Begini Sistem Take Over KPR, Sudah Tahu?

Pernahkah Anda mendengar tentang take over KPR sebelumnya? Singkatnya, take over KPR adalah pengambilalihan kepemilikan dan pembayaran cicilan KPR sebuah rumah yang masih berjalan dari satu pihak ke pihak lain. 

Kegiatan ini merupakan prosedur yang sah karena diawasi oleh bank berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku. Biasanya take over KPR dilakukan ketika seseorang tidak bisa menyelesaikan kredit, ingin mendapatkan bunga yang lebih ringan, atau sedang dalam situasi mendesak dan membutuhkan dana yang banyak.

Baca juga: KPR vs Sewa Rumah, Mana yang Lebih Baik?

3 Jenis Sistem Take Over KPR

Sebelum melakukan take over KPR, ada baiknya untuk mengetahui jenis-jenisnya. Berikut jenis-jenisnya:

1. Take Over KPR antar Bank

Jenis yang pertama, ialah antar bank. Jenis take over ini dilakukan untuk memindahkan pinjaman dari satu bank ke bank lainnya. Biasanya jenis satu ini dilakukan oleh seseorang karena ingin mendapatkan bunga yang lebih rendah dari bank sebelumnya. Namun, jenis ini umumnya dapat dilakukan jika Anda sudah membayar cicilan minimal satu tahun. 

2. Take Over KPR Jual-Beli

Jenis yang kedua, jual-beli. Berbeda dengan jenis sebelumnya, jenis yang satu ini ialah ketika seseorang membeli atau mengambil alih cicilan rumah yang belum selesai. Biasanya seseorang menjual rumah KPR nya karena tidak mampu lagi untuk membayar cicilan.

Prosesnya memang sedikit lebih rumit karena akan melibatkan tiga pihak yaitu pemohon (pembeli rumah), penjual rumah, dan bank. Tetapi pada dasarnya take over jual-beli ini tidak jauh berbeda dari pengajuan KPR biasa, Anda harus memenuhi semua syarat yang diberikan oleh bank seperti kelengkapan identitas dan keterangan penghasilan. 

3. Take Over KPR Bawah Tangan

Jenis yang ketiga, ialah bawah tangan. Sesuai dengan namanya, jenis satu ini dilakukan secara tidak resmi tanpa melibatkan pihak bank. Biasanya pemindahan kredit hanya dilakukan di depan notaris.

Oleh karena itu, jenis ini dianggap sangat beresiko dan tidak disarankan. Mengapa beresiko? Karena penjual rumah bisa saja memindahkan kredit ke banyak orang tanpa sepengetahuan Anda dan penjual bisa saja mengambil sertifikat kepemilikan tanpa sepengetahuan pembeli ketika rumah sudah lunas. 

Untuk melakukan proses take over KPR ini, tentu saja Anda akan dikenai biaya-biaya tertentu seperti biaya penalti, biaya admin dan provisi, biaya appraisal (penilaian rumah), biaya notaris, biaya asuransi, hingga biaya untuk pajak.

Sementara itu ada beberapa syarat yang juga harus Anda persiapkan untuk mengajukan take over kredit, yaitu informasi identitas dari penjual maupun pembeli (KTP, KK, slip gaji terbaru, dan NPWP); buku tabungan dari bank penyedia KPR; fotokopi riwayat pembayaran cicilan; fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); fotokopi sertifikat rumah yang dilegalisir oleh bank; dan fotokopi perjanjian kredit. 

Itulah beberapa informasi mengenai take over KPR yang wajib Anda ketahui. Wujudkan rumah impian Anda bersama keluarga di Gardens at Candi Sawangan. Gardens selalu berinovasi untuk menghadirkan hunian dengan konsep serta desain terbaik yang mengikuti perkembangan zaman.

Ada berbagai pilihan tipe rumah dengan gaya minimalis yang mengkombinasikan fungsi dan estetika. Tak hanya itu, perumahan Gardens juga bertempat di lokasi yang strategis, dilengkapi fasilitas yang memadai, akses dan mobilitas yang mudah, serta dikelilingi lingkungan yang asri dan nyaman. Ada berbagai promo menarik menunggu Anda!

Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa menghubungi nomor berikut ini (021) 7470 7959 maupun 0812 9360 6612 (WA) atau Anda juga bisa kunjungi official website Gardens di sini.

Similar Posts