Kalau Anda sedang berurusan dengan transaksi tanah, mungkin Anda sudah pernah dengar tentang SPH, atau Surat Pengakuan Hak. Tapi, apa sih sebenarnya SPH itu?
Kenapa dokumen ini jadi bagian yang gak bisa diabaikan dalam jual-beli tanah? Yuk, kita kupas tuntas, mulai dari pengertian, dasar hukum, sampai cara bikin SPH yang benar!

Apa Itu SPH Tanah?
SPH (Surat Pengakuan Hak Tanah) adalah dokumen yang mengonfirmasi siapa yang menguasai tanah tertentu. Biasanya, ini berlaku buat tanah yang belum punya sertifikat resmi (tanah girik atau verponding). Meskipun informal, SPH punya peran dalam transaksi jual-beli tanah yang belum terdaftar resmi.
Nah, kenapa penting? SPH bisa jadi bukti awal kalau Anda menguasai tanah tersebut. Tanpa ini, bisa jadi proses pendaftaran tanah akan lebih rumit.
SPH itu bukan berarti Anda otomatis jadi pemilik yang sah. Tapi tanpa adanya SPH, Anda nggak akan bisa memulai proses pendaftaran Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah secara hukum. Jadi, SPH lebih seperti gerbang pertama menuju legalitas penuh.

Dasar Hukum SPH Tanah
Penting buat Anda tahu, meskipun SPH terkesan agak ‘sepele’, ada aturan yang mengikat penggunaannya. SPH punya dasar hukum yang jelas, dan ini bukan sekadar dokumen asal. Misalnya, ada dua peraturan penting yang jadi landasan hukum SPH:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953
Ini yang memberikan kewenangan pada Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan SPH. Jadi, walaupun SPH itu informal, masih ada payung hukum yang mengaturnya. Ini jadi landasan penting buat memastikan kalau SPH bukan sekadar kertas kosong.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Nah, ini yang mengatur lebih lanjut soal pendaftaran tanah. Kalau Anda ingin mengubah status tanah menjadi sertifikat resmi, SPH jadi alat bukti yang sah. Tapi tentu saja, Anda tetap perlu proses lebih lanjut untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga: Cara Jual Beli Rumah yang Aman: Tips Anti Tertipu
Proses Pembuatan SPH Tanah
Membuat SPH tanah gak bisa sembarangan, ada prosedur yang harus diikuti. Dan jangan kira prosesnya simpel. Memang sih, SPH terkesan lebih ringan daripada urusan sertifikat resmi, tapi tetap ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
No | Langkah Proses | Deskripsi | Dokumen/Info yang Dibutuhkan |
---|---|---|---|
1 | Pengajuan Permohonan SPH ke Desa/Kelurahan | Pemohon mengajukan permohonan SPH kepada pejabat desa atau kelurahan yang berwenang. | – Formulir permohonan – Identitas pemohon (KTP) |
2 | Verifikasi Tanah oleh Tim Pemeriksa | Tim dari desa/kelurahan melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah yang dimohonkan. | – Bukti kepemilikan tanah sebelumnya (Surat tanah) |
3 | Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan | Setelah verifikasi lokasi, dibuat berita acara pemeriksaan yang mencatat hasil pengecekan. | – Berita acara pemeriksaan – Peta lokasi tanah |
4 | Penerbitan SPH oleh Pejabat yang Berwenang | Setelah seluruh dokumen lengkap dan proses verifikasi selesai, pejabat yang berwenang akan menerbitkan SPH. | – Surat pengakuan hak – Tanda tangan pejabat desa |
5 | Penyampaian SPH ke Pemohon | SPH yang telah diterbitkan diserahkan kepada pemohon sebagai bukti penguasaan tanah. | – SPH yang telah disahkan |
1. Persyaratan Pembuatan SPH
Ada beberapa dokumen yang wajib Anda siapkan buat mengajukan SPH. Pasti sudah tahu, kan, kalau segala urusan hukum pasti butuh berkas-berkas tertentu? Nah, ini dia:
- Fotokopi KTP Pemilik Tanah: Tentunya Anda harus membuktikan siapa yang menguasai tanah tersebut.
- Surat Asli Sejarah Perolehan Tanah: Kalau tanah ini diperoleh lewat warisan, jual-beli, atau cara lainnya, semua harus terjelaskan.
- Surat Keterangan Ketua RT: Gak ada yang bisa lebih tahu tanah Anda selain orang yang ada di sekitar lokasi, kan?
- Surat Pernyataan Kesepakatan: Kalau Anda membeli tanah, surat ini dibutuhkan untuk membuktikan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
2. Prosedur Pendaftaran Tanah dengan SPH
Setelah semua dokumen lengkap, Anda harus mengajukan SPH ke kecamatan atau kelurahan. Prosedurnya begini:
- Pengajuan ke Kecamatan/Kelurahan: Dokumen yang sudah disiapkan diajukan ke pejabat desa atau kelurahan yang berwenang.
