Berikut Biaya Notaris Jual Beli Rumah Terbaru 2022
Edukasi
Nov 23, 2022 4 mins read

Berikut Biaya Notaris Jual Beli Rumah Terbaru 2022

Proses transaksi jual beli rumah bukan merupakan hal yang sepele, harus ada pengesahan hukum yang kuat di dalamnya. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk melibatkan pihak notaris dalam transaksi jual beli rumah.

Hal ini karena notaris memiliki kewenangan dalam menerbitkan surat yang memiliki legalitas kuat dibandingkan tidak melibatkan notaris. Namun, berapa biaya notaris jual beli rumah yang perlu Anda siapkan?

Oleh sebab itu, Anda perlu mengetahui berapa biaya yang perlu Anda siapkan untuk jual beli rumah melalui notaris. Namun, sebelum itu Anda juga perlu mengetahui apa saja peran dan wewenang notaris dalam jual beli rumah.

Simak artikel berikut ini!

Baca juga: Pahami Definisi dan Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah

Fungsi dan Wewenang Notaris

Ilustrasi seorang notaris
Ilustrasi seorang notaris

Sebelum jauh membahas besaran biaya dalam jual beli rumah, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu tugas dan wewenang umum yang dijalankan oleh notaris.

Pada dasarnya, notaris merupakan seorang yang memiliki kekuatan hukum dalam membuat surat dimana posisinya yang netral.

Hal ini berbeda dengan PPAT yang memiliki tugas utama yaitu melaksanakan pendaftaran serta membuat akta tanah sebagai bukti di mata hukum.

Untuk lebih lengkapnya, simak informasi di bawah ini:

Tugas dan Wewenang Notaris

Terdapat beberapa tugas serta wewenang notaris yang umum dijalankan sesuai dengan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris pasal 15. Berikut penjelasannya:

  • Melakukan pencatatan serta pembukuan surat dan dokumen bawah tangan dalam buku khusus.
  • Membuat salinan sertifikat bawah tanag sebagai bukti transaksi.
  • Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan bangunan.
  • Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait dengan pembuatan akta.
  • Melakukan koreksi akibat kesalahan ketik di minuta akta.
  • Membuat akta risalah lelang.

Kewajiban Seorang Notaris

Selain tugas dan wewenangnya, Anda juga perlu mengetahui apa saja kewajiban seorang notaris. Berikut adalah uraian lengkapnya:

  • Membuat dan menyimpan akta yang telah dalam bentuk minuta.
  • Tidak memihak baik kepada pembeli maupun penjual.
  • Menyertakan sidik jari dan/atau tangan tangan dari dua belah pihak pada dokumen dan surat.
  • Menjaga kerahasiaan hal yang berkaitan dengan akta yang telah dibuat.
  • Menerbitkan dokumen salinan akta, kutipan akta, dan grosse akta berdasarkan minuta akta yang dibuat.

Larangan Peran Notaris

Meskipun demikian, ada beberapa larangan terkait tugas atau peran notaris sebagai berikut:

  • Seorang notaris dilarang untuk memiliki lebih dari satu kantor.
  • Menandatangani sebuah akta yang proses pembuatannya dilakukan oleh pihak lain.
  • Bekerja sama dengan biro jasa atau perantara guna mendapatkan klien.

Biaya Notaris Jual Beli Rumah 2022

Biaya notaris jual beli rumah
Biaya notaris jual beli rumah

Dalam menetapkan biaya notaris, pemerintah telah menuangkannya dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Bab VI Pasal 36 tentang Jabatan Notaris.

Sehingga biaya yang dibebankan kepada pembeli telah memiliki landasan hukum yang kuat sesuai dengan aturan yang ada.

Meskipun demikian, terdapat dua asas yang digunakan dalam penentuan biayanya, yaitu nilai ekonomis dan nilai sosial. Berikut uraian lebih lengkapnya:

Nilai Ekonomis

Jika ditinjau dari segi nilai ekonomis, maka biaya notaris jual beli rumah akan ditentukan berdasarkan objek tiap aktanya. Maka rinciannya sebagai berikut:

  • Nilai objek hingga dengan Rp100.000.000,00 atau ekuivalen gram emas sat itu, maka besaran biaya notaris tidak lebih dari 2,5% dari nilai objek.
  • Nilai objek di atas Rp100.000.000,00 hingga Rp1.000.000.000,00, maka biaya notaris tidak lebih dari 1,5% dari nilai objek.
  • Nilai objek di atas Rp1.000.000.000,00, maka biaya notaris tidak boleh lebih dari 1 persen objek namun harus dihitung berdasarkan kesepakatan antara notaris dengan pihak terkait.

Oleh karena biaya notaris dibebankan kepada pihak pembeli, maka dari itu Anda sebagai pembeli harus menyiapkan beberapa biayya lainnya, seperti:

  • Biaya validasi pajak Rp200.000,00
  • Biaya cek sertifikat Rp100.000,00
  • Biaya SK 59 Rp1.000.000,00
  • Biaya balik nama Rp750.000,00
  • Biaya SKMHT Rp250.000,00
  • Biaya APHT Rp1.200.000,00
  • Biaya AJB notaris Rp2.400.000,00

Baca juga: Pahami Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru

Nilai Sosiologis

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 UUJN, besaran biaya notaris jual beli rumah berdasarkan fungsi sosial yaitu paling besar Rp5.000.000,00.

Biaya Lainnya

Selain biaya-biaya di atas, Anda juga perlu menyiapkan beberapa uang tambahan karena terdapat biaya lainnya yang diperlukan. Berikut beberapa biaya-biaya lainnya:

  • Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

Balik nama atau Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah memiliki biayanya tersendiri. Rumus menghitungnya yaitu T= (1% x Nilai Tanah) + Rp50 ribu

  • Biaya Pengecekan Sertifikat

Biaya ini tentunya perlu Anda persiapkan dimana umumnya kisara dari biaya pengecekan sertifikat yaitu Rp50.000,00.

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan biaya yang umumnya ditanggung oleh pembeli rumah. Tarif dari BPHTB ini nantinya akan disesuaikan dengan objek rumah masing-masing.

  • Biaya Pelayanan Informasi untuk Nilai Tanah

Biaya yang satu ini perlu Anda keluarkan untuk mengetahui total nilai tanah atau aset properti yang dijadikan objek transaksi. Umumnya biaya pelayanan informasi untuk nilai tanah ini berkisar Rp50.000,00.

Kesimpulan

Biaya notaris jual beli rumah merupakan biaya yang wajib Anda keluarkan jika sedang melakukan transaksi pembelian rumah. Hal ini tentunya memberikan Anda legalitas yang kuat dan sah di mata hukum sesuai dengan aturan yang ada. Namun, Anda juga perlu mempersiapkan biaya-biaya lainnya di luar biaya notrais jual beli rumah.

Demikianlah ulasan mengenai biaya notaris jual beli rumah yang perlu Anda ketahui sebelum membeli rumah. Semoga artikel ini bermanfaat!