Sertifikat Hak Atas Tanah (SHT)—bagi banyak orang, ini mungkin terdengar seperti dokumen yang hanya diperlukan untuk urusan jual beli tanah. Tapi, tahukah Anda kalau peran sertifikat ini jauh lebih besar?
Bukan hanya dokumen, SHT adalah bukti sah yang memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. Dan kalau Anda sedang memikirkan untuk membeli atau mengalihkan tanah, SHT adalah hal yang harus Anda pahami betul. Jadi, mari kita bahas lebih lanjut.
Apa Itu Sertifikat Hak Atas Tanah (SHT)?
Secara singkat, SHT adalah dokumen yang menandakan bahwa seseorang memiliki hak atas tanah dan bangunannya. Jadi, jika Anda punya tanah, SHT adalah alat bukti yang mengonfirmasi kepemilikan Anda. Ini bukan cuma secarik kertas, tapi sebuah hak yang dilindungi oleh hukum.
Sejarah dan dasar hukum SHT diatur dalam beberapa peraturan, salah satunya adalah Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Di Indonesia, tanah adalah aset yang sangat berharga, dan untuk memastikan bahwa kepemilikan tanah bisa diakui secara sah, negara mewajibkan pemilik tanah untuk memiliki sertifikat ini. Kalau Anda pikir tanah tanpa SHT itu aman, pikir lagi. Tanpa SHT, bisa jadi Anda akan terjebak dalam masalah legal yang panjang.
Baca Juga: Biaya HGB ke SHM: Syarat, Proses, dan Estimasi Biaya
Fungsi Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah
Kalau ada yang tanya, “Kenapa sih saya butuh SHT?” jawabannya cukup sederhana: untuk kepastian hukum. SHT bukan cuma tanda sahnya kepemilikan, tapi juga perlindungan hukum bagi Anda sebagai pemilik tanah. Bayangkan kalau tiba-tiba ada orang yang mengklaim tanah Anda.
Tanpa SHT, bisa jadi Anda akan kesulitan membuktikan siapa pemilik sah tanah tersebut. Dengan SHT, Anda punya senjata ampuh untuk membuktikan kepemilikan di mata hukum.
Fungsi lainnya? SHT memberikan perlindungan bagi pemilik tanah agar hak-haknya tidak diganggu oleh pihak lain. Ini berarti, jika Anda sudah sah memiliki tanah dengan SHT, maka orang lain yang coba-coba mengklaim atau merebut tanah Anda akan menghadapi jalan yang terjal—baik di dunia hukum maupun dalam masyarakat.
Baca Juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT
Proses Pendaftaran Sertifikat Hak Atas Tanah
Nah, setelah Anda paham tentang pentingnya SHT, tentu langkah selanjutnya adalah tahu bagaimana cara mendapatkannya, kan? Pendaftaran SHT sebenarnya bukan hal yang rumit, meski prosesnya sedikit memerlukan ketelitian.
1. Langkah-langkah Pendaftaran SHT di Kantor Pertanahan
Pertama-tama, Anda harus mendaftar ke kantor pertanahan setempat. Di sini, Anda akan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat ukur tanah. Setelah itu, kantor pertanahan akan melakukan verifikasi atas kepemilikan tanah Anda. Proses ini bisa memakan waktu, tergantung pada berbagai faktor administratif.
2. Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran SHT
Jangan khawatir, untuk memulai proses pendaftaran, Anda tidak perlu membawa berlembar-lembar dokumen. Yang perlu Anda siapkan adalah beberapa hal dasar: KTP, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan Sertifikat Tanah asli yang terdaftar.
Beberapa dokumen mungkin diperlukan jika tanah tersebut sudah terdaftar di BPN. Kalau Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, prosesnya akan lebih cepat.
3. Biaya Pendaftaran Sertifikat Hak Atas Tanah
Sebelum Anda buru-buru mendaftar, sebaiknya Anda tahu dulu biayanya. Biaya pendaftaran SHT bisa bervariasi tergantung pada wilayah dan ukuran tanah. Biasanya, biaya ini mencakup administrasi pendaftaran, pengukuran, dan biaya lainnya yang ditentukan oleh kantor pertanahan setempat.
Sertifikat Hak Atas Tanah vs. Sertifikat Hak Tanggungan
Sekarang, mari kita bicara sedikit tentang perbedaan antara SHT dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). Kedua sertifikat ini memang terdengar mirip, tapi fungsi dan peruntukannya berbeda.
1. Perbedaan Utama antara SHT dan Sertifikat Hak Tanggungan
SHT adalah bukti sah kepemilikan tanah, sedangkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) adalah jaminan utang yang diterbitkan oleh pemberi kredit. Jika Anda berurusan dengan pinjaman, SHT ini akan digunakan sebagai jaminan. Artinya, jika debitur tidak bisa membayar utangnya, pihak kreditur berhak atas hak tanggungan tersebut.
2. Fungsi Sertifikat Hak Tanggungan dalam Konteks Pendaftaran Tanah
Di sisi lain, Sertifikat Hak Tanggungan juga sangat penting. Fungsi utamanya adalah untuk memastikan bahwa utang yang Anda ajukan ke bank atau lembaga keuangan lainnya memiliki jaminan yang sah. Sertifikat ini juga menjadi alat eksekusi apabila debitur gagal membayar utangnya, karena SHT memberikan hak prioritas kepada kreditur dibandingkan kreditur lainnya.
Baca Juga: Girik Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengurusnya
Pentingnya Memahami Sertifikat Hak Atas Tanah (SHT)
Memahami Sertifikat Hak Atas Tanah (SHT) itu penting banget, bukan cuma formalitas. SHT bukan cuma bukti sah kepemilikan tanah, tapi juga perlindungan hukum yang mengamankan hak Anda.
Jadi, dengan SHT, tanah yang Anda miliki tidak hanya diakui secara hukum, tapi juga terlindungi dari klaim-klaim pihak lain. Itu sebabnya, pastikan Anda memahami betul proses pendaftarannya, agar hak atas tanah Anda nggak jadi masalah di kemudian hari.
Nah, kalau Anda sedang mencari hunian yang nggak hanya nyaman tapi juga aman secara hukum, Gardens Sawangan punya jawabannya. Kami tahu betul pentingnya memiliki rumah yang legalitasnya jelas dan dilindungi.
Setiap unit yang kami tawarkan dirancang dengan cermat, termasuk aspek kepemilikan yang pasti dan tanpa hambatan. Tertarik untuk tahu lebih banyak? Hubungi kami di:
- Marketing Gallery: Jl. Cinangka Raya, Bojongsari Sawangan Depok
- Opening Hours: Senin – Minggu di 08:00 – 18:00 WIB
- Our WhatsApp: 0822 8000 0319
- Our E-mail: marketing@gardens.id