Apakah kamu sedang berencana membeli rumah di tahun ini? Sebelum membeli rumah, sebaiknya kenali beberapa istilahnya terlebih dahulu. Termasuk salah satu isitlah yang terkenal adalah developer perumahan.
Di jaman sekarang, rumah tak hanya dijadikan sebagai hunian saja, tapi juga sebagai alat investasi. Hal ini disebabkan oleh harga rumah yang setiap tahun selalu naik. Bahkan kenaikan ini tergolong signifikan.
Berbicara tentang rumah, tentu kamu tidak akan asing lagi dengan istilah developer. Apakah kamu sudah paham dengan istilah ini? Jika belum paham, secara sederhana developer perumahan adalah orang atau instansi yang bertugas dalam mengembangkan dan membuat sebuah perumahan.
Namun, karena pembangunan rumah melibatkan hajat banyak orang, seorang atau sebuah developer memiliki tugas dan kewajiban yang diatur langsung oleh pemerintah. Lalu, apa itu developer perumahan? Seperti apa saja tugas dan kewajibannya? Yuk simak pembahasannya dibawah ini.
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Membeli Rumah?
Apa Itu Developer Perumahan?
Secara sederhana, pengembang perumahan adalah seseorang ataupun instansi yang bertugas dalam mengembangkan dan membuat hunian seperti perumahan ataupun apartemen. Mereka memiliki tugas dalam pembangunan rumah dari hulu ke hilir. Mulai dari pembelian tanah, perencanaan, pembangunan, sampai dengan marketing.
Di negara kita tercinta sendiri, istilah ini disusun dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974.
Jika mengacu pada pasal ini, maka developer perumahan adalah sebuah perusahaan yang memiliki usaha pada bidang pembangunan berbagai jenis perumahan dan dalam kuantitas atau jumlah yang besar. Pembangunan perumahan ini juga termasuk fasilitas yang mencakup infrastruktur lingkungan dan sosial yang diperlukan untuk kebutuhan penghuninya.
Jenis-jenis Developer Perumahan
Di Indonesia, pengembang perumahan bisa dibagi menjadi dua jenis. Jenis dari developer ini akan tergantung dari jenis perumahan yang mereka kerjakan. Berikut ini jenis-jenis developer perumahan:
- Developer perumahan subsidi: Mereka adalah pengembang perumahan dengan harga terjangkau yang disubsidi oleh pemerintah.
- Developer perumahan biasa: Perumahan yang dikembangkan oleh pengembang ini tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Hak-hak Developer Perumahan
Sebagai pelaku usaha, hak-hak pengembang perumahaan diatur dalam Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen. Peraturan hukum ini diciptakan untuk menjalin kenyamanan antara pengembang sebagai pelaku usaha, dan pembeli rumah sebagai konsumen.
Apa saja hak-hak seorang developer perumahan? Berikut ini beberapa diantaranya:
- Hak untuk menerima suaka hukum dari perbuatan konsumen yang berniat buruk.
- Hak untuk menerima kompensasi yang sebanding dengan perjanjian terkait kondisi serta nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak untuk membela diri sewajarnya dalam upaya menuntaskan konflik legal dengan konsumen sesuaidengan hukum yang berlaku.
- Hak untuk memulihkan nama baik apabila terbukti secara legal bahwa kerugian konsumen tidak disebabkan oleh barang atau jasa yang diperjualbelikan.
- Hak yang dibuat pada ketetapan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca juga: Beli Rumah Baru Banyak Untungnya, Cek Disini!
Kewajiban Seorang Developer Perumahan
Selain hak, seorang developer perumahan juga memiliki kewajiban yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kewajiban-kewajiban tersebut adalah:
- Memberikan informasi dengan benar, jujur, dan jelas terkait kondisi dan jaminan barang atau jasa, juga memberikan uraian tentang pemakaian, pemeliharaan, dan perbaikan.
- Melakukan niat baik dalam menjalankan aktivitas bisnisnya..
- Memperlakukan dan melayani konsumen dengan jujur dan benar, serta tidak menjalankan diskriminasi.
- Memastikan mutu atau kualitas barang dan jasa yang diperdagangkan atau diproduksi sesuai dengan ketetapan standar mutu dan kualitas yang berlaku.
- Menyediakan kesempatan pada konsumen untuk mencoba atau memeriksa barang atau jasa tertentu, serta juga menyediakan jaminan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan tersebut.
- Memberi ganti rugi atau kompensasi jika barang atau jasa dimanfaatkan atau diterima tak sesuai perjanjian.
Tanggung Jawab Developer Perumahan
Selain hak dan kewajiban, seorang pengembang perumahan juga memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi. Adapun instansi yang mengatur tanggung jawab ini adalah Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia, yang sering disebut dengan nama Sapta Brata.
Berikut ini beberapa tanggung jawab pengembang perumahan. Dari mulai melakukan usaha sesuai Pancasila dan UUD 1945, sampai dengan memberikan pelayanan sebaik-baiknya pada masyarakat.
- Menjalankan bisnisnya selalu berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Menjalankan bisnisnya selalu menjaga keselarasan antara kepentingan bisnisnya dengan kepentingan pembangunan bangsa dan negara.
- Menjalankan bisnisnya selalu menempatkan dirinya sebagai perusahaan swasta nasional yang bertanggung jawab, menghormati dan menghargai profesi usaha real estate dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran.
- Melaksanakan bisnisnya selalu menjunjung tinggi AD/ART Real Estate Indonesia dan menjunjung disiplin serta solidaritas organisasi.
- Melaksanakan usahanya dengan sesama pengusaha senantiasa saling menghormati, menghargai dan saling membantu serta menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
- Menjalankan bisnisnya dengan selalu menyediakan servis pada masyarakat sebaik-baiknya.
Baca juga: Perbedaan Rumah Subsidi dan Rumah Non Subsidi
Kesimpulan
Itulah definisi serta tanggung jawab dari seorang developer perumahan. Tentu, untuk mendapatkan hunian yang terbaik, kamu harus memilih developer yang terpercaya. Ada beberapa developer perumahan terbaik di Indonesia saat ini, salah satunya adalah PT. Graha Pradana Indah.
PT. Graha Pradana Indah adalah developer perumahan yang mengembangkan Gardens at Candi Sawangan dengan visi menghadirkan konsep kawasan hunian yang asri, nyaman, modern, dan memperhatikan aspek sustainable development.
Berlokasi di Sawangan, Depok, perumahan ini menyediakan lingkungan hijau yang rimbun, memiliki fasilitas yang memadai, bertempat di lokasi yang strategis, serta memiliki akses dan mobilitas yang mudah.
Untuk informasi selengkapnya, kamu bisa mengunjungi official website Gardens di sini.
4 comments
Comments are closed.