Kebijakan PPN DTP 2025 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong sektor properti tetap tumbuh. Melalui kebijakan ini, Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian rumah tertentu ditanggung oleh pemerintah.
Pemberian fasilitas ini bukan hal baru. Pemerintah sudah menerapkan skema serupa pada 2023 dan 2024. Hasil evaluasi menunjukkan kebijakan itu efektif menstimulasi pasar properti dan memperkuat kontribusi sektor perumahan terhadap perekonomian nasional.

Pengertian PPN DTP Menurut Peraturan Menteri Keuangan
Secara definisi, PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) adalah PPN yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen tetapi pembayarannya dialihkan menjadi tanggungan pemerintah. PMK Nomor 13 Tahun 2025 mengatur bahwa insentif ini berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Skema ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang bertujuan menurunkan biaya pembelian rumah baru sehingga akses terhadap hunian layak menjadi lebih luas.
Baca Juga: Pajak Properti dan Jenis-Jenisnya
Tujuan dan Dampak Kebijakan PPN DTP bagi Masyarakat dan Pengembang
Tujuan utama PPN DTP 2025 adalah menjaga stabilitas sektor properti, khususnya perumahan, yang berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja dan penggunaan bahan bangunan lokal. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan penjualan unit baru dan mempercepat siklus produksi di sektor terkait.
Bagi masyarakat, insentif ini meringankan beban pajak langsung saat membeli rumah. Bagi pengembang, kebijakan ini menjadi dorongan penjualan dan bisa meningkatkan likuiditas proyek.
Latar Belakang Kebijakan PPN DTP 2025
Perpanjangan PPN DTP 2025 tidak muncul tanpa alasan. Keputusan ini didasari oleh evaluasi program sebelumnya dan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
1. Usulan dari Kementerian PKP dan Asosiasi Pengembang
Menteri PKP menyampaikan usulan perpanjangan kebijakan ini kepada Menteri Keuangan. Usulan tersebut merupakan representasi aspirasi dari asosiasi pengembang seperti REI, Himperra, Apersi, dan Apernas Jaya. Para asosiasi memandang insentif PPN DTP sebagai instrumen penting untuk menjaga momentum penjualan di pasar properti.
2. Peran Menteri Keuangan dalam Penetapan Insentif Pajak
Penetapan objek pajak yang menerima fasilitas PPN DTP merupakan kewenangan Menteri Keuangan. Ketentuan ini diatur dalam PMK yang relevan. Dengan PMK Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah menetapkan perpanjangan insentif PPN DTP untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
3. Dampak Positif PPN DTP di Tahun Sebelumnya (2023–2024)
Implementasi PPN DTP pada 2023–2024 menunjukkan efek positif berupa peningkatan serapan tenaga kerja dan penggunaan bahan bangunan lokal. Dampak pada sektor UMKM penopang proyek perumahan juga terlihat. Hasil tersebut menjadi salah satu alasan logis untuk melanjutkan kebijakan pada 2025.
Isi dan Ketentuan PMK No. 13 Tahun 2025
PMK Nomor 13 Tahun 2025 merupakan dasar hukum pelaksanaan PPN DTP 2025. Peraturan ini merinci pihak yang berhak mendapatkan insentif, mekanisme penyerahan, dan ketentuan faktur pajak.
1. Periode dan Besaran Insentif PPN DTP 2025
Insentif PPN DTP diberikan berdasarkan periode serah terima sebagai berikut.
Periode 1 Januari–30 Juni 2025: pemerintah menanggung 100% PPN untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan syarat harga jual maksimal Rp5 miliar.
Periode 1 Juli–31 Desember 2025: pemerintah menanggung 50% PPN untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan syarat harga jual maksimal Rp5 miliar.
Pembagian fase ini memberi kepastian bagi pasar sekaligus mendorong percepatan transaksi pada paruh pertama tahun.
