Tarif Pajak Jual Beli Rumah 2025: Panduan Lengkap
Edukasi
Apr 25, 2025 5 mins read

Tarif Pajak Jual Beli Rumah 2025: Panduan Lengkap

Membeli atau menjual rumah, meskipun terlihat sederhana, ternyata mengandung banyak hal. Salah satunya adalah pajak jual beli rumah yang sering kali membuat banyak orang kelimpungan.

Apakah Anda penjual yang harus memahami kewajiban pajak yang harus dibayar? Atau Anda pembeli yang bingung dengan berbagai biaya yang perlu dipersiapkan? Semua ini dapat membuat proses jual beli rumah terasa sulit, bukan?

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tarif pajak jual beli rumah terbaru. Anda akan memahami apa yang harus Anda bayar, bagaimana cara menghitungnya, dan tentunya, kami akan memberikan tips yang berguna agar Anda bisa merencanakan transaksi rumah dengan lebih baik.

Apa Itu Pajak Jual Beli Rumah?

Pajak jual beli rumah adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli dan penjual selama transaksi properti. Mungkin Anda bertanya, “Kenapa kita harus bayar pajak atas rumah yang sudah kita beli atau jual?”.

Jadi pajak ini ada untuk mendukung pendapatan negara, yang kemudian dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Setiap transaksi jual beli properti, mulai dari rumah, tanah, hingga bangunan, diwajibkan membayar pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jika Anda seorang penjual, Anda perlu memahami pajak yang menjadi kewajiban Anda. Sedangkan, sebagai pembeli, Anda juga harus tahu pajak apa saja yang harus dibayar agar Anda tidak terkejut saat tiba waktunya melakukan pembayaran. Dengan kata lain, mengetahui kewajiban pajak ini sangat penting agar proses transaksi berjalan lancar dan bebas hambatan.

Baca Juga: Pajak Properti dan Jenis-Jenisnya

Pajak yang Ditanggung Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Properti

Setiap pihak, baik penjual maupun pembeli, memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Penjual biasanya lebih banyak dikenakan pajak karena mereka terlibat dalam pengalihan hak atas properti.

Sementara itu, pembeli biasanya akan dikenakan pajak yang terkait dengan kepemilikan properti baru mereka. Setiap pajak memiliki fungsi dan perhitungan yang berbeda, dan itulah mengapa sangat penting bagi Anda untuk memahaminya lebih dalam.

Pajak yang ditanggung penjual umumnya meliputi PPh (Pajak Penghasilan) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Di sisi lain, pembeli akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Di artikel ini, kami akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pajak-pajak tersebut, serta bagaimana cara menghitungnya.

Baca Juga: Cara Jual Beli Rumah yang Aman: Tips Anti Tertipu

Pajak Jual Beli Rumah untuk Penjual

Sebagai penjual rumah, ada beberapa pajak yang perlu Anda bayarkan sebelum transaksi jual beli dapat diselesaikan. Mari kita simak!

1. Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penjual

PPh untuk penjual rumah dihitung berdasarkan 2,5% dari harga jual rumah. Ini berarti, jika Anda menjual rumah seharga Rp641.000.000, Anda harus membayar Rp16.025.000 sebagai pajak penghasilan.

Pembayaran PPh ini harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan, dan ini adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh penjual. Mengingat besaran tarif pajak ini, penting bagi Anda untuk menghitung pajak dengan cermat sebelum memulai transaksi.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Dibayar Penjual

PBB merupakan pajak yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik rumah. Dalam hal jual beli rumah, penjual diwajibkan untuk melunasi PBB sebelum rumah tersebut dialihkan ke pembeli. Tarif PBB adalah 0,5% dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) yang dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).

Besaran NJKP ditentukan oleh pemerintah, yakni 40% untuk rumah dengan harga di atas Rp1 miliar, dan 20% untuk rumah di bawah angka tersebut. Dengan demikian, semakin tinggi nilai rumah Anda, semakin tinggi pula PBB yang harus dibayar.

3. Biaya Notaris dalam Jual Beli Rumah

Biaya notaris adalah biaya yang ditanggung oleh penjual untuk mengurus dokumen transaksi properti. Meskipun biaya ini biasanya ditanggung oleh penjual, dalam beberapa kasus, pembeli dapat diajak bernegosiasi untuk berbagi biaya ini.

Biaya notaris sering kali dihitung berdasarkan persentase dari harga jual rumah. Notaris berperan penting dalam memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan dokumen yang diterbitkan sah secara hukum.