- Verifikasi ke Lokasi Tanah: Tim pemeriksa akan datang ke lokasi tanah untuk memverifikasi statusnya.
- Dokumentasi dan Berita Acara Pemeriksaan: Setelah pemeriksaan selesai, dokumentasi lokasi dan berita acara pemeriksaan akan dibuat. Ini adalah tahap penting untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.
3. Langkah-Langkah Pengajuan SPH di Desa atau Kelurahan
Di sini, pejabat desa atau kelurahan akan berperan aktif. Kenapa harus pejabat yang berwenang? Agar SPH yang terbit memiliki kekuatan hukum. Pejabat desa biasanya akan memastikan bahwa tanah yang dimaksud benar-benar berada di wilayah yang sesuai dan tidak terlibat sengketa.
Penting juga untuk ada tanda tangan pemilik tanah dan pejabat desa. Tanpa ini, proses pendaftaran Anda bisa terhambat.
Unsur-Unsur SPH Tanah yang Harus Diperhatikan
Sebelum mengurus SPH tanah, ada beberapa hal penting yang harus Anda tahu. Tanpa pemahaman yang jelas tentang unsur-unsur dasar dalam SPH, proses ini bisa jadi jauh lebih rumit. Mari kita bahas lebih dalam.
1. Pernyataan Penguasaan Tanah
Saat Anda membuat SPH, hal pertama yang harus dicantumkan adalah pernyataan tentang siapa yang menguasai tanah tersebut. Ini bukan sekadar formalitas. Dalam SPH, pemilik tanah harus dengan tegas menyatakan bahwa tanah itu memang dalam penguasaannya dan bukan hak orang lain.
Tanpa hal ini, siapa yang bisa menjamin bahwa tanah itu benar-benar milik Anda? Pastikan pernyataan tersebut jelas dan tidak ada yang bisa membantahnya. Jika Anda tidak bisa membuktikan ini, proses legalitas bisa terhambat.
2. Riwayat Tanah dan Kepemilikan
Selanjutnya, Anda juga harus melampirkan riwayat tanah dan kepemilikannya. Ini penting karena menunjukkan bagaimana tanah tersebut berpindah tangan. Proses peralihan hak yang jelas akan mengurangi kemungkinan sengketa di kemudian hari. Sebagai contoh, jika tanah Anda diperoleh melalui warisan, Anda perlu mencatatkan itu dengan baik.
Siapa yang memberi, siapa yang menerima, dan bagaimana transaksinya terjadi—semua ini harus tercatat jelas. Jangan sampai hal ini terlewat, karena kesalahan dalam riwayat kepemilikan bisa membuat proses legalisasi SPH Anda terganggu.
3. Peta dan Gambar Tanah
Tanah tanpa peta dan gambar itu ibarat rumah tanpa alamat. Peta atau gambar tanah menjadi bagian yang nggak boleh terlupakan. Gambar ini memberikan gambaran yang jelas tentang batas-batas tanah Anda.
Tanpa adanya peta yang memadai, pihak berwenang bisa kesulitan menentukan apakah tanah yang dimaksud betul-betul sesuai dengan klaim Anda. Peta ini harus menggambarkan secara akurat lokasi tanah, baik batas-batas fisik maupun koordinat yang tepat. Ingat, semakin detail, semakin baik.
Baca Juga: SHT Adalah: Definisi, Fungsi, dan Proses Pendaftarannya
Kelebihan dan Kekurangan SPH Tanah
Sebelum Anda memutuskan untuk membuat SPH, ada baiknya mengenal juga sisi positif dan negatifnya. Setiap hal pasti punya kelebihan dan kekurangan, begitu juga dengan SPH.
No | Kelebihan | Kekurangan |
---|---|---|
1 | Mempermudah transaksi jual-beli tanah yang belum memiliki sertifikat. | SPH tidak dapat digunakan sebagai bukti hak milik yang sah secara hukum. |
2 | Menjadi bukti awal yang diakui dalam pendaftaran tanah di instansi terkait. | Proses untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tetap diperlukan setelah SPH diterbitkan. |
3 | Dapat membantu mempercepat legalitas tanah dalam transaksi, terutama pada tanah yang belum terdaftar. | Prosedur administrasi yang masih cukup rumit dan melibatkan banyak dokumen. |
4 | SPH bisa menjadi pengganti sementara sebelum proses sertifikat selesai. | Hanya berlaku dalam transaksi tertentu dan tidak dapat menggantikan sertifikat tanah yang sah. |
5 | Mudah diperoleh melalui proses yang tidak terlalu rumit jika dokumen lengkap. | Hanya berlaku di tingkat administratif, tidak diakui dalam peradilan atau sengketa hukum tanah. |
1. Kelebihan SPH Tanah dalam Transaksi Jual-Beli
SPH bisa jadi solusi pertama ketika Anda ingin melakukan transaksi jual-beli tanah yang belum memiliki sertifikat. Tanpa sertifikat, Anda bisa tetap memulai transaksi berbekal SPH, yang memberikan kepastian hukum sementara.
