Cek 5 Dokumen Penting Ini Saat Membeli Rumah

Kegiatan jual beli rumah pastinya membutuhkan dana yang besar. Dalam proses jual beli, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Salah satu adalah mengenai legalitas rumah. Legalitas rumah yang akan dibeli, dapat dilihat melalui kelengkapan dokumen-dokumennya.

Kelengkapan dokumen ini, dibutuhkan untuk membuktikan sah atau tidaknya kepemilikan di mata hukum. Selain transaksi jual beli menjadi lebih aman, kelengkapan dokumen juga penting untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Berikut ini 5 dokumen penting yang harus Anda perhatikan ketika membeli rumah:

Foto: Freepik

5 Dokumen Penting Ketika Membeli Rumah

1. Surat Kepemilikan Rumah

Dokumen pertama yang harus Anda teliti adalah Surat Kepemilikan Rumah yang terbagi menjadi tiga, yaitu: Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Sertifikat Hak Milik (SHM) menandakan si pemilik atau pemegang sertifikat mempunyai hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya.

SHM ini seringkali dikatakan sebagai sertifikat yang paling kuat. Sementara itu, SHGB dan SHP adalah sertifikat yang menandakan kepemilikan atas hak menggunakan tanah dan bangunan. Tetapi legalitas dari SHGB dan SHP ini hanya sementara jadi harus dilakukan perpanjangan.

2. Akta Jual Beli

Dokumen kedua yang wajib diperiksa adalah Akta Jual Beli (AJB). AJB ini dikenal sebagai tanda jadi atau bukti sah dari transaksi jual beli. Akta ini merupakan bukti yang harus ada sebelum pengurusan sertifikat lainnya. Tidak sembarangan, AJB ini harus dibuat dan dikeluarkan oleh seorang notaris untuk memastikan keabsahan dari transaksi jual beli sebuah rumah.

3. Surat Izin Mendirikan Bangunan

Dokumen ketiga adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB merupakan surat yang membuktikkan bahwa pemegang surat sudah memiliki izin dalam mendirikan bangunan pada sebidang tanah. Dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Surat IMB ini mencantum beberapa informasi seperti luas bangunan, luas lahan, kepemilikan lahan, lokasi, dan lainnya. Selain memastikan pihak developer atau pemilik rumah yang Anda pilih memiliki IMB, pastikan juga bahwa informasi yang tercantum di dalamnya sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. 

Foto: Freepik

4. Surat Pajak Bumi dan Bangunan

Dokumen keempat yang harus Anda cek validasinya yaitu surat bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Surat ini penting untuk melihat riwayat pembayaran pajak dari pemilik sebelumnya. Pemilik rumah atau perumahan yang tidak taat dalam membayar pajak dapat dikenakan denda sebesar 2%. Jadi, pastikan dengan baik agar Anda tidak terkena masalah di masa depan. Untuk memastikannya, Anda bisa meminta bukti pembayaran PBB beberapa tahun terakhir.

5. Bukti Pembayaran Tagihan Terakhir

Bukti pembayaran tagihan terakhir menjadi dokumen kelima yang wajib Anda periksa. Dokumen ini menjelaskan mengenai bukti membayar tagihan air, listrik, telepon, dan internet. Dari bukti pembayaran tagihan terakhir ini, Anda dapat mengetahui disiplin atau tidaknya pemilik rumah yang lama dalam membayar tagihan-tagihan tersebut. 

Foto: Freepik

Itulah 5 dokumen penting yang wajib Anda tanyakan dan periksa dengan teliti saat membeli rumah. Selain keberadaannya, Anda harus memeriksa keaslian dari dokumen-dokumen tersebut untuk menghindari konflik dan kerugian secara finansial di masa yang akan datang. Wujudkan rumah impian Anda dan keluarga bersama Gardens at Candi Sawangan; rumah pilihan para keluarga milenial.

Ada berbagai pilihan tipe rumah dengan gaya modern kontemporer yang mengkombinasikan fungsi dan estetika. Tak hanya dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memadai, Gardens at Candi Sawangan juga bertempat di lokasi yang strategis, akses dan mobilitas yang mudah, serta dikelilingi lingkungan yang asri dan nyaman. Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa menghubungi nomor berikut ini (021) 7470 7959 maupun 0812 9360 6612 (WA) atau Anda juga bisa kunjungi official website Gardens di sini.

Sumber: Dekoruma, medcom.id, Pinhome

Similar Posts