Kredit Pemilikan Rumah Syariah
|

Kenali Kelebihan dan Kekurangan KPR Syariah

Memiliki rumah atau hunian pribadi merupakan salah satu idaman semua orang saat ini, apalagi harganya yang terus meningkat. Salah satu cara memiliki rumah yaitu dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik KPR konvensional maupun KPR syariah.

Belakangan, banyak masyarakat yang lebih tertarik dengan sistem syariah dibandingkan dengan sistem konvensional karena memiliki kelebihannya tersendiri.

Selain itu, masyarakat menilai dengan mengambil kredit secara syariah dinilai jauh lebih aman karena sudah sesuai dengan kaidah syariah serta cicilannya lebih stabil.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai KPR syariah, artikel ini akan membahas mulai dari pengertian, jenis-jenisnya, hingga kelebihan dan kekurangannya. Simak ulasan artikel berikut ini.

Baca juga: Simak 4 Tips Berikut Agar Pengajuan KPR Anda Disetujui

Apa Itu KPR Syariah?

Kredit rumah
Kredit rumah

Secara umum, KPR syariah merupakan suatu produk perbankan dimana pembiayaan kepemilikan rumah dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.

Tentunya sistem syariah ini berbeda dengan KPR konvensional dimana salah satunya tidak ada bunga dalam sistem syariah.

Hal ini pula yang membuat masyarakat semakin tertarik untuk mengajukan pinjaman secara syariah yang dinilai lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem konvensional.

Jenis-Jenis KPR Syariah

Di Indonesia, jenis KPR syariah yang umum dilakukan yaitu akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah.

Keduanya memiliki metodenya masing-masing dan juga keuntungannya masing-masing. Anda dapat menyesuaikan dengan keperluan Anda jika ingin mengambil pinjaman secara syariah.

Simak berikut perbedaanya:

KPR Syariah Akad Murabahah

Murabahah adalah sistem perjanjian yang umum digunakan dalam sistem perbankan syariah. Dalam hal ini ada perjanjian jual beli antara nasabah dan pihak bank.

Dalam sistem akad Murabah, pihak bank akan membeli rumah yang diperlukan nasabah dan setelah itu akan dijual kembali kepada nasabah.

Lalu di mana letak keuntungan pihak bank?

Tentunya bank mengambil keuntungan dari margin harga yang dinaikkan setelah mereka membeli rumah dari pihak pengembang.

Terdapat selisih nilai yang dibayarkan oleh pihak bank kepada pengembang dan juga pihak nasabah kepada bank yang menjadi keuntungan bank.

Sebagai contoh, Anda ingin membeli rumah seharga Rp600 juta dengan sistem syariah.

Pertama, Anda akan membayar DP sebesar 20% yang setara dengan Rp120 juta kepada pihak pengembang perumahan.

Kemudian sisanya Anda akan meminjam kepada pihak bank dengan sistem KPR syariah dengan akad Murabahah.

Secara teknis, pihak bank akan membeli rumah tersebut dan menjualnya kembali kepada Anda dengan nilai margin yang telah dinaikkan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Misalnya saja Anda telah sepakat dengan pihak bank untuk menentukan besaran margin sebesar 8% dengan jangka tenor waktu 15 tahun.

Dengan begitu, maka perhitungannya adalah:

((harga beli bank x (keuntungan bank x tenor) + harga beli bank) : bulan tenor

((480.000.000 x (8% x 15) + 480.000.000) : 180 bulan

Hasilnya adalah Rp5.866.666 per bulan.

Jadi, Anda perlu membayar sekitar Rp5,8 juta per bulan tanpa adanya kenaikan atau penurunan cicilan.

KPR Syariah Akad Musyarakah Mutanaqisah

Ada perbedaan yang signifikan dalam akad Musyarakah Mutanaqisah yang satu ini jika dibandingan dengan akad Murabahah.

Pada skema akad ini, pihak bank dan pihak nasabah lebih menitikberatkan pada kerja sama bagi hasil yang tentunya telah disepakati bersama.

Hal ini menjadikan Anda dan pihak bank untuk membeli rumah secara bersama-sama dengan besaran nilai yang berbeda.

Sepert halnya Anda ingin membeli rumah di Gardens at Candi Sawangan, maka biaya yang harus dibayarkan masing-masing harus disesuaikan terlebih dahulu.

Misalnya saja Anda sepakat skema pembayaran yang nantinya dilakukan ialah 30% dan 70% dimana Anda akan membayar sebesar 30% dan pihak bank sebesar 70%.

Oleh karena pihak bank membayar lebih banyak porsi di awal, maka nantinya rumah tersebut akan disewakan kepada Anda.

Dengan begitu maka Anda seakan-akan menempati rumah tersebut dengan status sewa kepada pihak bank.

Biaya sewa yang Anda bayarkan tiap bulannya kepada pihak bank merupakan cicilan yang Anda harus lunasi.

Namun tentunya besaran biaya sewa atau cicilan yang Anda bayarkan sudah dinaikkan nilai marginnya oleh pihak bank sebagai keuntungan bank.

