Pernahkah Anda merasa kesulitan mengakses pembiayaan rumah pertama? Apalagi bagi pekerja mandiri atau freelancer, yang penghasilannya cenderung tidak tetap dan tidak ada jaminan pasti. Masalah ini bukan hal baru bagi banyak orang.
Masyarakat Indonesia, terutama pekerja dengan pendapatan yang tak menentu, seringkali kesulitan menemukan cara untuk membiayai rumah pertama mereka. Namun, di tengah kebingungan itu, pemerintah meluncurkan Tapera, yang menjanjikan solusi untuk permasalahan pembiayaan perumahan bagi seluruh pekerja.
Tentu saja, hadirnya Tapera, sebagian besar orang berharap mendapatkan kemudahan dalam membeli atau merenovasi rumah. Namun, banyak yang merasa bingung terhadap mekanisme dan aturan yang ada, terutama dengan adanya perubahan peraturan terbaru mengenai iuran Tapera.
Artikel ini dibuat untuk mengurai secara lengkap apa itu Tapera, bagaimana cara kerjanya, siapa saja yang menjadi peserta, serta manfaat dan kritik yang muncul. Jadi mari simak bersama!
Apa Itu Tapera?
Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, adalah sebuah program dari pemerintah Indonesia yang dirancang untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah pertama mereka. Dikenalkan sejak Undang-Undang No. 24 Tahun 2016, Tapera telah mengalami beberapa pembaruan, termasuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 yang terbaru.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk menyediakan pembiayaan perumahan melalui cara yang lebih mudah dan terjangkau, khususnya untuk pekerja yang belum memiliki rumah pertama.
Melalui Tapera, pemerintah mengharapkan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan tetap atau bahkan pekerja lepas, dapat menabung secara berkala untuk memperoleh rumah pertama mereka.
Namun, meskipun niatnya mulia, banyak yang merasa bahwa kebijakan ini justru menambah beban, terutama bagi mereka yang penghasilannya tidak stabil.
Baca Juga: KPR Vs Sewa Rumah, Mana yang Lebih Baik?
Siapa Saja Peserta Tapera?
Sebelum mendaftar sebagai peserta Tapera, penting untuk memahami siapa saja yang sebenarnya bisa mengikuti program ini. Pada dasarnya, Tapera terbuka untuk seluruh pekerja yang memenuhi beberapa kriteria tertentu. Tapi, tidak semua pekerja mengikuti mekanisme yang sama.
1. Pekerja Formal: ASN, TNI, Polri, dan Karyawan Swasta
Pekerja formal seperti PNS, TNI, Polri, dan karyawan swasta yang memiliki gaji tetap diwajibkan untuk mendaftar sebagai peserta Tapera. Mereka harus mengikuti program ini sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional, yang bertujuan untuk memastikan semua pekerja memiliki akses pada pembiayaan perumahan yang layak.
Hal ini bertujuan untuk menambah pemerataan dalam kepemilikan rumah di Indonesia, mengingat peran sektor formal yang mendominasi ekonomi negara.
2. Pekerja Mandiri dan Freelancer: Ketentuan dan Pendaftaran
Di sisi lain, pekerja mandiri atau freelancer yang penghasilannya cenderung tidak tetap juga bisa mengikuti Tapera. Ketentuan bagi pekerja mandiri sedikit berbeda karena mereka harus mendaftar secara mandiri ke BP Tapera (Badan Pengelola Tapera).
Hal ini jelas menambah beban administratif bagi mereka, tetapi memberikan kesempatan bagi semua orang, termasuk yang berpenghasilan lebih rendah, untuk menabung dan berinvestasi dalam rumah pertama mereka.
Meskipun prosesnya lebih independen, pekerja mandiri tetap bisa merasakan manfaat yang sama dari program ini.
Baca Juga: Ingin Pengajuan KPR Disetujui? Ikuti 4 Tips Ini!
Iuran Tapera dan Pembayarannya
Seperti halnya program jaminan sosial lainnya, Tapera juga memerlukan pembayaran iuran dari setiap peserta. Iuran ini akan digunakan untuk mendanai pembiayaan perumahan, tetapi pembagian iuran antara pekerja formal dan pekerja mandiri memiliki beberapa perbedaan yang perlu dipahami.
1. Besaran Iuran dan Pembagian Antara Pekerja dan Pemberi Kerja
Besaran iuran Tapera adalah 3% dari penghasilan peserta. Namun, ada perbedaan antara pekerja formal dan pekerja mandiri dalam hal pembayarannya:
- Pekerja formal: 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
- Pekerja mandiri: Menanggung seluruh 3% iuran mereka sendiri, tanpa bantuan dari pihak lain.
Hal ini tentunya menjadi perhatian tersendiri, terutama bagi pekerja mandiri yang harus menanggung seluruh iuran tanpa bantuan dari pemberi kerja.
Meskipun ini bertujuan untuk memperluas akses, ada kekhawatiran bahwa pembagian iuran ini bisa terlalu memberatkan sebagian pekerja, terutama yang memiliki penghasilan tidak tetap.
2. Pembayaran iuran untuk Pekerja Mandiri
Bagi pekerja mandiri, mereka harus melakukan pembayaran iuran langsung ke Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera.
Pembayaran dilakukan melalui rekening Dana Tapera yang diatur oleh bank tersebut, yang memungkinkan pembayaran dilakukan secara online atau melalui metode lainnya yang sudah disiapkan oleh BP Tapera.
Hal ini memberikan fleksibilitas lebih, tetapi juga menambah beban administratif bagi pekerja mandiri.
