Akad Kredit Adalah: Pengertian, Proses, dan Biaya KPR
Edukasi
Jan 22, 2025 7 mins read

Akad Kredit Adalah: Pengertian, Proses, dan Biaya KPR

Proses membeli rumah melalui KPR bisa jadi sesuatu yang menantang, terutama saat kita berbicara soal “akad kredit”. Apa itu sih sebenarnya akad kredit? Apa yang perlu Anda tahu sebelum menandatangani dokumen penting ini?

Dalam artikel ini, kami akan mengupas tuntas tentang akad kredit, mulai dari pengertian, proses, hingga biaya-biaya yang harus Anda siapkan. Jadi, kalau Anda sedang mempertimbangkan untuk mengajukan KPR, baca terus ya!

Banner Gardens Cluster All

Apa Itu Akad Kredit?

Akad kredit rumah adalah perjanjian hukum antara pembeli dan bank, yang secara resmi menyatakan bahwa bank memberikan pinjaman kepada pembeli untuk membeli rumah. Nah, akad ini juga menetapkan kewajiban kedua belah pihak. Bagi pembeli, itu berarti kewajiban untuk membayar cicilan tepat waktu, dan bagi bank, kewajiban untuk mendanai rumah yang Anda pilih.

Fungsi utama dari akad kredit adalah memastikan bahwa Anda sebagai pembeli memiliki hak sah atas rumah yang dibeli, sekaligus menjelaskan kewajiban Anda untuk membayar pinjaman sesuai kesepakatan.

Selain itu, akad kredit juga menjadi dasar hukum bagi segala transaksi, sehingga bila terjadi masalah di masa depan, ada dokumen yang bisa melindungi Anda dan pihak bank. Pokoknya, akad kredit adalah jaminan agar semua berjalan dengan adil dan transparan.

Baca Juga: 7 Alasan Pentingnya Simulasi Kredit Sebelum Membeli Rumah

Proses Akad Kredit Rumah

Sebelum Anda sampai pada tahap menandatangani akad, ada serangkaian tahapan yang harus dilewati. Proses ini dimulai dengan persetujuan bank hingga akhirnya akad ditandatangani.

Tahapan Deskripsi Persiapan & Biaya yang Diperlukan
1. Persiapan Sebelum Akad Kredit Pengajuan KPR ke bank dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti slip gaji, rekening koran, dan dokumen identitas. – Slip gaji, rekening koran, KTP, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya.
– Pastikan kondisi finansial Anda cukup untuk memenuhi syarat KPR.
2. Persetujuan Kredit dari Bank Bank akan melakukan evaluasi terhadap pengajuan KPR, termasuk kemampuan bayar dan jaminan (properti). Setelah itu, bank mengeluarkan surat keputusan kredit. – Evaluasi penghasilan dan kemampuan bayar.
– Persiapkan properti yang akan dijaminkan.
3. Penjadwalan dan Persiapan Akad Kredit Setelah persetujuan kredit, bank akan menghubungi Anda untuk menjadwalkan akad kredit dengan notaris. Tanggal dan lokasi akad akan ditentukan. – Tentukan waktu dan tempat akad bersama bank.
– Siapkan kehadiran di waktu yang disepakati.
– Pilih notaris yang terpercaya untuk mengesahkan dokumen.
4. Pembayaran Biaya KPR dan Biaya Lainnya Pembayaran biaya notaris dan pembuatan akta. Selain itu, ada biaya pajak seperti BPHTB dan PPh yang perlu dibayar oleh pembeli dan penjual. – Biaya notaris dan akta perjanjian.
– Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan).
– Estimasi biaya bervariasi tergantung nilai properti dan lokasi.
5. Pelaksanaan Akad Kredit dan Penandatanganan Perjanjian Momen penandatanganan akad kredit, yang mengesahkan status Anda sebagai pemilik rumah. Setelah akad, bank akan memberikan dana sesuai dengan kesepakatan. – Siapkan tanda tangan pada dokumen akad kredit.
– Bayar cicilan pertama setelah akad.
– Lakukan pemindahan hak atas rumah dan terima kunci.

1. Persiapan Sebelum Akad Kredit

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan KPR ke bank. Ini berarti Anda perlu mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan dan memastikan kondisi finansial Anda layak untuk mendapatkan pinjaman. Mulai dari slip gaji, rekening koran, hingga dokumen identitas, semua harus siap. Jangan sampai Anda ketinggalan satu pun, karena ini bisa memperlambat prosesnya.

2. Persetujuan Kredit dari Bank

Pada tahap ini, bank akan mengevaluasi pengajuan KPR Anda. Mereka akan melihat apakah Anda memenuhi syarat dari segi penghasilan, kemampuan bayar, dan juga jaminan berupa properti yang diajukan. Bank sangat teliti dalam hal ini, karena mereka juga ingin memastikan bahwa pinjaman yang diberikan akan dilunasi tepat waktu.

