelah itu, petugas baru akan menghitung besar retribusi/biaya IMB. Kemudian pemohon dapat langsung segera membayar tagihan retribusi melalui Bank DKI dan mendapatkan bukti pembayaran yang nantinya diserahkan kepada loket BPTSP.
Izin Mendirikan Bangunan tersebut dapat diinformasikan melalui SMS atau telepon kepada pemohon dan dapat segera diambil di loket BPTSP tempat pemohon mengurus.
Itulah penjelasan singkat mengenai IMB yang perlu Anda ketahui. Tentunya ketika Anda memilih untuk membeli rumah, pilihlah developer perumahan yang memiliki dokumen properti yang lengkap seperti halnya Gardens at Candi Sawangan.
Untuk informasi lebih lengkapnya, kunjungi situs resmi Gardens at Candi Sawangan di sini!