Baca Juga: Cek 5 Dokumen Penting Ini Saat Membeli Rumah

Pajak Jual Beli Rumah untuk Pembeli

Tidak hanya penjual, pembeli juga memiliki kewajiban pajak yang perlu dipahami dengan baik sebelum memutuskan untuk membeli rumah. Berikut adalah pajak-pajak dan biaya yang akan dibebankan kepada pembeli.

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli ketika mereka memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Besaran tarif BPHTB adalah 5% dari harga jual rumah setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Misalnya, jika rumah yang Anda beli seharga Rp400.000.000, dan NPOPTKP di daerah Anda adalah Rp80.000.000, maka Anda hanya akan dikenakan pajak atas Rp320.000.000, yang akan dikenakan tarif 5%. Ini berarti Anda harus membayar Rp16.000.000 sebagai BPHTB.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Pembelian Rumah

PPN sebesar 10% dikenakan jika Anda membeli rumah baru dari developer yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN ini tidak dibayar langsung oleh pembeli kepada negara, melainkan oleh developer yang menyetorkannya. Namun, jika Anda membeli rumah dari perorangan, maka Anda sebagai pembeli harus menyetorkan PPN tersebut ke kas negara.

3. Biaya Cek Sertifikat Properti

Sebelum membeli rumah, penting untuk memeriksa legalitas sertifikat rumah tersebut. Biaya cek sertifikat ini biasanya berkisar Rp100.000 dan bertujuan untuk memastikan bahwa rumah yang Anda beli memiliki status hukum yang jelas dan bebas masalah.

4. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli

Biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditanggung oleh pembeli, meskipun ada kemungkinan pembagian biaya ini dengan penjual melalui kesepakatan bersama. Biaya ini umumnya dihitung sekitar 1% dari harga transaksi rumah.

5. Biaya Balik Nama Sertifikat

Setelah membeli rumah, pembeli harus mengurus proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan. Biaya untuk proses ini biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi, namun bisa bervariasi tergantung pada peraturan pemerintah daerah.

Baca Juga: Akad Kredit Adalah: Pengertian, Proses, dan Biaya KPR

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah

Memahami cara menghitung pajak yang terlibat dalam transaksi jual beli rumah sangatlah penting. Nantinya Anda tahu berapa pajak yang harus dibayar dan Anda bisa mengelola anggaran dengan lebih baik.

1. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penjual

PPh dihitung berdasarkan 2,5% dari harga jual rumah. Anda bisa menggunakan rumus:
PPh = 2,5% x Harga Jual Rumah.

2. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Perhitungannya melibatkan NJKP dan NJOP. Formula yang digunakan adalah:
PBB = (NJOP – NJOPTKP) x 0,5%.

3. Menghitung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Rumus perhitungan BPHTB:
BPHTB = 5% x (Harga Jual – NPOPTKP).

4. Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN = 10% x Harga Rumah jika pembelian dilakukan melalui developer yang terdaftar sebagai PKP.

Pajak Rumah Baru vs Rumah Bekas: Apa Bedanya?

Meskipun rumah baru dan rumah bekas sama-sama dikenakan pajak jual beli, ada perbedaan mendasar yang perlu Anda ketahui. Salah satunya adalah PPN, yang hanya berlaku untuk rumah baru dari developer terdaftar. Sementara itu, BPHTB dan PPh berlaku untuk kedua jenis rumah, tetapi cara perhitungannya sedikit berbeda.

Baca Juga: Pajak Sewa Tanah dan Bangunan di Indonesia: Pandangan Umum

Beli Rumah di Gardens dengan Perpajakan yang Jelas!

Saat Anda paham tarif pajak jual beli rumah terbaru, maka sangatlah penting agar Anda bisa merencanakan transaksi dengan lebih baik. Dari perhitungan PPh hingga biaya notaris, semuanya harus dipertimbangkan untuk menghindari kejutan biaya.

Jika Anda sedang mencari rumah dengan kepastian pajak yang jelas dan transparan, kunjungi Gardens at Candi Sawangan. Di sana, Anda akan menemukan pilihan rumah idaman dengan sistem perpajakan yang mudah dipahami, serta berbagai fasilitas yang mendukung kenyamanan hidup Anda.

  • Marketing Gallery: Jl. Cinangka Raya, Bojongsari Sawangan Depok
  • Opening Hours: Senin – Minggu di 08:00 – 18:00 WIB
  • Our WhatsApp: 0822 8000 0319
  • Our E-mail: marketing@gardens.id
Banner Gardens Cluster All