Setelah melalui proses evaluasi, bank akan mengeluarkan surat keputusan kredit. Ini adalah tanda bahwa bank setuju memberikan pinjaman kepada Anda dan siap melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penjadwalan akad kredit. Jadi, pastikan Anda sudah siap dengan semua persyaratan sebelum tahap ini.

3. Penjadwalan dan Persiapan Akad Kredit

Setelah mendapatkan persetujuan kredit, bank akan menghubungi Anda untuk menjadwalkan akad kredit. Proses ini melibatkan penentuan waktu dan tempat yang disepakati bersama. Pastikan Anda hadir tepat waktu, karena ini adalah momen penting dalam transaksi properti Anda.

Notaris berperan besar dalam proses akad kredit. Mereka akan memastikan bahwa dokumen perjanjian yang Anda tandatangani sah secara hukum. Tanpa notaris, akad kredit Anda tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Jadi, pastikan Anda bekerja sama dengan notaris yang terpercaya.

4. Pembayaran Biaya KPR dan Biaya Lainnya

Biaya notaris dan pembuatan akta adalah biaya yang harus Anda siapkan sebelum menandatangani akad kredit. Biaya ini biasanya bervariasi tergantung pada harga rumah dan lokasi Anda. Jangan khawatir, semua biaya ini sudah diperhitungkan dalam proses KPR, namun Anda tetap perlu mempersiapkannya.

Selain biaya notaris, ada juga pajak pembelian yang perlu Anda bayar, seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan). Pastikan Anda sudah siap dengan biaya-biaya ini agar proses akad kredit bisa berjalan lancar.

5. Pelaksanaan Akad Kredit dan Penandatanganan Perjanjian

Ini dia momen penting! Penandatanganan akad kredit adalah proses terakhir sebelum Anda resmi menjadi pemilik rumah. Setelah Anda tanda tangan, maka bank juga akan memberikan dana sesuai dengan kesepakatan yang ada.

Setelah akad ditandatangani, ada beberapa langkah lanjutan yang perlu Anda lakukan, termasuk pembayaran cicilan pertama dan pemindahan hak atas rumah. Di sini, Anda resmi menjadi pemilik rumah yang sah. Semuanya menjadi lebih nyata setelah Anda menerima kunci rumah!

Baca Juga: 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Dapatkan Rumah Idaman

Dokumen yang Diperlukan dalam Akad Kredit Rumah

Sebelum akad, ada berbagai dokumen yang perlu Anda siapkan untuk memastikan semua berjalan sesuai hukum dan tanpa hambatan.

1. Perjanjian Kredit

Perjanjian kredit adalah dokumen yang merinci jumlah pinjaman, bunga, dan tenor pembayaran. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam pembayaran cicilan KPR. Pastikan Anda membaca dengan teliti dan pahami setiap klausul yang ada, agar tidak ada masalah di kemudian hari.

2. Sertifikat Tanda Bukti Hak dan IMB

Sertifikat hak atas tanah dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah dokumen yang membuktikan bahwa properti yang Anda beli sah dan tidak bermasalah secara legal. Tanpa dokumen ini, transaksi rumah Anda bisa bermasalah di masa depan, jadi pastikan Anda memverifikasi keabsahannya.

3. Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan

Dokumen ini memungkinkan bank untuk memiliki hak tanggungan atas properti Anda, jika terjadi masalah dalam pembayaran KPR. Jangan anggap enteng dokumen ini, karena ia menjadi jaminan bagi bank agar pinjaman Anda bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

4. Polis Asuransi Kebakaran

Sebagai bagian dari akad kredit, Anda diwajibkan untuk memiliki asuransi kebakaran. Ini memberikan perlindungan bagi Anda dan bank jika terjadi kerusakan pada properti akibat kebakaran. Dengan memiliki asuransi ini, Anda dapat merasa lebih tenang saat membeli rumah.

5. Akta Jual Beli

Akta jual beli adalah dokumen yang menandakan bahwa transaksi properti telah selesai. Akta ini penting untuk memastikan bahwa Anda adalah pemilik sah properti yang dibeli. Tanpa akta jual beli, status kepemilikan rumah Anda bisa dipertanyakan.

6. Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual

Dokumen pengakuan hutang adalah bukti bahwa Anda meminjam uang dari bank untuk membeli rumah. Sementara itu, kuasa menjual memberi hak kepada bank untuk menjual rumah Anda jika Anda gagal melunasi cicilan KPR.

Baca Juga: Pahami 7 Tahap Proses KPR Agar Permohonan Anda Disetujui!

Biaya yang Terlibat dalam Proses Akad Kredit Rumah

Selain pembayaran pokok KPR, ada berbagai biaya tambahan yang perlu diperhitungkan untuk memastikan bahwa transaksi dapat berjalan lancar. Berikut ini adalah beberapa biaya yang terlibat dalam proses akad kredit rumah yang perlu Anda ketahui.

