Pengertian HPL: Hak Pengelolaan Tanah dan Perbedaannya
Edukasi
Feb 11, 2025 4 mins read

Pengertian HPL: Hak Pengelolaan Tanah dan Perbedaannya

Di negeri ini, tanah bukanlah lahan kosong. Ia adalah sumber daya yang tak ternilai, elemen krusial dalam setiap lapisan kehidupan. Di balik setiap permintaan atau transaksi tanah, ada kompleksitas yang harus dipahami dengan baik.

Terutama jika kita berbicara soal Hak Pengelolaan Tanah (HPL), sebuah konsep yang mungkin terasa asing bagi sebagian orang, meski ia memiliki dampak yang cukup besar dalam dunia pertanahan di Indonesia.

Pernahkah Anda mendengar istilah ini sebelumnya? Atau mungkin Anda sedang berusaha mencari tahu lebih dalam tentangnya? Dalam artikel ini, kita akan memplejari HPL, mulai dari apa itu, perbedaannya dengan hak atas tanah lainnya, siapa saja yang bisa mengelolanya, hingga implikasinya bagi pengelolaan tanah di Indonesia.

Banner Gardens Cluster All

Apa Itu HPL?

Hak Pengelolaan Tanah (HPL) adalah hak yang diberikan negara kepada badan hukum atau instansi tertentu untuk mengelola tanah negara. HPL tidak memberikan kepemilikan penuh atas tanah, melainkan kewenangan untuk memanfaatkan dan mengelola tanah sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan negara.

HPL ini mungkin tidak begitu familiar bagi kebanyakan orang, mengingat ia tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Namun, peraturan-peraturan yang lebih rendah seperti Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965 mengatur tentang kewenangan ini. Dari sinilah muncul konsep bahwa HPL bukan sekadar hak untuk menggunakan tanah, tetapi lebih sebagai hak untuk mengelola tanah negara sesuai kebutuhan yang ada.

Baca Juga: Apa itu HPL Kayu dan Bagaimana Fungsinya dalam Desain Interior?

Perbedaan HPL dengan Hak Tanah Lainnya

Jika HPL saja sudah terdengar cukup kompleks, coba bandingkan dengan hak-hak atas tanah yang lebih dikenal oleh banyak orang. Di sini, kita akan mengulas perbedaan mendasar antara HPL dengan hak-hak tanah lainnya. HPL, meskipun sering kali disalahpahami, memiliki peran yang sangat berbeda.

Aspek HPL Hak Milik (HM) Hak Guna Usaha (HGU) Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Kepemilikan Tidak ada, hanya hak pengelolaan Kepemilikan penuh Hak untuk mengusahakan tanah Hak untuk membangun bangunan
Jangka Waktu Tidak terbatas, tergantung peruntukan Tidak terbatas 25 tahun, dapat diperpanjang 30 tahun, dapat diperpanjang
Transferabilitas Tidak dapat dijual atau diwariskan Dapat dijual dan diwariskan Dapat dialihkan dengan syarat tertentu Dapat dialihkan dengan persetujuan
Pemegang Pemerintah, BUMN/BUMD, badan hukum Individu atau badan hukum Badan usaha atau individu Perusahaan atau individu
Tujuan Penggunaan Pengelolaan tanah negara untuk kepentingan publik Bebas untuk keperluan pribadi Untuk usaha pertanian atau agribisnis Untuk pembangunan bangunan

1. HPL vs. Hak Milik (HM)

Mari kita mulai dengan yang paling sering didengar, yaitu Hak Milik (HM). Di Indonesia, hak milik adalah hak penuh atas tanah. Artinya, jika Anda memiliki hak milik, Anda bisa melakukan apa saja dengan tanah tersebut: menjualnya, mewariskannya, atau bahkan mengubah statusnya.

Sementara itu, HPL? Itu berbeda jauh. HPL tidak memberi Anda kepemilikan tanah, hanya sekadar hak untuk mengelola tanah tersebut. Anda tidak bisa menjual tanah HPL atau mewariskannya. HPL lebih kepada kewenangan pengelolaan yang diberikan oleh negara, dan meskipun Anda diberi hak untuk menggunakan tanah itu, Anda tidak pernah benar-benar memiliknya.