2. Jenis Rumah yang Memenuhi Syarat (Rumah Tapak dan Rumah Susun)
Insentif PPN DTP 2025 berlaku untuk dua jenis hunian: rumah tapak dan rumah susun. Rumah tapak mencakup rumah tinggal atau rumah deret, termasuk ruko atau rukan. Rumah susun mencakup satuan hunian vertikal yang digunakan sebagai tempat tinggal.
Kriteria ini memastikan bahwa bantuan fiskal tepat sasaran pada produk hunian baru yang memenuhi definisi peraturan.
3. Mekanisme Penyerahan dan Bukti Serah Terima (BAST)
PPN DTP hanya berlaku jika serah terima hak terjadi secara nyata dan dapat dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST). BAST harus memuat informasi penting seperti nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah, serta nomor BAST.
PKP penjual wajib mendaftarkan BAST dalam aplikasi yang dikelola kementerian terkait paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima. Mekanisme ini menjadi bagian dari proses administrasi yang menjamin akuntabilitas pemanfaatan insentif.
4. Ketentuan Teknis Faktur Pajak dan Pelaporan
PKP tetap wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan. Untuk bagian harga yang ditanggung pemerintah, faktur menggunakan kode transaksi 07. Untuk bagian yang tidak mendapatkan fasilitas, faktur menggunakan kode 04.
Faktur kode 07 harus memuat keterangan dasar hukum pelaksanaan insentif. Selain pembuatan faktur, PKP juga diwajibkan melaporkan realisasi insentif melalui SPT Masa PPN agar fasilitas dianggap sah secara administrasi.
Syarat dan Kriteria Rumah yang Dapat Fasilitas PPN DTP
Untuk memastikan ketepatan sasaran, pemerintah menetapkan beberapa persyaratan bagi rumah dan pembeli yang berhak mendapat PPN DTP.
1. Batas Harga dan Kondisi Rumah Baru
Rumah yang mendapat fasilitas harus memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Rumah tersebut harus baru dan siap huni serta pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang menyelenggarakan pembangunan. Selain itu, unit harus memiliki kode identitas rumah yang tercatat di sistem terkait.
Ketentuan ini memastikan bantuan fiskal ditujukan pada segmen rumah yang memenuhi kriteria kebutuhan masyarakat.
2. Ketentuan untuk Pembeli Rumah Pertama
Fasilitas diberikan per orang untuk satu unit rumah tapak atau satu unit rumah susun. Seseorang tidak dapat mengklaim fasilitas untuk lebih dari satu unit. Warga negara asing yang memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia dapat menikmati fasilitas ini dengan tetap memenuhi syarat administratif.
Kebijakan ini dirancang untuk menyasar pembeli rumah pertama dan mengurangi risiko penyalahgunaan.
3. Persyaratan Administratif bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PKP penjual harus memenuhi kewajiban administratif, termasuk izin pembangunan, pembuatan faktur pajak sesuai kode transaksi yang berlaku, pendaftaran BAST, dan pelaporan realisasi insentif. Jika PKP gagal memenuhi kewajiban administratif, fasilitas PPN DTP tidak dapat diberikan untuk transaksi tersebut.
Persyaratan ini menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Fase dan Mekanisme Serah Terima Rumah di Tahun 2025
Pembagian fase PPN DTP menjadi dua periode menentukan besaran insentif berdasarkan tanggal serah terima.
1. Fase Pertama (1 Januari – 30 Juni 2025): PPN DTP 100%
Pada fase ini, pemerintah menanggung 100% PPN untuk bagian harga jual sampai Rp2 miliar. Untuk rumah di atas Rp2 miliar, pemerintah hanya menanggung PPN untuk bagian Rp2 miliar pertama; sisanya tetap dikenakan PPN normal.
Pembagian faktur bagi rumah dengan harga sampai Rp2 miliar dilakukan sesuai ketentuan agar administrasi jelas.
2. Fase Kedua (1 Juli – 31 Desember 2025): PPN DTP 50%
Pada fase kedua, pemerintah menanggung 50% PPN untuk bagian harga jual sampai Rp2 miliar. Tujuan skema dua fase ini adalah mendorong percepatan transaksi pada awal tahun sekaligus memberikan manfaat berkelanjutan sepanjang tahun.
3. Contoh Kasus Penghitungan PPN DTP Berdasarkan Harga Jual
Contoh sederhana: untuk rumah dengan harga Rp3 miliar, pada fase pertama pemerintah menanggung PPN untuk bagian Rp2 miliar, sehingga pembeli hanya membayar PPN atas Rp1 miliar sisanya. Pada fase kedua, pemerintah menanggung setengah PPN dari bagian Rp2 miliar sehingga beban pembeli relatif lebih besar dibanding fase pertama.
Contoh ini membantu memahami mekanisme pembagian beban pajak dalam praktik.
Objek yang Tidak Mendapatkan Insentif PPN DTP
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan transaksi tidak memenuhi syarat insentif.
1. Penyerahan Rumah di Luar Periode yang Ditentukan
Transaksi yang terjadi sebelum 1 Januari 2025 atau setelah 31 Desember 2025 tidak berhak mendapat fasilitas. Selain itu, pembayaran uang muka atau cicilan pertama yang dilakukan sebelum 1 Januari 2025 juga tidak termasuk.
2. Kepemilikan Lebih dari Satu Rumah
Pembeli yang memperoleh lebih dari satu unit tidak memenuhi syarat. Ketentuan ini diberlakukan agar fasilitas benar-benar menyasar pembeli rumah pertama dan mengurangi kemungkinan penyalahgunaan.
3. Kegagalan PKP dalam Pelaporan dan Pembuatan Faktur Pajak
Jika PKP tidak membuat faktur pajak sesuai kode transaksi atau tidak melaporkan realisasi insentif, maka fasilitas PPN DTP tidak dapat diberikan. Ketentuan ini menegaskan pentingnya kepatuhan administratif untuk validitas insentif.
Kesimpulan: Masa Depan Kebijakan PPN DTP di Indonesia
PPN DTP 2025 merupakan lanjutan kebijakan fiskal yang diarahkan untuk memperluas akses kepemilikan rumah dan mendukung pemulihan ekonomi. Program ini memiliki potensi mendorong penyerapan tenaga kerja, memacu permintaan bahan bangunan lokal, serta memperkuat rantai suplai industri perumahan.
Keberhasilan kebijakan bergantung pada pelaksanaan administratif yang disiplin dan pengawasan yang ketat. Sinergi antara pemerintah, pengembang, dan lembaga keuangan menjadi faktor krusial agar manfaat PPN DTP benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan.
Jika diperlukan, artikel ini dapat dilengkapi dengan tabel contoh perhitungan PPN DTP, FAQ singkat untuk pembeli, atau checklist administrasi bagi PKP. Silakan beritahu jika ingin tambahan tersebut.
Hunian Ideal dengan Dukungan PPN DTP 2025: Gardens at Candi Sawangan
Kebijakan PPN DTP 2025 bukan hanya memberi kemudahan bagi masyarakat dalam membeli rumah, tetapi juga menjadi momentum tepat untuk memilih hunian yang bernilai jangka panjang. Salah satu kawasan yang sejalan dengan semangat ini adalah Gardens at Candi Sawangan, perumahan dengan konsep sustainable green living di Sawangan, Depok.

Perumahan ini dirancang untuk menghadirkan keseimbangan antara kenyamanan modern dan harmoni dengan alam. Dengan lingkungan hijau, sistem drainase berkelanjutan, serta akses mudah ke pusat ekonomi dan transportasi, Gardens at Candi Sawangan menjadi pilihan ideal bagi keluarga yang ingin memiliki rumah pertama dengan manfaat insentif PPN DTP 2025.