Biaya Deskripsi Besaran
Biaya Notaris dan Pembuatan Akta Biaya untuk pembuatan akta perjanjian kredit dan dokumen legal lainnya, biasanya dibebankan kepada pembeli. Bervariasi, tergantung nilai transaksi dan kesepakatan dengan notaris.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak yang harus dibayar oleh pembeli untuk memperoleh hak atas tanah dan bangunan. 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP, tergantung daerah.
Pajak Penghasilan (PPh) Pajak yang dibayar oleh penjual untuk pengalihan hak atas properti. 2.5% dari harga jual properti.
Biaya Administrasi Bank Biaya administrasi untuk memproses pengajuan KPR oleh bank. Berbeda-beda antar bank, beberapa bank menawarkan gratis biaya administrasi.
Biaya Appraisal Biaya untuk menilai dan memverifikasi nilai properti yang dijadikan jaminan KPR. Rp 350.000 – Rp 1.000.000, tergantung bank dan nilai properti.
Biaya Provisi Biaya provisi yang dibebankan oleh bank sebagai biaya administrasi awal saat pengajuan KPR. 1% dari plafon kredit yang disetujui.
Biaya Asuransi Jiwa dan Properti Asuransi jiwa untuk melindungi pihak bank dan asuransi properti untuk melindungi rumah yang dibeli. Bervariasi, tergantung nilai properti dan kebijakan perusahaan asuransi.

1. Biaya Notaris dan Pembuatan Akta

Biaya ini berkaitan dengan pembuatan akta perjanjian kredit serta dokumen legal lainnya yang diperlukan dalam transaksi KPR. Biasanya, biaya notaris ditanggung oleh pembeli, meskipun ada beberapa kasus di mana pembeli dan penjual sepakat untuk membaginya.

Biaya notaris umumnya bergantung pada nilai transaksi rumah dan jenis dokumen yang diperlukan. Besaran biaya ini bisa bervariasi antara 1% hingga 2,5% dari nilai transaksi, dan penetapannya bergantung pada kesepakatan dengan pihak notaris yang ditunjuk. Sebagai contoh, untuk transaksi dengan nilai lebih dari Rp 1.000.000.000, tarif notaris biasanya mencapai 1% dari harga transaksi.

2. Pajak Pembelian: BPHTB dan PPh

Ada dua jenis pajak yang terkait langsung dengan proses pembelian rumah melalui KPR: BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan). BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli, dihitung berdasarkan nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Tarif BPHTB bervariasi antar daerah, tetapi biasanya sekitar 5% dari nilai transaksi yang dikenakan. Sementara itu, PPh adalah pajak yang dibebankan pada penjual, yang dikenakan atas keuntungan dari penjualan properti. PPh ini dibayar oleh penjual dan bukan oleh pembeli, tetapi perlu dipertimbangkan dalam harga jual rumah karena mempengaruhi nilai transaksi keseluruhan.

3. Biaya Administrasi dan Asuransi

Setiap bank yang menawarkan produk KPR biasanya mengenakan biaya administrasi untuk memproses pengajuan kredit. Biaya ini bervariasi antara satu bank dengan bank lainnya, tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga. Selain biaya administrasi, pembeli juga diwajibkan untuk membeli asuransi properti sebagai bagian dari pengajuan KPR.

Asuransi ini melindungi bank dan pembeli jika terjadi kerusakan atau kebakaran pada rumah yang dijadikan jaminan. Biaya asuransi properti ini dapat dihitung berdasarkan nilai bangunan dan jenis polis yang dipilih.

Baca Juga: Asuransi Properti: Pahami Jenis dan Tips Memilihnya

Mengelola Biaya KPR dengan Cermat untuk Rumah Idaman

Proses pengajuan KPR tentu melibatkan berbagai biaya yang perlu Anda siapkan, mulai dari biaya notaris, pajak pembelian, hingga asuransi properti. Setiap detail biaya ini penting untuk diperhitungkan agar Anda tidak terkejut saat proses akad kredit berlangsung. Saat Anda merencanakan semuanya dengan matang, Anda bisa memastikan bahwa pembelian rumah berjalan lancar dan sesuai dengan anggaran.

Jika Anda sedang mencari rumah yang menawarkan kemudahan dalam setiap langkah, termasuk soal pembiayaan, Gardens Sawangan hadir dengan solusi hunian yang nyaman dan juga transparan dalam hal biaya dan proses pengajuan KPR. Kami membantu Anda menemukan rumah yang cocok dengan anggaran dan kebutuhan keluarga.

Tertarik untuk tahu lebih lanjut? Kami siap membantu Anda memilih rumah impian yang tepat:

  • Marketing Gallery: Jl. Cinangka Raya, Bojongsari Sawangan Depok
  • Opening Hours: Senin – Minggu di 08:00 – 18:00 WIB
  • Our WhatsApp: 0822 8000 0319
  • Our E-mail: marketing@gardens.id
Banner Gardens Cluster All