Petok D Adalah: Definisi dan Cara Mengubahnya ke SHM
Edukasi
Feb 28, 2025 4 mins read

Petok D Adalah: Definisi dan Cara Mengubahnya ke SHM

Anda mungkin sudah sering mendengar istilah Petok D dalam transaksi tanah, meski tidak semua orang memahami apa itu sebenarnya. Ini adalah bagian dari tradisi lama yang sering dijumpai di kalangan masyarakat Indonesia.

Pada awalnya, Petok D memang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Namun, seiring berjalannya waktu, dokumen ini semakin terpinggirkan oleh perkembangan hukum pertanahan yang lebih modern. Banyak orang yang belum sadar sepenuhnya akan risiko menggunakan Petok D sebagai pegangan hukum.

Mengubah Petok D menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan hanya pilihan; itu adalah langkah yang perlu Anda ambil untuk memastikan tanah Anda memiliki status hukum yang jelas dan terjamin.

Di artikel ini, kami akan mengajak Anda untuk memahami dengan jelas apa itu Petok D, mengapa ia tidak lagi cukup, dan bagaimana Anda bisa mengubahnya menjadi SHM melalui langkah-langkah yang praktis dan mudah diikuti.

Banner Gardens Cluster All

Apa Itu Petok D?

Petok D adalah surat keterangan kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Camat setempat, dan sudah ada sejak sebelum tahun 1960. Dulu, Petok D bukan hanya bukti sah kepemilikan, tetapi juga sering dipakai sebagai alat pembayaran pajak hasil bumi.

Namun, setelah diterbitkannya Undang-Undang Pokok Agraria pada 1960, status hukum Petok D mulai dipertanyakan. Tanah yang memiliki Petok D tidak mendapat pengakuan yang kuat dalam sistem pertanahan Indonesia saat ini.

Setelah 1960, Petok D kehilangan kekuatan hukum yang dimiliki sebelumnya. Berbeda dengan SHM, yang diakui oleh negara dan memberikan kepastian hukum yang jelas, Petok D tidak memberikan hak kepemilikan penuh.

SHM adalah sertifikat yang memberikan perlindungan hukum atas tanah Anda dan diakui sepenuhnya oleh negara. Tanpa SHM, tanah Anda bisa berada dalam posisi yang sangat rentan—baik secara hukum maupun dalam transaksi jual beli.

Baca Juga: Ketahui Apa Itu SHM dan Bedanya dengan SHGB?

Kenapa Petok D Tidak Lagi Digunakan sebagai Bukti Kepemilikan Tanah?

Banyak orang yang menganggap Petok D masih sah, padahal kenyataannya tidak demikian. Petok D tak lagi cukup kuat sebagai bukti kepemilikan tanah di era modern ini. Mengapa demikian? Mari kita telaah lebih dalam.

1. Kelemahan Legalitas Petok D

Dari sisi hukum, Petok D hanya berlaku sebagai tanda pembayaran pajak tanah, bukan sebagai bukti kepemilikan sah. Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, Petok D tidak memberikan hak penuh kepada pemiliknya. Artinya, jika terjadi sengketa atau masalah terkait tanah, status yang dipegang oleh Petok D sangat rawan untuk dipertahankan.

2. Risiko Jual Beli Tanah Petok D

Proses jual beli tanah dengan menggunakan Petok D memiliki banyak risiko. Tanpa pengakuan resmi dari negara, transaksi semacam ini sangat rentan terhadap sengketa hukum. Tanah yang menggunakan Petok D sering kali dihargai lebih rendah, karena calon pembeli akan meragukan status hukum tanah tersebut. Lebih parah lagi, potensi penipuan bisa muncul jika dokumen yang digunakan tidak jelas.

3. Sengketa Hukum yang Dapat Muncul

Salah satu masalah terbesar dalam menggunakan Petok D adalah ketidakpastian status tanah tersebut. Jika terjadi sengketa, proses verifikasi dan pembuktian kepemilikan tanah bisa berlarut-larut dan melibatkan banyak pihak. Bahkan, jika tanah tersebut sudah turun temurun dikuasai, tetap saja status hukumnya harus dipastikan melalui serangkaian proses yang panjang.