3. Cara Pembayaran: Rekening Dana Tapera dan Bank Kustodian
Pekerja formal tidak perlu khawatir tentang proses pembayaran iuran, karena mereka akan dilakukan oleh pemberi kerja. Namun, bagi pekerja mandiri, pembayaran harus dilakukan langsung melalui Bank Penampung, yang bekerja sama dengan Bank Kustodian.
Ini adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa dana yang terkumpul dari iuran peserta dapat dikelola secara aman dan terstruktur, meminimalisir kemungkinan adanya masalah dalam proses administrasi.
Baca Juga: Akad Kredit Adalah: Pengertian, Proses, dan Biaya KPR
Manfaat Tapera bagi Masyarakat
Tapera dirancang untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi peserta, terutama dalam hal akses perumahan yang lebih terjangkau.
1. Akses ke Pembiayaan Perumahan: KPR dan KBR
Salah satu manfaat terbesar dari Tapera adalah akses mudah ke Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR), terutama untuk pembelian rumah pertama.
Ini sangat menguntungkan bagi mereka yang ingin memiliki rumah pertama tetapi merasa terbebani oleh biaya yang tinggi untuk mendapatkan KPR melalui lembaga keuangan lainnya. Adanya bunga yang lebih rendah dari pembiayaan komersial, Tapera membuka jalan bagi mereka yang sebelumnya mungkin tidak bisa mengakses rumah.
2. Bunga Rendah dan Subsidi Silang untuk MBR
Melalui subsidi silang, Tapera memberikan keuntungan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), untuk peserta non-MBR yang tidak menggunakan dana mereka akan membantu peserta MBR untuk memperoleh rumah pertama mereka.
Sebagai imbalannya, peserta non-MBR akan mendapatkan hasil pemupukan atau keuntungan investasi dari dana yang tidak digunakan. Ini menciptakan sistem yang saling menguntungkan bagi seluruh peserta.
3. Dana Pemupukan: Keuntungan untuk Peserta Non-MBR
Selain manfaat utama tersebut, dana yang dikumpulkan dalam program Tapera juga akan dipupuk untuk memberikan keuntungan bagi peserta non-MBR, yang mendapatkan hasil pemupukan dana antara 4% hingga 4,8% per tahun. Ini menjadi nilai tambah bagi mereka yang tidak langsung menggunakan dana tersebut untuk pembiayaan rumah.
Mekanisme Kerja Tapera
Tapera bekerja melalui sistem gotong royong, yang mengharuskan setiap peserta menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membantu rekan-rekan lainnya yang membutuhkan. Dana yang terkumpul akan dikelola oleh BP Tapera dan dibagi dalam tiga kategori:
- Dana Pemupukan: Dana yang diinvestasikan untuk keuntungan peserta.
- Dana Pemanfaatan: Dana yang digunakan untuk pembiayaan rumah bagi peserta yang memenuhi syarat.
- Dana Cadangan: Dana yang digunakan untuk membayar peserta yang telah berakhir kepesertaannya, seperti saat mereka pensiun atau tidak memenuhi syarat lagi.
Kapan dan Bagaimana Dana Tapera Dapat Dicairkan?
Dana Tapera hanya dapat dicairkan jika peserta pensiun, mencapai usia 58 tahun, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria peserta selama 5 tahun berturut-turut. Melalui ketentuan ini, Tapera memastikan bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk tujuan jangka panjang, yaitu kepemilikan rumah pertama.
Kritik dan Kontroversi Terhadap Tapera
Meskipun Tapera bertujuan baik, banyak yang mengkritik sistem ini, terutama pekerja mandiri dan freelancer yang merasa terbebani terhadap iuran yang dikenakan meski penghasilan mereka tidak tetap.
Selain itu, ada juga yang khawatir tentang pengelolaan dana oleh BP Tapera, terhadap masalah transparansi dan potensi penyalahgunaan dana yang menjadi perhatian utama. Kesiapan sistem dan infrastruktur untuk mengelola jumlah peserta yang besar juga dipertanyakan, mengingat bahwa Tapera baru saja diterapkan.
Baca Juga: Pahami 7 Tahap Proses KPR Agar Permohonan Anda Disetujui!
Ingin Punya Rumah? Pilih Gardens at Candi Sawangan Aja!
Kita kini tahu segala manfaat yang ditawarkan oleh Tapera, kita melihat bagaimana program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses perumahan bagi banyak orang, terutama mereka yang kesulitan mendapatkan pembiayaan rumah pertama.
Namun, selain Tapera, bagi Anda yang ingin segera mewujudkan impian memiliki rumah pertama yang ideal, Gardens at Candi Sawangan adalah pilihan terbaik.
Terletak di lokasi strategis di Sawangan, Depok, Gardens at Candi Sawangan menawarkan berbagai pilihan hunian yang dirancang dengan konsep ramah lingkungan dan modern. Memiliki fasilitas lengkap dan harga yang bersaing, proyek ini memberikan solusi hunian yang nyaman dan terjangkau.
Jadi, jika Anda mencari hunian dengan desain inovatif dan fasilitas yang mendukung gaya hidup modern, Gardens at Candi Sawangan adalah pilihan yang patut dipertimbangkan. Hubungi kami sekarang!
- Marketing Gallery: Jl. Cinangka Raya, Bojongsari Sawangan Depok
- Opening Hours: Senin – Minggu di 08:00 – 18:00 WIB
- Our WhatsApp: 0822 8000 0319
- Our E-mail: marketing@gardens.id
