Sudah Cek Tagihan PBB Rumah? Ini 3 Caranya!

Kapan terakhir kali Anda cek tagihan PBB rumah? Penting bagi Anda yang memiliki rumah, untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB adalah pungutan wajib oleh pemerintah atas kepemilikan tanah maupun bangunan yang memberikan manfaat, keuntungan, dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan tertentu. 

Jenis pajak ini lebih kepada objeknya berupa tanah dan bangunan, bukan kepada subjeknya atau pemilik. Karena bersifat material, besaran pajaknya ditentukan dari luas dan kondisi tanah atau bangunannya.

Menurut pasal 5 UU No.12 tahun 1985 dan UU No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah 0,5%. Sementara itu, dasar pengenaan pungutan untuk PBB dilihat dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang dihitung berdasarkan harga pasar pada saat melakukan transaksi jual beli. 

Lalu bagaimana cara untuk cek tagihan PBB rumah? Namun sebelumnya pastikan tanah atau bangunan yang dimiliki sudah terdaftar sebagai objek pajak yang dinyatakan dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Simak pembahasannya berikut ini:

Baca juga: Begini Sistem Take Over KPR, Sudah Tahu?

3 Cara Cek Tagihan PBB Rumah

1. Cek tagihan melalui situs resmi

Kini Anda sudah bisa memeriksa tagihan PBB secara online, salah satunya melalui situs resmi. Caranya tidaklah sulit, pertama kunjungi situs resmi sesuai dengan daerah masing-masing. Misalnya, Anda berada di Jakarta, maka situsnya adalah https://bprd.jakarta.go.id/.

Kemudian buka halaman e-SPPT dan lakukan pendaftaran e-SPPT PBB. Selanjutnya isi data diri Anda dan sistem akan melakukan verifikasi. Setelah verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link tautan pengunduhan e-SPPT melalui e-mail yang di dalamnya tertera tagihan yang harus Anda bayar.

2. Cek melalui e-commerce

Cara kedua yaitu melalui e-commerce. Saat ini sudah banyak e-commerce yang menyediakan layanan untuk cek tagihan sekaligus membayar PBB. E-commerce yang bisa Anda pilih untuk memeriksa tagihan PBB yaitu seperti Shopee, Tokopedia, JD.ID, dan Lazada. 

Jika Anda pengguna Tokopedia, awali dengan memilih opsi Top-up dan Tagihan. Lalu pilih Pajak PBB dan isi lokasi tempat tinggal, tahun pembayaran serta Nomor Objek Pajak (NOP). Selanjutnya pilih Cek Tagihan, jumlah tagihan PBB yang harus Anda bayar akan muncul.

3. Cek tagihan melalui e-wallet

Cara ketiga untuk memeriksa tagihan PBB yaitu melalui aplikasi e-wallet seperti LinkAja. Pertama-tama buka aplikasi LinkAja dan klik opsi menu lainnya di bagian homepage. Lalu pilih menu Pajak dan Retribusi, pilih ikon Pajak. Selanjutnya masukkan tahun pembayaran dan Nomor Objek Pajak (NOP). Kemudian klik lanjut dan akan muncul informasi rincian jumlah tagihan pajak yang harus Anda bayar.

Itulah 3 cara cek tagihan PBB rumah yang bisa Anda lakukan. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus taat membayar pajak, untuk membantu pemerintah dalam melakukan pembangunan nasional. Terlebih lagi dengan kecanggihan teknologi yang ada, kini pembayaran pajak jauh lebih mudah.

Wujudkan rumah impian Anda bersama keluarga di Gardens at Candi Sawangan. Gardens selalu berinovasi untuk menghadirkan hunian dengan konsep serta desain terbaik yang mengikuti perkembangan zaman. Ada berbagai pilihan tipe rumah dengan gaya minimalis yang mengkombinasikan fungsi dan estetika. 

Tak hanya itu, perumahan Gardens juga bertempat di lokasi yang strategis, dilengkapi fasilitas yang memadai, akses dan mobilitas yang mudah, serta dikelilingi lingkungan yang asri dan nyaman. Ada berbagai promo menarik menunggu Anda! 

Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa menghubungi nomor berikut ini (021) 7470 7959 maupun 0812 9360 6612 (WA) atau Anda juga bisa kunjungi official website Gardens di sini.

Similar Posts