Girik Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengurusnya
Edukasi
Dec 27, 2024 5 mins read

Girik Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengurusnya

Pernah dengar tentang tanah girik? Kalau Anda berpikir itu hanya sebatas selembar kertas yang nggak berarti, Anda salah besar. Tanah girik sebenarnya bisa jadi hal yang cukup penting, terutama dalam hal kepemilikan properti.

Di artikel ini, kami akan jelaskan apa itu tanah girik, fungsi serta manfaatnya, dan tentu saja bagaimana cara mengurusnya agar statusnya lebih sah di mata hukum. Prosesnya mungkin terlihat ribet, tapi nggak perlu khawatir, kami akan memandu Anda melalui setiap langkahnya.

Banner Gardens Cluster All

Pengertian Tanah Girik

Tanah girik adalah tanah yang belum terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), meskipun statusnya diakui oleh masyarakat setempat melalui surat girik. Surat girik ini dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah untuk membuktikan bahwa seseorang menguasai atau memiliki tanah tersebut. Sebagai pengganti sertifikat hak milik (SHM), surat girik hanya berlaku di tingkat lokal.

Tanah girik berbeda jauh dari tanah yang sudah bersertifikat. Sertifikat seperti SHM memberikan pengakuan hukum yang lebih kuat dan bisa digunakan untuk transaksi di seluruh Indonesia.

Sementara itu, tanah girik hanya diakui secara administratif di wilayah desa atau kelurahan tempat tanah itu berada. Jadi, meskipun sah di mata masyarakat lokal, tanah girik belum memiliki status hukum yang kuat di tingkat nasional.

Baca Juga: Ketahui Apa Itu SHM dan Bedanya dengan SHGB?

Ciri-ciri Tanah Girik

Mungkin Anda penasaran, bagaimana cara membedakan tanah girik dengan tanah lainnya? Berikut beberapa ciri khas yang perlu diperhatikan:

  1. Tanpa Sertifikat SHM: Tanah girik tidak memiliki sertifikat tanah yang sah secara hukum nasional. Hanya ada surat girik sebagai bukti kepemilikan.
  2. Surat Girik sebagai Bukti Kepemilikan: Surat girik menjadi satu-satunya dokumen yang menunjukkan siapa pemilik tanah tersebut, meskipun tidak diakui oleh BPN.
  3. Pernah Didapat Lewat Warisan atau Transaksi Informal: Kebanyakan tanah girik diperoleh melalui warisan atau transaksi jual beli yang tidak tercatat resmi di BPN.

Jadi, jika Anda memegang tanah girik, ada baiknya segera memprosesnya menjadi SHM agar lebih jelas statusnya di mata hukum.

Fungsi dan Manfaat Tanah Girik

Meski status tanah girik agak “abu-abu” secara hukum, jangan anggap remeh manfaat yang bisa didapat dari tanah ini. Ada beberapa alasan kenapa Anda harus mempertimbangkan untuk mengurusnya menjadi SHM.

1. Fungsi Tanah Girik dalam Hukum

Walaupun tidak terdaftar di BPN, tanah girik tetap bisa dianggap sah di tingkat lokal. Surat girik yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah bisa menjadi dasar untuk mengklaim kepemilikan tanah, meskipun secara hukum nasional statusnya belum diakui sepenuhnya.

2. Kelebihan Tanah Girik Dibandingkan Tanah Tanpa Status

Memiliki tanah girik lebih baik dibandingkan tidak memiliki dokumen sama sekali. Tanah tanpa dokumen apapun akan sulit dibuktikan kepemilikannya, sedangkan tanah girik sudah punya pengakuan meski secara terbatas. Jadi, tanah girik memberikan “jaminan” hukum lebih kuat ketimbang tanah yang sepenuhnya tak tercatat.

3. Potensi Tanah Girik dalam Transaksi Properti

Meskipun status tanah girik belum sah sepenuhnya, tanah ini masih bisa diperjualbelikan. Banyak tanah girik yang sudah berpindah tangan secara informal.

Namun, proses pengurusan tanah girik menjadi SHM akan meningkatkan nilai tanah tersebut secara signifikan. Setelah statusnya sah, tanah girik bisa lebih mudah dijual dan tentu saja memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

Baca Juga: Bisnis Properti: Definisi, Manfaat, Keuntungan dan Risikonya

Bagaimana Cara Mengurus Tanah Girik Menjadi SHM?

Proses mengubah tanah girik menjadi SHM bisa dibilang cukup mudah, tetapi Anda harus mengikuti beberapa tahapan administratif yang sudah ditentukan. Kami akan jelaskan setiap langkah agar Anda tahu apa yang harus dilakukan.

1. Mengurus di Kelurahan Setempat

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah pergi ke kelurahan atau desa tempat tanah Anda berada. Di sana, Anda perlu mengurus beberapa dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa: Untuk memastikan tanah Anda tidak terlibat dalam sengketa atau klaim pihak lain.
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah: Menunjukkan sejarah kepemilikan tanah tersebut dan siapa saja yang pernah memilikinya.
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Surat ini membuktikan bahwa tanah Anda sudah dikuasai secara sah, meski belum terdaftar di BPN.