Jika Anda menjual tanah yang belum bersertifikat, SPH memberi pemilik tanah dan pembeli rasa aman. Selain itu, SPH juga mempermudah proses pendaftaran sertifikat tanah Anda di kemudian hari. Tanpa SPH, proses pengajuan sertifikat bisa terhambat.
2. Kekurangan SPH Tanah dalam Proses Legalitas
Meski SPH punya peran penting, jangan lupa bahwa SPH bukanlah bukti hak milik yang sah menurut hukum. SPH hanya semacam pengakuan awal bahwa Anda menguasai tanah tersebut, tetapi itu bukan pengesahan hak milik.
Anda tetap harus menjalani proses lanjutan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah secara hukum. Jadi, jangan anggap SPH sebagai akhir dari proses—sebenarnya itu baru permulaan. Tanpa SHM, Anda masih belum bisa sepenuhnya dianggap memiliki tanah tersebut secara legal.
Baca Juga: Ketahui Apa Itu SHM dan Bedanya dengan SHGB?
Biaya Pembuatan dan Pendaftaran SPH Tanah
Tentu saja, semua proses legalitas ini ada biayanya. Mungkin Anda sudah tahu, tapi tetap penting untuk mencatatnya.
1. Biaya Pendaftaran Pertama Kali
Biaya pendaftaran tanah pertama kali melalui SPH cukup terjangkau, sekitar Rp 50.000 per bidang. Ini adalah biaya untuk pendaftaran tanah yang pertama kali Anda ajukan. Biaya ini tergolong murah jika dibandingkan dengan biaya pengurusan sertifikat hak milik yang lebih kompleks. Namun, jangan anggap remeh biaya lainnya yang mungkin muncul sepanjang proses.
2. Biaya Pengukuran dan Pemetaan Tanah
Untuk tanah dengan luas tertentu, biasanya ada biaya tambahan untuk pengukuran dan pemetaan. Misalnya, jika luas tanah Anda lebih dari 10 hektar, biaya pengukuran dihitung berdasarkan rumus tertentu. Semakin luas tanah Anda, semakin besar biaya yang harus dikeluarkan. Pastikan untuk mengonfirmasi biaya ini sebelumnya agar tidak ada kejutan di kemudian hari.
3. Biaya Pemeriksaan Tanah
Jika tanah Anda memerlukan pemeriksaan fisik oleh Panitia A, biaya ini juga harus Anda perhitungkan. Pemeriksaan tanah dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang ada dengan kondisi di lapangan. Tarifnya biasanya dihitung berdasarkan luas tanah yang diperiksa. Perlu diingat, biaya pemeriksaan ini adalah bagian dari biaya yang harus Anda tanggung untuk memastikan tanah Anda sah.
4. Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi
Bahkan jika biaya-biaya utama sudah tercatat, Anda tetap harus siap menghadapi biaya tambahan seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi jika perlu bepergian jauh untuk pengurusan SPH atau sertifikat. Biaya-biaya ini tidak selalu tertera dalam aturan resmi, tetapi tetap harus dipertimbangkan, terutama jika Anda tinggal jauh dari kantor pemerintahan yang mengurus pendaftaran tanah.
Baca Juga: Cek Kualitas Bangunan: 7 Langkah Wajib Sebelum Beli Rumah
Sudah Punya SPH untuk Tanah Anda?
Memiliki tanah yang sah secara hukum adalah langkah pertama yang penting dalam proses kepemilikan properti. SPH bukan hanya dokumen administratif, tapi juga alat yang memberikan rasa aman saat Anda melakukan transaksi jual-beli tanah. Mengurus SPH dengan benar dapat membuka jalan menuju legalitas yang lebih kuat—termasuk sertifikat hak milik yang mengukuhkan status kepemilikan tanah Anda.
Namun, seperti halnya dalam proses pembuatan SPH, detail sangat penting. Tanah adalah aset berharga, dan sebaiknya Anda tidak sembarangan dalam memilih rumah yang akan dibangun di atasnya. Jika Anda ingin memastikan bahwa rumah impian Anda dibangun dengan perhatian penuh terhadap setiap detail—termasuk legalitas, kenyamanan, dan desain—Gardens at Candi Sawangan adalah pilihan yang tepat.
Kami di Gardens at Candi Sawangan fokus pada kualitas hunian yang nyaman, modern, dan praktis. Setiap unit dirancang dengan teliti untuk memenuhi kebutuhan hidup Anda, mulai dari desain dapur yang fungsional hingga kamar mandi yang menyenangkan.
Hubungi kami di:
- Marketing Gallery: Jl. Cinangka Raya, Bojongsari Sawangan Depok
- Opening Hours: Senin – Minggu di 08:00 – 18:00 WIB
- Our WhatsApp: 0822 8000 0319
- Our E-mail: marketing@gardens.id
