Pahami Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru
Edukasi
Oct 31, 2022 5 mins read

Pahami Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru

Ketika Anda baru saja membeli sebidang tanah atau rumah tentunya sertifikat tanah tersebut masih atas nama orang lain. Begitu juga ketika Anda mendapatkan warisan turunan dari orang tua Anda.

Hal ini menjadikan kekuatan status kepemilikan Anda menjadi kurang kuat. Sehingga harus dilakukan balik nama dengan segera. Kecuali sebelumnya orang tua Anda telah mengurus balik nama kepada Anda sebagai penerima.

Ketika sebuah properti khususnya tanah telah Anda miliki, maka sebaiknya harus dilakukan balik nama agar Anda memiliki keabsahan atas kepemilikan tanah tersebut. Jika tanah tersebut masih berupa atas nama orang lain, maka status kepemilikan Anda kurang begitu kuat.

Oleh karena itu penting bagi Anda untuk mengetahui bagaimana syarat balik nama sertifikat tanah yang benar sesuai prosedur yang ada. Simak artikel berikut ini untuk lebih lengkapnya!

Baca juga: Ketahui Bedanya SHM dengan SHGB!

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Ilustrasi Sertifikat Tanah
Ilustrasi sertifikat tanah (Foto: tataruang.id)

Bagi sebagian orang, proses balik nama sertifikat merupakan hal yang sulit. Apalagi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur administrasinya. Namun, jika Anda telah mengetahui syarat dan prosedurnya, maka proses balik nama akan mudah.

Sebelum Anda mengetahui bagaimana prosedurnya, simak beberapa persyaratan balik nama yang perlu Anda lengkapi, seperi berikut ini:

1. Formulir Permohonan

Syarat yang pertama Anda harus lengkapi yaitu formulir permohonan atas balik nama. Formulir ini perlu Anda tandatangani oleh pemohon atau kuasa sebelum diajukan. Anda juga perlu memastikan menandatangani di tas materai.

2. Fotokopi Indetitas Pemohon

Terdapat sedikitnya dua fotokopi identitas yang perlu Anda siapkan yaitu KTP dan Kartu Keluarga (KK). Apabila balik nama sertifikat dikuasakan kepada pihak lain, maka perlu menyediakan fotokopi identitas yang menerima kuasa.

3. Surat Kuasa

Persyaratan yang satu ini diperlukan apabila Anda tidak mengurus sendiri proses balik nama sertifikat tanah tersebut. Sehingga Anda perlu membuat surat kuasa dari pemilik kepada penerima kuasa. Surat kuasa ini harus ditandatangani di atas materai seperti formulir permohonan.

4. Akta Pendirian

Dokumen akta pendirian merupakan salah satu dokumen yang penting karena nantinya petugas akan mencocokan dengan dokumen aslinya. Anda perlu menyiapkan fotokopi aka pendirian dan pengesahan dari badan hukum.

5. Sertifikat Asli

Sudah tentu bahwa sertifikat asli merupakan dokumen yang wajib dibawa untuk proses balik nama sertifikat. Nantinya nama kepemilikan yang ada pada sertfikat tersebut akan diubah dari pemilik lama ke pemilik baru.

6. Akta Jual Beli dari PPAT

Perlu diperhatikan bahwa jika Anda melakukan pembelian tanah di hadapan notaris, maka Anda akan memperoleh akta jual beli (AJB) dari pihak PPAT. Namun jika pembelian tidak melalui notaris, Anda harus mengurusnya terlebih dahulu untuk membuat AJB dari PPAT.

Dokumen ini perlu disertakan dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah sehingga proses balik nama yang Anda lakukan lancar.

7. Fotokopi KTP Pihak Penjual

Selain fotokopi KTP identitas pembeli, diperlukan juga fotokopi identitas KTP penjual. Apabila tanah tersebut merupakan hasil warisan, maka perlu disertakan pula fotokopi identitas orang tua atau seseorang yang mewariskan.

8. Izin Pemindahan Hak

Dokumen ini perlu disertakan apabila di dalam sertifikat tanah tersebut disertakan keterangan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin hak pemindahan hak dari pihak kuasa.

9. Fotokopi SPPT dan PBB

Persayratan terakhir yang perlu Anda siapkan adalah fotokopi SPPT dan PBB yang nantinya akan dicocokan oleh petugas. SPPT dan PPB yang diserahkan gunakan pembayaran tahun terakhir atau tahun berjalan.

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?

biaya balik nama sertifikat
Biaya balik nama sertifikat (Foto: tirto.id)

Ketika Anda ingin melakukan balik nama sertifikat tanah, Anda perlu mempersiapkan pula biaya balik nama. Biaya yang diperlukan untuk balik nama dapat Anda bayarkan langsung kepada pihak yang terkait.

