Apakah saat ini kamu sedang berkeinginan untuk membeli sebuah rumah? Jika ya, tentu biaya adalah salah satu faktor penting yang kamu pertimbangkan.
Tak bisa dipungkiri jika saat ini harga rumah sudah sangat menjulang tinggi. Apalagi jika rumah tersebut berlokasi di kota besar, butuh biaya ratusan juta hingga milyaran rupiah untuk meminangnya,
Buat kamu yang ingin memiliki rumah namun ingin harga yang relatif lebih miring, kamu bisa mencoba melakukan over kredit rumah. Apa itu over kredit rumah? Apa saja kelebihan dan kekurangannya? Yuk simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Baca juga: Apa Itu KPR FLPP? Berikut Persyaratan dan Cara Mendaftarnya!
Apa Itu Over Kredit Rumah?
Saat akan membeli rumah, kamu akan dihadapi dengan berbagai pilihan pembayaran. Beberapa pilihan yang paling umum adalah:
- Membeli rumah secara tunai
- Membeli rumah menggunakan pinjaman KPR
- Membeli rumah secara over kredit
Pilihan terakhir, yaitu over kredit, menjadi salah satu yang banyak diminati oleh orang. Hal ini karena over kredit dapat membuat kamu mendapatkan harga yang lebih irit dari harga normal sebuah rumah.
Secara sederhana, over kredit rumah merupakan pengalihan pembayaran rumah dari satu orang ke orang lainnya. Jika seandainya kamu melakukan over kredit rumah, maka kamu bertanggung jawab untuk melunasi cicilan KPR dari orang sebelumnya.
Alasan paling umum dari over kredit rumah sendiri adalah pemilik sebelumnya tidak bisa memenuhi kredit. Karena meneruskan kredit dari orang lain, tentunya kamu bertanggungjawab untuk membayar angsuran yang belum terbayar.
Bagaimana Cara Melakukan Over Kredit Rumah?
Ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan over kredit, yakni melalui notaris serta melalui bank. Agar proses ini lebih aman, pilihan opsi over kredit menggunakan notaris. Secara hukum, hal ini akan lebih aman,
- Cara Over Kredit Rumah via Bank
Jika kamu memilih untuk melakukan over kredit melalui bank, kamu harus menyiapkan berbagai dokumen. Persyaratan dokumen ini akan tergantung pada bank yang kamu pilih. Over kredit rumah via bank sendiri memiliki beberapa keuntungan, salah satunya kamu bisa melakukan balik nama sertifikat meskipun angsuran belum selesai.
Seperti apa cara over kredit rumah via bank? Ini tahapannya:
- Siapkan dokumen yang dipersyaratkan oleh bank.
- Setelah semua dokumen siap, temui staf dari divisi kredit di bank tersebut dan ajukan permohonan kredit.
- Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi formulir yang dibutuhkan.
- Setelah pengisian formulir selesai, bank akan melakukan audit terhadap pengajuan kredit.
- Jika pengajuan kamu disetujui, maka baik kamu maupun debitur awal akan menandatangani surat perjanjian over kredit rumah.
- Cara Over Kredit Rumah via Bank
Cara yang dilakukan via notaris mirip dengan yang dilakukan di bank. Bedanya, kamu masih belum bisa mendapatkan balik nama sertifikat rumah. Berikut cara melakukan over kredit rumah menggunakan jasa notaris:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Selanjutnya, datangi kantor notaris terdekat dengan debitur awal.
- Setelah itu, kamu bisa langsung mengajukan permohonan over kredit.
- Jika disetujui notaris akan membuat akta pengikat jual beli tanah dan bangunan.
- Kemudian, notari akan membuat surat perjanjian over kredit rumah.
- Jika akta sudah selesai, kemudian salinannya diberikan ke bank.
Baca juga: 10 Cara Menabung Untuk Beli Rumah
Over Kredit Rumah Subsidi
Setelah mengetahui cara melakukan over kredit rumah, lalu apakah hal ini bisa dilakukan juga pada rumah bertipe subsidi? Jawabannya bisa. Meski begitu, over kredit rumah subsidi mempunyai syarat yang berbeda dengan rumah non-subsidi.
Peraturan over kredit rumah subsidi diatur dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2014. Dalam peraturan ini, disebutkan jika sebuah rumah over kredit dengan KPR hanya bisa dipindah tangankan jika sudah lebih dari 5 tahun.
Berikut beberapa proses over kredit rumah subsidi via bank:
- Tandatangani perjanjian di bagian administrasi bank bersama penjuaL
- Setelah itu, ajukan peralihan kredit
- Kemudian, ajukan pengalihan debitur
- Jika hal ini disetujui oleh bank, maka debitur baru akan menandatangani perjanjian kredit baru.
Biaya Over Kredit Rumah Menggunakan Jasa Notaris
Jika memilih notaris, lalu berapa biaya yang harus kamu keluarkan untuk over kredit rumah? Hal ini akan tergantung dari berbagai macam faktor. Meskipun begitu, rata-rata biaya jasa notaris adalah Rp. 5.000.000.
Uang sebesar ini terdiri dari:
- Pemeriksaan Sertifikat: Rp. 100.000 – 150.000
- Validasi Pajak: Rp. 200.000 – 250.000
- SK 59: Rp. 100.000
- Akta Jual Beli: Rp. 2.400.000
- Balik Nama; Rp. 750.000 – 850.000
- APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan): Rp. 1.200.000 – 1.500.000
- SKHMT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan): Rp. 250.000 – 350.000
Perlu diingat, jika biaya di atas hanyalah perkiraan saja. Setiap notaris punya rentang harga yang berbeda-beda.
Kelebihan dan Kekurangan Over Kredit Rumah
Meski menawarkan biaya yang lebih rendah, namun over kredit rumah juga punya berbagai macam kekurangan dan kelebihan. Berikut ini kekurangan dan kelebihan dari over kredit rumah:
Sertifikat rumah bisa dibalik nama sesuai dengan nama pembeli meski masih tetap menjadi jaminan bank dan baru bisa diambil setelah kredit lunas.
Kelebihan | Kekurangan |
Cicilan KPR lebih ringan | Proses pengajuan over kredit cukup lama |
Meski masih jadi jaminan bank, sertifikat rumah sudah bisa dibalik nama | Bank harus melakukan analisis dan studi kelayakan terlebih dahulu |
Pembeli melakukan cicilan ke bank atas nama sendiri | Jika debitur baru (pembeli) tidak layak, maka bank berhak untuk menolak pengajuan |
Proses (jika menggunakan notaris) relatif lebih cepat | Jika kamu melakukan over kredit melalui notaris, maka sertifikat rumah masih atas nama penjual (pemilik lama) |
Kemudahan pembayaran | Ada biaya tambahan |
Baca juga: Pajak Jual Beli Rumah, Ini Definisi dan Cara Menghitungnya
Kesimpulan
Itulah pembahasan lengkap soal over kredit rumah. Apakah kamu tertarik dengan metode ini?
Wujudkan hunian impian Anda di Gardens at Candi Sawangan. Gardens hadir kembali dengan klaster terbaru yaitu Evergreen Smart Living.
Cluster Evergreen ini, telah dilengkapi dengan Smart Home 2.0, yang mana dapat dikendalikan melalui smartphone penghuninya. Smart Sync Sistem ini, akan mempermudah aktivitas penghuni di dalam rumah.
Terlebih, Cluster ini telah menerapkan sistem sirkulasi udara yang baik. Impian memiliki hunian terbaik pun, bisa diwujudkan dengan Gardens. Untuk informasi selengkapnya, silahkan di sini.
2 comments
Comments are closed.