2. Mengurus di Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah mengurus dokumen di kelurahan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke kantor pertanahan atau BPN. Proses di sini terdiri dari beberapa tahapan:

  • Pengajuan Permohonan Sertifikat: Ajukan permohonan untuk mendapatkan SHM.
  • Pengukuran Tanah: Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memverifikasi batas-batasnya.
  • Pengesahan Surat Ukur: Setelah pengukuran, hasil ukur akan disahkan oleh BPN.
  • Penelitian oleh Panitia A: BPN akan melakukan penelitian data fisik dan yuridis tanah.
  • Pengumuman Data Yuridis: Selama 60 hari, data tanah Anda akan diumumkan untuk memastikan tidak ada pihak yang keberatan.
  • Penerbitan Surat Keputusan: Jika tidak ada masalah, BPN akan menerbitkan SK hak atas tanah, dan tanah Anda resmi menjadi SHM.

3. Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai proses, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Girik asli
  • Surat keterangan dari kelurahan
  • Fotokopi KTP, KK, dan bukti pembayaran PBB

4. Pengukuran dan Verifikasi Tanah

Setelah Anda mengajukan permohonan, petugas BPN akan datang untuk melakukan pengukuran tanah. Pastikan batas tanah Anda jelas dan tidak ada sengketa mengenai posisi atau ukuran tanah, agar proses pengukuran berjalan lancar.

5. Pengumuman Data Yuridis dan Penyelesaian Sengketa

Data Anda akan diumumkan kepada publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau merasa tanah tersebut miliknya, mereka bisa mengajukan keberatan dalam waktu 60 hari. Jika tidak ada sengketa, maka proses sertifikasi akan dilanjutkan.

Biaya Mengurus Tanah Girik Menjadi SHM

Mengurus tanah girik menjadi SHM tentu memerlukan biaya. Biaya yang dibutuhkan bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Kami akan jelaskan beberapa biaya utama yang perlu Anda siapkan.

1. Biaya Pengukuran Tanah

Biaya pengukuran tanah dihitung berdasarkan luas tanah yang dimiliki. Semakin besar tanah yang diajukan untuk disertifikatkan, semakin tinggi biaya pengukuran yang harus dibayar. Tarif pengukuran ini biasanya ditentukan oleh BPN atau pihak yang ditunjuk berdasarkan peraturan daerah, dengan rumus perhitungan yang mempertimbangkan luas dan lokasi tanah.

2. Tarif Panitia Penilai A

Panitia Penilai A terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat yang bertugas memverifikasi data fisik dan yuridis tanah. Biaya yang dikenakan untuk jasa mereka bergantung pada kompleksitas kasus dan lokasi tanah, karena mereka harus memastikan bahwa semua informasi terkait tanah benar dan tidak ada sengketa yang belum terselesaikan.

3. Biaya Pendaftaran Tanah dan Sertifikasi

Biaya ini mencakup pendaftaran tanah di BPN dan biaya administratif lainnya yang diperlukan untuk mengajukan sertifikasi tanah girik. Proses ini melibatkan pemeriksaan dokumen dan administrasi yang cukup teliti, sehingga tarif yang dikenakan akan bervariasi sesuai dengan jenis tanah dan prosedur yang diperlukan.

4. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang harus dibayar sebelum SHM diterbitkan. Besarnya BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah yang terdaftar. Setiap transaksi yang melibatkan perubahan status tanah, termasuk pengurusan girik menjadi SHM, akan dikenakan pajak ini yang harus dibayar ke pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Cara Menghitung Luas Tanah Tidak Sama Panjang dan Lebar

Durasi dan Waktu yang Diperlukan

Proses pengurusan tanah girik menjadi SHM memang tidak instan. Berapa lama waktu yang dibutuhkan? Simak penjelasan berikut ini.

1. Proses Pengurusan di Kelurahan

Proses pengurusan di kelurahan biasanya berlangsung antara beberapa hari hingga minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan administrasi. Kelurahan akan memverifikasi keterangan riwayat tanah dan dokumen lain sebelum melanjutkan ke BPN.

2. Proses di Kantor Pertanahan dan Pengumuman Data Yuridis

Di kantor pertanahan, pengurusan bisa memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan, bergantung pada pengukuran tanah, verifikasi data, serta pengumuman data yuridis. Setelah pengukuran selesai, data akan diumumkan selama 60 hari untuk menghindari klaim atau sengketa pihak lain terhadap tanah tersebut.

3. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Lama Proses

Lama waktu pengurusan bisa dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen yang Anda ajukan, keberatan dari pihak ketiga, atau bahkan beban administrasi yang sedang berlangsung di kantor pertanahan. Semakin cepat semua dokumen diproses dan tidak ada sengketa, semakin singkat waktu yang dibutuhkan.

Yuk Ubah Tanah Girik Menjadi SHM!

Mengubah tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting untuk memastikan kepemilikan yang sah. Meskipun ada biaya dan waktu yang diperlukan, manfaatnya akan terasa dalam jangka panjang. Anda akan mendapatkan perlindungan hukum lebih baik dan nilai properti yang lebih tinggi.

Jika Anda sedang mencari hunian yang nyaman dan berkualitas, Gardens at Candi Sawangan siap membantu mewujudkan impian Anda. Kami menawarkan perumahan dengan desain modern, lingkungan yang asri, dan fasilitas lengkap yang mendukung gaya hidup nyaman bagi keluarga.

Ingin mengetahui lebih lanjut tentang pilihan properti kami? Jangan ragu untuk menghubungi kami!

Kontak Kami:

  • Marketing Gallery: Jl. Cinangka Raya, Bojongsari Sawangan Depok
  • Opening Hours: Senin – Minggu di 08:00 – 18:00 WIB
  • Our WhatsApp: 0822 8000 0319
  • Our E-mail: marketing@gardens.id
Banner Gardens Cluster All