Berikut beberapa biaya balik nama sertifikat:

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Besaran biaya BPHTB sebesar 5% dari haga jual tanah dan bangunan yang tentunya sudah dikurangi dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Apabila jika nilai perolehan objek pajak tersebut tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP pada tahun terjadinya perolehan, maka besaran BPHTB disamakan dengan NJOP dalam pengenaan PBB tahun terjadinya perolehan.

2. Biaya PPAT

Jika Anda belum mengurus AJB kepada PPAT, maka Anda perlu mengurus proses pembuatan AJB kepada PPAT. Proses pembuatan ini memerlukan biaya PPAT.

Menurut Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016 yaitu “uang jasa atau honorarium PPAT atau PPAT Sementara, termasuk biaya saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta”.

3. Biaya Mengurus Balik Nama di BPN

Besaran biaya yang dibutuhkan untuk pelayanan di BPN disesuaikan dengan harga jual tanah yang telah disepakati baik oleh pembeli maupun penjual. Cara menghitungnya adalah nilai jual tanah dibagi 1.000.

Misalnya saja harga tanah Rp300.000.000,00 maka biaya yang perlu Anda bayar untuk balik nama sertifikat tanah adalah Rp300.000,00.

4. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

Setelah Anda menyerahkan sertifikat tanah, tentunya sertifikat tersebut perlu dilakukan pengecekan oleh petugas terlebih dahulu. Proses ini umumnya memakan biaya sebesar Rp50.000,00.

5. Biaya Pelayanan Informasi untuk Nilai Tanah

Hal ini memakan biaya sebesar Rp50.000,00 untuk per bidang tanah atau properti yang ingin dibalik nama.

Baca juga: 5 Alasan Investasi Tanah Menguntungkan

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

prosedur balik nama sertifikat tanah
Prosedur balik nama sertifikat tanah (Foto: okezone.com)

Secara umum, prosedur yang perlu dilakukan untuk balik nama sertifikat ada dua macam tahapan. Berikut beberapa prosedur yang perlu Anda lakukan:

1. Mengurus AJB ke PPAT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa setia pengurusan balik nama sertifikat harus melalui PPAT.

PPAT merupakaan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dapat menerbitkan AJB. Akta tersebut merupakan sebuah dokumen resmi yang dijadikan bukti sah atas peralihan hak tanah dari penjual ke pembeli.

Tujuan melakukan prosedur ini adalah untuk menghindari adanya sengketa lahan atau jual beli tanah yang dilakukan secara tidak sah. Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, KK, NPWN, dan surat nikah.

Setelah itu, petugas PPAT akan memeriksa kesesuaian data yuridis serta teknis dari data sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data yang dimiliki oleh BPN.

2. Mengurus Balik Nama ke BPN

Setelah pemilik tanah mengurus dokumen AJB ke PPAT, tahapan selanjutnya adalah mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU di kantor BPN.

Namun, pada umumnya pengurusan balik nama sertifikat dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, balik nama dapat dilakukan secara mandiri dan cara kedua dapat dilakukan pada kantor PPAT.

Jika Anda menginginkan untuk mengurusnya secara mandiri, maka pemilik tanah dapat mendatangi kantor BPN yang sesuai dengan lokasi tanah tersebut berada.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris

Setelah Anda memahami persyaratan umum yang diperlukan untuk mengurus balik nama sertifikat properti Anda, maka Anda sudah sedikit memiliki gambaran bagaimana mengurusnya secara pribadi.

Sebelumnya, Anda harus mencari info terlebih dahulu di website BPN tentang tata cara pengurusan balik nama yang benar. Sehingga Anda tidak lagi perlu repot-repot untuk bolak-balik ke kantor BPN.

Namun perlu diperhatikan bahwa Anda sudah harus memiliki AJB di PPAT agar proses selanjutnya menjadi lebih lancar.

Ada beberapa kantor BPN yang mengharusnya pendaftaran balik nama harus dilakukan secara online. Hal inilah pula yang perlu Anda ketahui karena berbeda-beda lokasi kantor BPN, bisa memiliki prosedurnya masing-masing.

Setelah Anda berhasil mendaftar balik nama pada kantor BPN, tentunya Anda harus menyiapkan seluruh sembilan persyaratan yang telah disebutkan di atas. Kemudian Anda perlu membayar biaya administrasi atas balik nama sertifikat tanah tersebut.

Demikianlah penjelasan mengenai syarat-syarat dan prosedur balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda pahami. Setelah Anda mengetahui persyaratan dan prosedur balik nama sertifikat, maka Anda tidak perlu bingung lagi jika nantinya Anda ingin membeli atau menerima warisan berupa tanah.

Untuk informasi lengkap mengenai perumahan Gardens at Candi Sawangan, Anda dapat mengklik tautan berikut ini!