4 Cara Efektif Supaya Pengajuan KPR Diterima oleh Bank

Ada beberapa skema pembiayaan untuk bisa memiliki hunian, salah satunya adalah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Skema ini bisa membantu Anda yang tidak bisa membayar uang secara tunai. 

Tetapi faktanya, KPR ini tidak mudah karena cukup banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur sebelum KPR nya disetujui. Dan perbankan juga tidak segan untuk menolak secara langsung pengajuannya jika tidak memenuhi persyaratan,

Sebelum hal tersebut terjadi, Anda harus memperhatikan apa saja yang harus dipenuhi dan berikut ini adalah langkah dan cara efektif supaya KPR Anda tidak ditolak:

1. Jangan Sampai Ada Dokumen Tertinggal

Semua pengajuan di bidang apapun, dokumen adalah hal paling mendasar dan tentunya sangat penting. Begitu pula pada KPR, keseriusan Anda dalam melakukan Kredit Kepemilikan Rumah akan dinilai dari sini. Jika Anda tidak serius dan lalai dalam memenuhi dokumen KPR, kemungkinan besar pihak bank akan langsung me-reject pengajuan Anda.

Tentang apa saja dokumen yang harus dipenuhi untuk mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah, yaitu ada KTP, Kartu Keluarga (KK), surat nikah bagi yang sudah menikah, slip gaji, surat keterangan pegawai, NPWP, dan rekening koran minimal 3 bulan.

2. Memiliki BI Checking yang Bagus

Sebelum mengajukan KPR, pastikan bahwa catatan BI Checking Anda bebas dari hutang. Hal tersebut dikarenakan Bank akan mengecek seluruh history pinjaman Anda yang telah terdaftar di Bank Indonesia. Jika historynya buruk, misal ada kredit barang yang tidak terbayar, KPR akan ditolak. Maka dari itu, selesaikan seluruh pembayaran yang terkait sebelum melakukan KPR.

3. Cocokan dengan Penghasilan

Pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah juga tergantung dari seberapa penghasilan Anda setiap bulan. Hal ini bertujuan supaya pihak bank bisa mengetahui besarnya cicilan tiap bulan yang mampu Anda bayar. Cicilan Kredit Kepemilikan Rumah yang disetujui bank biasanya tidak melebihi sepertiga gaji bulanan. Jika Anda ingin meningkatkan limit pinjaman, sebenarnya bisa menyiasatinya dengan mengajukan joint income (penghasilan bersama) antara suami dan istri. 

4. Sertifikat Rumah 

Sebelum akad jual beli terjadi, pastikan juga bahwa rumah yang akan dibeli sudah memiliki beberapa sertifikat seperti hak milik/hak guna bangunan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), denah bangunan, Akta Jual Beli (AJB), dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Nantinya sertifikat ini akan menjadi jaminan di bank. 

× Contact Us!