Baca Juga: Biaya HGB ke SHM: Syarat, Proses, dan Estimasi Biaya

2. HPL vs. Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB)

Perbedaan berikutnya adalah antara HPL dan dua hak yang lebih dikenal, yakni Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). HGU memberikan hak untuk mengusahakan tanah tersebut, misalnya untuk pertanian, sementara HGB memberikan hak untuk membangun bangunan di atas tanah negara.

Namun, HPL lebih terbatas. HPL memberi kewenangan untuk mengelola, tetapi bukan untuk berbisnis atau membangun sesuai keinginan pribadi. HPL bukan untuk mendirikan gedung atau membuka usaha; ia lebih kepada pengelolaan tanah untuk kepentingan tertentu, sering kali terkait dengan tujuan pembangunan negara atau untuk kesejahteraan publik.

3. HPL vs. Hak Pakai (HP)

Hak Pakai (HP) memberikan hak untuk menggunakan tanah yang bukan milik pribadi. Berbeda dengan HPL yang lebih kuat dalam hal kewenangan pengelolaan, HP hanya memberikan hak untuk memanfaatkan tanah dalam jangka waktu tertentu dengan izin dari pemilik tanah (bisa negara atau orang lain).

Dengan HPL, Anda bisa mengelola tanah tersebut secara lebih luas dan terarah, tetapi Anda tetap tidak memiliki kewenangan penuh atas tanah tersebut. Sedangkan HP, meskipun dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, tetap membatasi sejauh mana Anda bisa mengelola tanah.

Baca Juga: Pengertian Sertifikat Hak Pakai dan Cara Mengubahnya

Siapa yang Dapat Memiliki HPL?

Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan hak ini? Jika HPL memberikan kewenangan mengelola tanah negara, hanya instansi atau badan hukum tertentu yang memenuhi syarat yang dapat memilikinya.

1. Instansi Pemerintah dan Badan Hukum yang Dapat Mendapatkan HPL

HPL tidak diberikan kepada sembarang orang. Beberapa badan atau lembaga yang dapat diberikan HPL antara lain:

  • Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah: Tanah HPL seringkali diberikan untuk tujuan pembangunan publik atau untuk program pemerintah yang membutuhkan pengelolaan tanah.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan hukum ini dapat diberi HPL untuk mendukung kegiatan ekonomi yang berkontribusi pada kesejahteraan negara atau daerah.
  • Badan Otorita: Badan-badan khusus yang ditunjuk oleh pemerintah juga memiliki peluang untuk memperoleh HPL.

2. Persyaratan Pemegang HPL

Lalu, siapa yang bisa mengajukan permohonan untuk memperoleh HPL? Instansi atau badan hukum yang memenuhi beberapa kriteria dasar, seperti:

  • Tujuan yang jelas: Pengelolaan tanah harus untuk kepentingan umum atau sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan oleh negara.
  • Legalisasi lembaga: Harus ada dokumen yang sah yang menunjukkan bahwa lembaga tersebut dapat memegang HPL.

Baca Juga: 5 Alasan Investasi Rumah atau Tanah Menguntungkan​

Implikasi HPL bagi Pengelolaan Tanah di Indonesia

HPL memang memiliki peran besar dalam pengelolaan tanah negara, namun saat kita berbicara tentang properti, penting untuk memahami jenis hak atas tanah yang mendasari setiap transaksi. Dengan memahami HPL, Anda akan lebih bijak dalam memilih properti yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan Anda.

Jika Anda sedang mencari hunian nyaman dan fungsional di Depok, Gardens at Candi Sawangan adalah pilihan yang tepat. Kami menawarkan cluster perumahan modern yang dirancang dengan detail dan perhatian pada kenyamanan, sehingga Anda bisa memiliki rumah yang tidak hanya estetik, tetapi juga fungsional untuk kebutuhan sehari-hari Anda.

Hubungi kami di:

  • Marketing Gallery: Jl. Cinangka Raya, Bojongsari Sawangan Depok
  • Opening Hours: Senin – Minggu di 08:00 – 18:00 WIB
  • Our WhatsApp: 0822 8000 0319
  • Our E-mail: marketing@gardens.id
Banner Gardens Cluster All