Pahami BPHTB Sebelum Anda Membeli Properti
Pada dasarnya ketika Anda melakukan transaksi jual beli tanah dan rumah akan dikenakan beberapa pajak dan bea. Hal inilah yang mendasari mengapa Anda harus memahami perhitungan tarif BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pungutan atas bea ini dilakukan akibat adanya pemindahan hak dalam proses jual beli, tukar menukar, ataupun hibah, dan lainnya atas suatu properti tertentu. Selain itu, besarnya tarif yang dikenakan beragam tergantung daerah atau wilayah tempat properti tersebut berada.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai BPHTB, simak ulasan artikel ini yang akan membahas mulai dari pengertian hingga cara menghitungnya.
Baca juga: Pahami Cara Cek Tagihan PBB Rumah Di Sini!
Apa Itu BPHTB?
BPHTB adalah kependekan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan melalui jual beli, hibah, warisan, atau cara lain yang mengakibatkan peralihan hak tersebut.
Bea ini diberlakukan di Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utama dari bea ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah melalui pengenaan pajak atas transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Proses pembayaran bea melibatkan pihak-pihak seperti Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) setempat, serta Bank sebagai tempat pembayaran. Pajak ini biasanya dibayarkan sebelum pembuatan akta jual beli atau akta penguasaan tanah dilakukan.
Pendapatan dari bea digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah, seperti infrastruktur, layanan publik, pendidikan, dan sektor lainnya. BPHTB juga dapat memberikan insentif bagi pemerintah daerah untuk mengelola tanah dan bangunan dengan lebih baik serta mengendalikan spekulasi properti.
Siapa yang Harus Membayar BPHTB?
Pihak yang wajib membayar BPHTB adalah pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, baik secara individu maupun badan hukum. Besaran pajak yang harus dibayarkan ditentukan berdasarkan nilai perolehan objek yang didasarkan pada harga transaksi atau nilai pasar objek yang bersangkutan, tergantung mana yang lebih tinggi.
Penting untuk diingat bahwa kewajiban untuk membayar BPHTB dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan daerah masing-masing. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengacu pada peraturan daerah dan berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Daerah setempat untuk informasi yang lebih spesifik mengenai pihak yang dikenakan BPHTB di wilayah Anda.
Fungsi BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tentunya memiliki beberapa fungsi dasar yang perlu Andak ketahui, antara lain:
1. Sumber Pendapatan Daerah
BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Penerimaan dari pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya di tingkat daerah.
2. Pengendalian Spekulasi Properti
Dengan mengenakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dapat membantu mengendalikan spekulasi properti. Pajak ini membuat biaya perolehan properti menjadi lebih tinggi, sehingga dapat mengurangi transaksi spekulatif yang berpotensi mempengaruhi stabilitas pasar properti.
3. Peningkatan Pengelolaan Aset Daerah
BPHTB mendorong pemerintah daerah untuk lebih baik dalam pengelolaan aset tanah dan bangunan. Pajak ini memberikan insentif bagi pemerintah daerah untuk memantau dan mengatur transaksi perolehan properti serta memastikan bahwa properti yang dimiliki di daerah tersebut dikelola dengan baik.
Perbedaan BPHTB dengan PBB
Oleh karena BPHTB dan PBB merupakan pajak yang dibebankan kepada individu atau badan yang melakukan transaksi properti, maka hal ini terkadang cukup membingungkan. Padahal, kedua hal ini merupakan istilah yang berbeda.
Berikut beberapa perbedaan yang perlu Anda ketahui, antara lain:
- Objek Pajak
- PBB: Pajak ini dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.
- BPHTB: Pajak ini dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli, hibah, warisan, atau cara lain yang mengakibatkan peralihan hak tersebut.
- Subjek Pajak
- PBB: Pemilik properti atau pemegang hak atas tanah dan bangunan yang dikenai pajak.
- BPHTB: Pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikenai pajak.
- Waktu Pembayaran
- PBB: Pembayaran PBB dilakukan secara berkala, biasanya setiap tahun atau dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan setempat.
- BPHTB: Pembayaran bea dilakukan saat terjadi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebelum dilakukan pembuatan akta atau penguasaan tanah.
- Dasar Perhitungan Pajak
- PBB: Dasar perhitungan PBB didasarkan pada nilai jual objek properti, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan penilaian properti.
- BPHTB: Dasar perhitungan bea ini didasarkan pada nilai perolehan objek properti, yang dapat berupa harga transaksi atau nilai pasar objek yang bersangkutan, tergantung mana yang lebih tinggi.
- Tujuan Pajak
- PBB: PBB bertujuan untuk membangun pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah daerah.
- BPHTB: BPHTB bertujuan untuk mengendalikan spekulasi properti dan memberikan kontribusi keuangan yang adil bagi pemerintah daerah atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Baca juga: Mengenal Lebih Dalam tentang Pajak Jual Beli Rumah
Cara Menghitung Tarif BPHTB
Untuk mengetahui cara menghitung tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini, Anda perlu mengetahui rumus dasarnya. Berikut rumus perhitungan yang digunakan, sebagai berikut:
Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP)
Seperti yang kita ketahui bahwa besaran NPOPTKP di setiap daerah memiliki perbedaan. Namun, menurut Undang-Undang No.28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 menyatakan bahwa besaran paling rendah dari NPOPTKP sebesar Rp60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.
Agar Anda dapat semakin memahaminya, simak contoh perhitungan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berikut ini.
Contoh perhitungan:
Pak Danu membeli tanah dengan harga Rp300.000.000,00 di wilayah Depok. Maka perhitungan tarif BPHTB-nya yaitu:
NPOP: Rp300.000.000
NPOPTKP: Rp60.000.000
5% x (300.000.000 – 60.000.000)
5% x 240.000.000 = Rp12.000.000
Maka tarif BPHTB yang harus dibayar Pak Danu sebesar Rp12.000.000,00.
Demikianlah pembahasan mengenai BPHT atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang perlu Anda pahami. Tentunya dengan mengetahui apa itu BPHTB dan cara menghitungnya, Anda tidak perlu lagi bingung ketika sedang melakukan proses jual beli properti.
Semoga artikel ini bermanfaat!