Apa Itu KPR FLPP? Berikut Persyaratan dan Cara Mendaftarnya!
Tahukah kamu sekarang untuk mewujudkan pembelian rumah impian kamu sudah dipermudah dari pemerintah? Ada yang namanya KPR FLPP. Nah apa sih sebenarnya KPR FLPP itu? KPR adalah suatu bentuk subsidi dari pemerintah yang diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang bertujuan membantu dalam mewujudkan rumah impian. Program ini bertema sejuta rumah untuk rakyat. Artikel di bawah ini akan membahas lebih detail mengenai KPR FLPP!
KPR FLPP adalah sebuah singkatan dari KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Berdasarkan situs Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, KPR FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Syarat KPR FLPP
Selain program ini dari pemerintahan, keuntungannya banyak banget yang didapat. Salah satunya syarat pembayarannya lebih mudah dari KPR non-subsidi. Ada 6 syarat umum yang bisa dijabarkan di bawah ini:
- WNI
- Sudah menikah atau berumur 21 tahun
- Calon penerima ataupun pasangan (suami/istri) belum pernah memiliki properti dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Gaji penerima tidak melebihi Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
- Penerima memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun
- Penerima KPR FLPP harus memiliki NPWP atau SPT dan PPh
Kelebihan lainnya adalah membantu para debitur dalam memenuhi kewajiban cicilan KPR, memberikan kemudahan berupa masa tenor yang cukup panjang, angsuran rendah dan keringanan iuran lainnya. Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan:
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- IMB
- Sertifikat Tanah
- Pemantauan lingkungan
- Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan serta site plan pembangunan
Dengan melakukan kelengkapan dokumen ini, kamu pun dapat dengan mudah untuk mengajukan pembangunan rumah subsidi. Untuk para pengembang yang ingin berkontribusi dalam program KPR FLPP dalam membangun rumah subsidi. Kesempatan untuk bisa ikut serta dalam program KPR FLPP ini bisa dilakukan.
Syarat KPR FLPP untuk Para Pengembang
Beberapa syarat yang wajib dipenuhi, persyaratan dan perizinan perumahan bersubsidi sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016, antara lain:
1) Rumah FLPP adalah hasil kerjasama antara bank pelaksana dan developer yang mengharuskan developer memiliki kredensial dalam dunia properti.
2) Perusahaan developer yang mengajukan proyek rumah bersubsidi harus terdaftar dalam Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).
3) Untuk terdaftar di sistem tersebut, developer harus menjadi anggota dari asosiasi developer yang sudah diakui oleh pemerintah seperti:
- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi)
- Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Aspernas)
- Real Estate Indonesia (REI)
- Himpunan Pengusaha Perumahan (Himpera)
- Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (Asperi)
4) Setelah terdaftar di Sireng, developer harus mengajukan proyek rumah bersubsidi kepada bank.
5) Sudah harus memiliki tanah yang akan dibangun menjadi perumahan tersebut.
Cara Mendaftar KPR FLPP
- Lakukan riset dan pilih perumahan bersubsidi yang tepat bagi Anda
- Jika sudah menemukan rumah yang cocok, bayar uang muka kepada pengembang
- Kumpulkan berkas dokumen untuk mengajukan KPR FLPP
- Datang ke cabang bank pelaksana dan isi formulir pengajuan KPR FLPP
- Jika sudah disetujui, lakukan pembayaran cicilan dengan rutin
Baca Juga: 10 Cara Menabung Untuk Beli Rumah
Bank
Adapun daftar bank yang menawarkan KPR FLPP antara lain ada tujuh Bank Nasional antara lain :
BTN dan BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Syariah dan 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD) diantaranya ada list di bawah tabel ini:
BPD Kalimantan Barat | BPD Jatim Syariah |
BPD Kalimantan Barat Syariah | BPD Jawa Timur |
BPD Sulawesi Tengah | BPD Riau Syariah |
BPD Kalimantan Tengah | Bank Aceh |
BPD Kalimantan Selatan Syariah | Bank Jambi |
BPD Kalimantan Timur | Bank Sumsel Babel |
Bank NTB | BPD Nagari Syariah |
BPD Papua | Bank Jambi Syariah |
BPD Kalsel | BPD Sumut Syariah |
Bank DKI | Bank Sumsel Babel Syariah |
BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo | BPD SUmut |
BPD Jateng Syariah | BPD Jawa Tengah |
Bank NTT | BPD DIY |
Bank Nagari | BPD Jawa Barat dan Banten |
Untuk fitur-fiturnya sendiri dilansir dari situs resmi Kementerian PUPR, berikut fitur yang ditawarkan:
- Suku bunga rendah 5% fixed
- Tenor 20 tahun
- Angsuran terjangkau
- Bebas premi asuransi
- Bebas PPN
- Uang muka ringan
Jadi, itulah sekilas informasi tentang KPR FLPP yang mencakup syarat mendaftar, bagaimana cara pendaftaran, serta bank-bank apa saja yang bisa digunakan dalam programnya. Kekurangannya sendiri program ini hanya diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan kelebihan tentu lebih dekat dengan rumah impian dan juga syarat yang tidak terlalu sulit.
Untuk kamu yang sudah memiliki keinginan untuk beli rumah, cek disini untuk referensi! Rumah-rumah ini homey dengan konsep Smart Home System. Tentu cocok dengan tren modern saat ini.