Baca juga: 4 Jenis Bunga KPR yang Wajib Anda Ketahui

Kelebihan KPR Syariah

Kelebihan KPR Syariah
Kelebihan KPR Syariah

Belakangan, pertumbuhan peminat KPR dengan sistem syariah semakin bertumbuh pesat. Meskipun pertumbuhannya tidak sebanyak KPR dengan sistem konvensional.

Hal ini karena banyak masyarakat yang menilai sistem syariah lebih banyak memberikan keuntungan daripada sistem konvensional. Berikut beberapa kelebihannya:

1. Tidak Menggunakan Bunga

Hampir seluruh masyarakat yang memutuskan untuk melakukan pinjaman secara syariah menilai tidak adanya sistem bunga merupakan hal yang utama.

Dengan begitu, masyarakat yang menggunakan sistem ini merasa aman dari bunga atau riba yang merupakan keuntungan utama dari sistem syariah.

Selain itu, dengan tidak adanya bunga maka pihak nasabah memiliki pengetahuan jelas di awal berapa keuntungan pihak bank, berapa cicilan yang harus dibayarkan, dan komponen-komponen lainnya.

2. Uang Muka yang Lebih Rendah

Jika dibandingkan, uang muka yang perlu dibayarkan dengan sistem KPR syariah lebih rendah dibandingkan dengan KPR konvensional.

Skema syariah membolehkan nasabah membayar uang muka sebesar 10% dimana KPR konvensional hanya membolehkan minimal 15%.

Pastinya keringanan uang muka ini merupakan salah satu daya tarik yang membuat masyarakat menginginkan mengambil Kredit Pemilikan Rumah syariah.

3. Tidak Ada Penalti

Terdapat beberapa orang yang telah melunasi cicilan KPR sebelum jatuh tempo dimana hal ini akan menimbulkan penalti jika dilakuakn melalui skema KPR konvensional.

Umumnya besaran penalti tersebut sebesar 1%-2% dari total sisa cicilan yang dilunasi. Meskipun demikian, jumlah penalti tersebut dirasa cukup memberatkan dan disayangkan.

Namun jika Anda menggunakan Kredit Pemilikan Rumah syariah maka tidak akan ada penalti ketika Anda menyelesaikan cicilan sebelum jatuh tempo.

4. Besaran Cicilan yang Flat

Berbeda dengan skema konvensional, KPR syariah memberikan jumlah besaran cicilan yang flat setiap bulannya. Hal ini tidak akan terpengaruh dengan adanya bunga yang naik turun sesuai dengan Bank Indonesia.

Sehingga, poin ini merupakan daya tarik tersendiri bari masyarakat yang menginginkan pembayaran cicilan yang stabil tiap bulannya.

5. Dapat Melakukan Perencanaan Keuangan

Besaran cicilan tiap bulannya yang stabil tentunya dapat Anda manfaatkan untuk melakukan perencanaan keuangan kedepannya.

Hal inilah yang perlu Anda pahami ketika sedang mengambil kredit secara syariah sehingga arus kas rumah tangga Anda akan tetap stabil.

Kekurangan KPR Syariah

Kekurangan KPR Syariah
Kekurangan KPR Syariah

Selain daripada kelebihannya, tentunya ada beberapa kekurangan dari skema syariah yang perlu Anda pertimbangkan, sebagai berikut:

1. Jangka Tenor yang Pendek

Tidak seperti KPR konvensional, KPR dengan skema syariah memiliki jangka tenor yang lebih pendek. Skema syariah memberikan jangka waktu maksimal selama 15 tahun, sedangkan KPR konvensional dapat hingga 25 tahun.

Oleh sebab itu, Anda perlu mempertimbangkan jangka waktu tenor terlebih dahulu ketika ingin mengambil kredit rumah secara syariah ini.

2. Tidak Ada Penurunan Bunga

Persoalan bunga merupakan hal utama yang tidak ada pada kredit rumah syariah. Namun, faktor bunga inilah yang menyebabkan tidak adanya penurunan bunga sesuai dengan BI rate.

Dengan begitu, Anda akan kehilangan kesempatan penurunan bunga ketika BI rate sedang turun. Sehingga tidak sama sekali berpengaruh terhadap besaran cicilan yang Anda harus bayarkan.

Kesimpulan

KPR syariah merupakan salah satu cara terbaik untuk Anda yang ingin membeli rumah dengan skema syariah. Berbeda dengan skema konvensional, pada skema syariah Anda dibebaskan dari bunga dan skema pembeliannya terdapat dua macam metode yang umum dilakukan.

Terlepas dari hal tersebut, Anda perlu menentukan KPR mana yang perlu Anda ambil untuk mendapatkan hunian idaman Anda.

Itulah beberpa informasi mengenai KPR syariah yang perlu Anda pahami. Jika Anda ingin mencari hunian yang nyaman dan asri namun masih dekat dengan perkotaan, Gardens at Candi Sawangan adalah jawabannya.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubingi nomor (021) 7470 7959 maupun 0812 9360 6612 (WA) atau Anda juga bisa kunjungi official website Gardens di sini.

Similar Posts