Baca Juga: Biaya HGB ke SHM: Syarat, Proses, dan Estimasi Biaya

Cara Mengubah Petok D Menjadi SHM

Jika Anda memiliki tanah yang tercatat dengan Petok D, kini saatnya berpikir serius untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses ini bisa dibilang tidak terlalu rumit, namun membutuhkan perhatian terhadap detail.

1. Persyaratan Dokumen yang Diperlukan

Ada beberapa dokumen yang wajib Anda siapkan sebelum mengajukan permohonan untuk mengubah Petok D menjadi SHM. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk membuktikan bahwa tanah yang Anda kuasai memang sah dan tidak sedang dalam sengketa.

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa: Surat ini harus dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah untuk memastikan bahwa tanah yang Anda miliki tidak sedang bermasalah atau bersengketa.
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah: Anda harus menyediakan riwayat tanah yang menjelaskan bagaimana tanah tersebut dikuasai, terutama jika tanah itu diwariskan.
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Ini penting untuk memastikan bahwa Anda benar-benar menguasai tanah tersebut secara nyata dan terus menerus.
  • Dokumen Pendukung Lainnya: Dokumen seperti surat kematian atau surat keterangan ahli waris jika tanah tersebut diwariskan dari keluarga.

2. Proses Pengurusan di Kantor Kelurahan atau Desa

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan dokumen-dokumen tersebut ke kantor kelurahan atau desa tempat tanah berada.

Di sini, Anda akan diminta untuk mendapatkan verifikasi dari pejabat setempat, yang melibatkan tokoh masyarakat atau bahkan RT/RW untuk memberikan keterangan atas kepemilikan tanah tersebut. Verifikasi ini memastikan bahwa tanah yang Anda kuasai tidak dalam sengketa dan memang benar-benar sah.

3. Langkah-Langkah di Kantor BPN untuk Mengubah Petok D ke SHM

Setelah dokumen Anda lengkap dan terverifikasi di kantor kelurahan, kini saatnya mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

  • Pendaftaran di Kantor BPN: Ajukan berkas lengkap ke kantor BPN untuk memulai proses lebih lanjut.
  • Verifikasi dan Pengukuran Tanah: Petugas BPN akan melakukan verifikasi dan pengukuran batas tanah berdasarkan dokumen Petok D yang ada.
  • Pengumuman Yuridis: BPN akan melakukan pengumuman selama 60 hari untuk memberi kesempatan kepada pihak lain yang mungkin memiliki keberatan terhadap perubahan status tanah.
  • Pembayaran BPHTB: Anda wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.

Baca Juga: Girik Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengurusnya

Mengapa Mengubah Petok D Menjadi SHM Itu Penting?

Mengubah Petok D menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting untuk memastikan status hukum tanah Anda. Dengan SHM, Anda tidak hanya mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat, tetapi juga melindungi tanah Anda dari risiko sengketa yang dapat muncul di masa depan.

Jika Anda tengah mencari rumah dengan status kepemilikan yang jelas dan aman, Gardens at Candi Sawangan menawarkan pilihan tepat. Kami memahami betul pentingnya kepastian hukum dan kenyamanan dalam setiap aspek kepemilikan properti. Setiap unit hunian kami telah dilengkapi dengan dokumen yang sah, termasuk SHM, sehingga Anda tidak perlu khawatir soal legalitas tanah.

Tertarik untuk memiliki rumah dengan kepastian hukum yang terjamin? Kami di Gardens at Candi Sawangan siap membantu Anda menemukan rumah impian dengan proses yang aman dan jelas.

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut:

  • Marketing Gallery: Jl. Cinangka Raya, Bojongsari Sawangan Depok
  • Opening Hours: Senin – Minggu di 08:00 – 18:00 WIB
  • Our WhatsApp: 0822 8000 0319
  • Our E-mail: marketing@gardens.id
Banner Gardens Cluster All