backlog perumahan

Kenali Istilah Backlog dalam Properti

Dalam bidang properti dikenal dengan istilah backlog. Hal ini umumnya mengacu pada kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan permintaan rakyat akan rumah tersebut.

Tentunya hal ini jika dibiarkan akan menjadi masalah yang serius dimana hunian atau rumah merupakan kebutuhan utama bagi setiap orang. Dengan begitu, masalah kesenjangan jumlah rumah tersebut harus segera ditangani.

Untuk mengenal istilah ini jauh lebih dalam, mari simak artikel berikut ini!

Apa Itu Backlog?

Pemukiman masyarakat
Pemukiman masyarakat

Pada dasarnya, backlog adalah kesenjangan antara jumlah rumah yang tersedia dengan permintaan masyarakat. Namun istilah ini memiliki arti yang berbeda, setidaknya yang didefinisikan oleh Kementerian PUPR dan BPS.

Bagi perspektif Kementerian PUPR, backlog rumah lebih kepada rumah-rumah yang tidak layak huni. Oleh karena itu, Kementerian PUPR berusaha mengurangi jumlah masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni.

Artinya adalah selama masyarakat sudah tinggal di rumah yang sudah layak huni tidak menjadi masalah, meskipun rumah tersebut berupa rumah sewa.

Namun BPS memiliki pandangan yang berbeda dimana yang dimaksud dengan back log yaitu merujuk pada kepada rumah milik.

Artinya yaitu meskipun orang tersebut tinggal di rumah yang layak huni namun masih menyewa, hal tersebut tetap dianggap backlog.

Dengan begitu angka back log di Indonesia masih tergolong tinggi karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki hunian pribadi.

Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT

Penyebab Backlog dalam Perumahan

Ilustrasi rumah
Ilustrasi rumah

Dikutip dari Pinhome, kebutuhan rumah di Indonesia tiap tahunnya berkisar di angka 820.000 hingga 1 juta rumah. Namun, pemenuhan ini hanya dapat dilakukan sekitar 40 persen oleh sektor pribadi dan 20 persen sisanya oleh pemerintah.

Hal ini menyebabkan sebanyak 40 persen sisanya tidak dapat dipenuhi atau yang disebut dengan backlog perumahan.

Faktor yang paling memengaruhi hal ini adalah semakin bertambahnya populasi di Indonesia sehingga permintaan akan rumah semakin meningkat juga. Namun, hal ini tidak sebanding dengan kemampuan penyediaan hunian atau rumah tersebut.

Selain itu, faktor yang mempengaruhi masalah kesenjangan ini adalah minimnya pasokan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Akhirnya mereka rela menyewa rumah untuk memenuhi kebutuhannya. Bahkan di antara rumah-rumah tersebut tidak benar-benar layak huni.

Faktor-faktor lain yang mungkin dapat meningkatkan angka kesenjangan ini antara lain:

  • Jumlah rumah yang sebenarnya tidak layak huni seperti dihuni oleh banyak orang, rusak, atau mendekati hancur.
  • Jumlah rumah tangga yang tidak memiliki rumah pribadi.
  • Tunawisma

Jumlah Backlog Perumahan di Indonesia

Menurut data BPS, angka kepemilikan rumah di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 81,08 persen. Hal ini menunjukkan bahwa sisanya termasuk ke dalam backlog.

Sementara itu data PUPR pada 2015 menunjukkan bahwa sebanyak kira-kira 11,4 juta rumah merupakan backlog.

Padahal kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini akan rumah setiap rtahunnya telah mencapai 13,5 juta unit. Namun, realisasi pembangunan rumah yang dapat dilakukan hanya berkisar 300 ribu hingga 400 ribu unit per tahun.

Oleh karena itu, masih ada banyak kesenjangan atau gap antara permintaan akan rumah dengan kemampuan baik pemerintah maupun pengembang membangun rumah tersebut.

Dengan begitu, saat ini Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan angka backlog di Indonesia hingga mencapai 5 juta pada tahun 2024.

Bagaimana Cara Mengatasinya?

Seperti data yang telah ditunjukkan di atas bahwa masyarakat di Indonesia lebih banyak yang membutuhkan hunian. Oleh karena itu, pemerintah perlu dan sudah melakukan beberapa strategi yang dapat mengatasi perilah masalah ini, antara lain:

Fasilitas dan Subsidi Rumah

Melalui APBN, pemerintah memberikan fasilitas serta subsidi rumah dengan skema KPR FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan serta subsidi-subsidi lainnya.

Sementara itu pembangunan rumah yang dilakukan oleh pengembang swasta untuk skema subsidi telah berjalan sebanyak 30% untuk MBR dan 50% untuk yang non-MBR.

Oleh karena itu pemerintah sedang menggencarkan program pembangunan rumah MBR agar masalah kesenjangan ini semakin menurun.

Program Satu Juta Rumah

program satu juta rumah
Program satu juga rumah (Foto: medcom.id)

Salah satu program yang cukup populer yaitu program satu juta rumah. Program ini dilaksanakan pada 2015-2019 dimana pemerintah ingin membuat rumah sebanyak-banyaknya untuk mengurangi angka backlog perumahan.

Pada pelaksanaannya yaitu pemerintah membangun rumah susun sewa (rusunawa), rumah swadaya, dan rumah khusus. Pendanaannya berasal dari APBN dan APBD.

Pelaksanaan program satu juta rumah ini secara keseluruhan telah menyumbang sekitar 20% dari target khusus yaitu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pembangunan Perumahan Berbasis Komunitas

Khusus program ini, pemerintah menargetkan bagi komunitas profesi tertentu dan juga yang belum pernah mendapatkan program subsidi perumahan sebelumnya.

Program ini merupakan buah hasil kolaborasi antara Kementerian PUPR, pengembang lokal, pemerintah daerah, serta perbankan.

Sudah sebanyak 10.000 rumah telah dibangun atas program ini hingga tahun 2020.

Kesimpulan

Backlog perumahan atau kesenjangan antara permintaan dan ketersediaan rumah merupakan masalah yang perlu segera diatasi. Apalagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) merupakan target utama dari upaya penanganan kesenjangan perumahan di Indonesia.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai backlog yang perlu Anda ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat!

Similar Posts