Apa Itu SBUM dalam Program KPR?
Edukasi
Jul 4, 2023 3 mins read

Apa Itu SBUM dalam Program KPR?

Saat ini pemerintah tengah mengadakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan berbagai skema. Salah satunya adalah dengan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Subsidi ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki hunian mandiri. Tentunya ada berbagai syarat dan langkah yang harus Anda tempuh guna mendapatkan subsidi dengan skema seperti ini.

Untuk itu, artikel Gardens kali ini akan mengupas lebih dalam apa itu SBUM dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi ini. Simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Baca juga: Pahami Apa Itu KPR FLPP

Apa Itu SBUM?

sbum

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Subsidi ini memberikan bantuan berupa subsidi uang muka kepada calon pembeli yang memenuhi syarat.

Uang muka adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh calon pembeli pada awal transaksi KPR. Umumnya, uang ini merupakan persentase dari harga rumah yang akan dibeli. Misalnya, jika harga rumah adalah Rp500 juta dan uang muka yang harus dibayarkan adalah 20%, maka calon pembeli harus membayar uang muka sebesar Rp100 juta.

Melalui program SBUM, pemerintah memberikan subsidi uang muka kepada calon pembeli yang memenuhi persyaratan tertentu. Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban finansial calon pembeli dan membuat pembelian rumah menjadi lebih terjangkau.

Apa Saja Syarat Penerima SBUM?

Fokus utama pemerintah dalam memberikan subsidi ini adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • WNI yang berdomisili di Indonesia
  • Memiliki usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki masa kerja minimal 1 tahun
  • Pasangan yang belum pernah memiliki rumah
  • Pasang yang belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
  • Penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan maksimal Rp7 juta untuk pembeli rumah susun.

Kriteria di atas disusun berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.411/KPTS/M/2021 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Langkah-langkah Penyaluran Bantuan SBUM

Bagi Anda yang tertarik untuk mengajukan bantuan subsidi ini, maka harus memastikan bahwa Anda mengajukan permohonan bersamaan dengan pengajuan KPR Sejarah maupun KPR SSB/SSM.

Dalam hal ini, perlu dipastikan bahwa MBR yang mengajukan adalah MBR yang masih kekurangan dalam membayar uang muka, yang terbukti pada surat pernyataan kurang bayar uang muka dan ditanda tangani oleh MBR dan pengembang.

Kemudian, Bank Pelaksana nantinya akan mengajukan permintaan pembayaran Subsidi Bantuan Uang Muka kepada Satker setelah terjadi perjanjian kredit KPR bersubsidi. Beberapa hal lampiran dokumen yang perlu Anda perhatikan dalam tahap ini, sebagai berikut:

  • Surat pernyataan verifikasi
  • Surat permintaan pembayaran Subsidi Bantuan Uang Muka yang telah ditandatangani oleh Bank Pelaksana
  • Daftar rekapitulasi KPR Bersubsidi
  • Dokumen lainnya yang dimasukkan dalam perjanjian antara Bank Pelaksana dengan Satker

Kemudian satker melakukan pengujian terhadap beberapa hal, seperti:

  • Dokumen permintaan pembayaran SBUM dalam bentuk softcopy
  • Lembar hasil pengujian KPR Bersubsidi
  • Hasil pengujian dituangkan dalam pengujian SBUM
  • Setelah melalui proses pengujian, Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja (Satker) mengeluarkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara guna melakukan pembayaran Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) kepada Bank Pelaksana
  • Bank Pelaksana akan melakukan transfer dana SBUM ke rekening individu masing-masing debitur, yang kemudian akan ditransfer ke rekening pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan perumahan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja.

Kriteria Rumah yang Mendapatkan Subsidi

Kriteria rumah yang dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan SBUM dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan program yang diberlakukan. Berikut adalah beberapa kriteria umum yang mungkin diterapkan:

  1. Tipe rumah: Program SBUM biasanya hanya berlaku untuk pembelian rumah baru atau rumah yang sedang dalam tahap pembangunan. Tipe rumah yang memenuhi syarat dapat ditentukan oleh pemerintah, seperti rumah tapak, rumah susun, atau rumah subsidi lainnya.
  2. Harga rumah: Ada batasan harga rumah yang dapat memenuhi syarat untuk subsidi SBUM. Pemerintah menetapkan batas tertentu agar program ini dapat membantu kelompok masyarakat dengan kebutuhan perumahan yang lebih terjangkau. Batasan harga rumah ini akan berbeda di setiap daerah atau program.
  3. Lokasi rumah: Program SBUM mungkin memberikan prioritas kepada rumah yang berlokasi di wilayah dengan kebutuhan perumahan yang tinggi atau yang sedang dikembangkan. Tujuannya adalah untuk mendorong pembangunan perumahan di daerah yang membutuhkan.
  4. Status kepemilikan: Calon pembeli yang ingin mendapatkan SBUM biasanya harus memenuhi syarat sebagai pemilik rumah pertama atau belum memiliki rumah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tersebut diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
  5. Syarat lainnya: Ada kemungkinan adanya syarat lain yang harus dipenuhi, seperti penghasilan calon pembeli yang berada di bawah batas tertentu, kepemilikan KTP, atau syarat administratif lainnya.

Penting untuk dicatat bahwa persyaratan yang saya sebutkan di atas hanya merupakan contoh umum. Persyaratan yang sebenarnya dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan program subsidi SBUM yang berlaku di wilayah Anda.

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai apa itu SBUM dan apa-apa saja yang menjadi persyaratan untuk mendapatkannya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda!