Ilustrasi pajak jual beli rumah
|

Pajak Jual Beli Rumah, Ini Definisi dan Cara Menghitungnya

Apakah saat ini kamu sedang ingin membeli rumah? Atau justru sedang berusaha menjual rumah? Jika ya, maka kamu harus memperhatikan biaya lain yang terkait. Termasuk pajak jual beli rumah.

Saat melakukan sebuah transaksi, tentu kamu akan dibebani dengan pajak. Pajak merupakan salah satu kontribusi yang bisa kamu berikan kepada negara.

Salah satu pajak yang harus kamu lakukan adalah saat melakukan transaksi properti. Saat melakukan transaksi properti, kamu sebagai pembeli ataupun penjual akan dikenakan pajak.

Tak hanya sebagai kontribusi untuk negara, dengan memperhatikan pajak jual beli rumah, kamu juga akan tahu jumlah nominal dalam sebuah transaksi properti. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak jual beli rumah? Apa saja komponen yang harus diperhatikan? Yuk simak informasinya di bawah ini!

Baca juga: 5 Keuntungan KPR Milenial, Beli Rumah Jadi Mudah

Apa Itu Pajak Jual Beli Rumah?

Ilustrasi definisi pajak jual beli rumah
sumber: unsplash.com

Pajak jual beli rumah adalah biaya tambahan yang harus kamu keluarkan saat melakukan transaksi properti. Biaya ini bisa terjadi baik saat kamu membeli rumah, ataupun saat sedang ingin menjualnya.

Secara umum, pajak sendiri adalah sebuah kontribusi yang bisa kamu berikan kepada negara. Tak hanya berlaku bagi sebuah badan hukum, pajak, terutama yang berkaitan dengan jual beli rumah juga akan dibebankan kepada perorangan.

Apa Saja Istilah yang Harus Diperhatikan dalam Pajak Jual Beli Rumah?

Ilustrasi istilah pajak jual beli rumah
sumber: unsplash.com

Sebelum menghitung nominal pajak jual beli rumah yang harus dibayar, ada baiknya kamu mengetahui berbagai istilah didalamnya terlebih dahulu. Berikut ini istilah-istilah yang harus kamu perhatikan:

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

NJOP adalah perkiraan harga tanah dan bangunan berdasarkan luas serta lokasinya. Semakin strategis lokasi rumah yang akan kamu jual ataupun beli, maka NJOP-nya akan semakin besar. Selain itu, besar kecilnya NJOP juga akan tergantung dari peraturan daerah yang berlaku.

Berikut rumus mengkalkulasi NJOP:

NJOP: (Luas bangunan X NJOP per meter bangunan) + (Luas tanah x NjOP per meter tanah) 

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP adalah nilai jual yang termasuk pada perhitungan pajak terutang.  Untuk menghitungnya, nilai NJKP didapat dari pengurangan NJOP dengan NJOPTKP. Melalui KMK nomor 201/KMK. 04/2000, pemerintah sudah menghitung besarnya NJKP untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):

  • Untuk objek pajak berupa perkebunan, pertambangan, serta kehutanan, maka nilai NJKP-nya adalah 40%
  • Untuk objek pajak pedesaan dan perkotaan, maka nilai NJKP-nya akan tergantung dari NJOP. Jika NJOP rumah kamu punya nilai di bawah Rp. 1.000.000.000 (1 milyar), maka NJKP-nya adalah 40%. Kemudian, jika NJOP kamu di atas  Rp. 1.000.000.000 (1 milyar), maka nilai NJKP-nya adalah 20%.

Nilai Perolahan Objek Pajak (NPOP)

NPOP merupakan biaya yang termasuk pada komponen BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Nilai ni akan dikenakan setiap adanya perolahan hak atas tanah dan bangunan. 

Bagaiamana cara menghitunnya? Ada 3 hal yang harus kamu perhatikan:

  • Jika harga transaksi sudah diketahui dalam akta jual beli, maka cara menghitung NPOP-nya adalah dengan mengkalikan harga transaksi dengan tarif 5%.
  • Jika harga transaksi lebih rendah dari NJOP, maka nilai NPOP akan sama dengan nilai NJOP.
  • Jika harga transaski belum diketahui, maka besar BPHTB akan dikalkulasi berdasarkan jumlah NJOP.

Baca juga: 5 Alasan Investasi Rumah Menguntungkan

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah?

Sumber: unsplash.com

Untuk menghitung pajak jual beli rumah, ada beberapa faktor yang mempengaruhinya. Salah satunya adalah posisi kamu dalam transaksi rumah. Baik penjual dan pembeli akan memiliki cara perhitunganyang berbeda.

Berikut ini cara menghitung pajak jual beli rumah, baik sebagai penjual maupun pembeli:

Pajak Jual Beli Rumah untuk Penjual

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Jika kamu bertindak sebagai penjual dalam transaksi properti, maka PPh merupakan pajak yang harus kamu perhatikan. PPh sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994.

Pajak ini akan dikenakan jika penghasilan yang kamu terima sebagai penjual jumlahnya lebih dari Rp. 60.000.000. Nilai-nya sendiri adalah 5% dari jumlah bruto (kotor) nilai penghasilan atas hak atau tanah dan bangunan. 

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Selain PPh, penjual juga akan dikenakan PBB saat terlibat dalam transaksi properti. PBB adalah pajak yang dikenakan pada sebuah properti. Arti properti disini bukan hanya bangunan yang sudah jadi, tapi juga berupa tanah. Dasar perhitungan PBB sendiri adalah NJKP. 

  1. Notaris

Biaya selanjutnya yang tak kalah penting saat membeli rumah adalah biaya jasa notaris. Secara general, biaya jasa notaris biasanya sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah tampat kamu transaksi.

Untuk menekan biaya jasa notaris ini, kamu bisa bernegoisasi dengan pembeli untuk membagi tanggung jawab. Dengan begini, biaya yang yang kamu tanggung akan lebih rendah.

Pajak Jual Beli Rumah untuk Pembeli

Saat membeli rumah, ada beberapa pajak dan biaya yang harus diperhatikan. Berikut ini beberapa diantaranya:

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya pertama yang harus kamu perhatikan sebelum membeli rumah adalah BPHTB. Nilainya adalah 5% dan ditetapkan pada pemilik atau pembeli hunian. Nilai BPHTB sendiri memiliki batasan, yakni di atas Rp. 30.000.000.

  1. Biaya Cek Keaslian Sertifikat

Untuk memeriksa keaslian sertifikat sebuah properti, kamu perlu mengeluarkan beberapa biaya. Pemeriksaan keaslian sertifikat sebuah rumah adalah hal yang penting dilakukan. Hal ini untuk menghindari pembelian tanah yang bermasalah. Adapun instansi yang bisa kamu andalkan dalam pemeriksaan sertifikat adalah kantor pertanahan.

  1. Biaya Balik Nama

Selain pemeriksaan keaslian sertifkat, kamu juga perlu membayar biaya balik nama. Jumlah biaya ini akan tergantung dari peraturan daerah yang berlaku. Namun nilai umumnya adalah sekitar 2% dari nilai transaksi.

Biaya balik nama biasanya sudah diurus jika kamu melakukan transaksi langsung dengan pihak developer perumahan. 

  1. Akta Jual Beli (AJB)

Biaya selanjutnya yang harus kamu perhatikan adalah AJB. Nilainya mencapai 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Meski secara umum biaya AJB akan ditanggung oleh pembeli, namun hal ini bisa jadi tanggung jawab berdua dengan penjual jika ada negosoasi terlebih dahulu.

Perlu dicatat jika nilai AJB tidak selalu 1%. Bahkan, ada beberapa kasus PPAT akan meminta nilai AJB yang lebih dari 1%. Meski begitu, kamu tetap punya hak untuk melakukan negoisasi.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Biaya terakhir yang harus kamu perhatikan adalah PPN terhadap penjualan properti. PPN akan dikenakan baik saat pembayaran uang muka maupun saat pelunasan. 

Lalu, berapa besarannya? Dasar pengenaan PPN adalah nilai transaksi yang sebenarnya. Namun, jika nilai transaksi yang terjadi di bawah NJOP, maka yang dikenakan adalah NJOP tersebut.

Baca juga: 4 Tips Miliki Rumah Impian dengan Gaji UMR

Kesimpulan

Itulah informasi soal pajak jual beli rumah. Komponen ini merupakan hal yang harus kamu perhatikan dengan detail. Pasalnya hal ini akan mempengaruhi jumlah nilai transaksi yang akan kamu kenakan.

Similar Posts